Jumat, 20 April 2012

Tanya Jawab AK


  1. Benar Pak Hebron, namun untuk posting ke jurnal online kan tak dibatasi oleh lokasi, walaupun berlokasi di Medan, anda boleh kirim artikel ke Portal jurnal di kota lain.
    Salam, Fitri
  2. HEBRON
    Dear bu fitri,
    Saya dosen kopertis. Saya mau tanya bu Informasi seputar penulisan karya ilmiah , yang menurut info harus dipublikasikan melalui Jurnal atau majalah yang sudah online. Apakah memang demikian bu? Sementara di daerah saya, Medan, belum ada jurnal berbasis online. Thanks
  3. Bu Icha, di surat rekomentasi dari pimpinan yang kita sertakan, akan menerangkan bidang tugas kita sesuai dengan bidang ilmu kita. Para pakar yang duduk di team penilai usulan kenaikan GB akan mencermati surat rekomendasi tsb juga materi mata kuliah (Biokimia) bila dianggap ada kaitan dengan Biomedik (yang tergambar di penelitian Disertasi Ibu), tidak akan mendatangkan masalah.
    Salam, Fitri.
  4. ICHA
    Dear ma fitri,
    Terima kasih atas penjelasannya.
    Satu lagi yang mengganjal. Apakah MK saya binaan Biokimia dengan ijazah s3 Biomedik masih dianggap sesuai padasaat pengangkatan GB?
    Karena menurut tabel sub rumpun ilmu yang saya liat Kimia ada pada IPA sementara Biomedik ada pada Ilmu Kesehatan/Kedokteran …..Tidak ada mata kuliah spesifik Biokimia.
    Terima kasih
  5. Bu Icha,
    Silakan pelajari daftar rumpun ilmu http://www.kopertis12.or.id/rumpun, biomedik bisa masuk ilmu kesehatan juga bisa masuk ilmu kedokteran. Bidang ilmu yang terletak di sub rumpun ilmu (warna merah) yang sama adalah linear, bagi bidang ilmu yang berada di sub rumpun ilmu yang berbeda namun bila penelitian di thesis atau disertasi ada kaitan dengan bidang ilmu sebelumnya masih bisa dianggap linear. Fakultas tidak masalah, yang dilihat adalah bidang penugasan harus sesuai dengan bidang ilmu di ijazah. Kalo S2 tak linear dengan S3 tetap bisa diusul kenaikan ke GB hanya membutuhkan kum yang lebih besar, bila tidak berada di sub rumpun yang sama maka diusahakan penelitian disertasi ada kaitan dengan S2 sehingga bisa tetap dinilai linear.
    Sekian penjelasanku, salam, Fitri.
  6. ICHA
    Dear admin,
    Saya dokter dengan pangkat lektor 200 M.K binaan biokimia pada fakultas ilmu kesehatan, krn saat ini belum ada fakultas kedokteran di Univ.kami
    Saya ingin tanya apakah jika saya mengambil s3 Biomedik informatik masih tergolong linear dengan s1 saya dokter dgn Mk.Binaan saya Biokimia?
    Biokimia dan Biomedik (apakah masih termasuk “Bidang Ilmu penugasan GB bisa lebih luas dari Mata Kuliah”)
    bagaimana jika nntinya GB berpindah dari fakultas ilmu kesehatan ke fakultas kedokteran, apakah bisa? apa bedanya Gb di fak.ilmu kesehatan dan di Fak. kedokteran dengan mk binaan yng sama?
    Apakh s2 juga ngaruh dalam linearitas ilmu.
    Misalnya s1 dokter, s2 Mars dan s3 biomedik dapatkah diangkat GB mk.binaan biokimia?
    Mnurut mba firtri…sebaiknya mengambil s3 apa jika s1 dokter s2 mars/biomedik dgn mk binaan biokimia pnugasan di fakultas ilmu kesehatan.
    Terima kasih.
  7. Dear Pak Linto:
    1) persyaratannya untuk kasus dosen A harus ada publikasi di jurnal akreditasi minimal 25% dari angka kredit kegiatan B. Kalo bukan sebagai penulis utama kumnya tentu lebih kecil yaitu maksimal 40% bila hanya satu penulis pendamping.
    Dari AA (150) ke L (200) dibutuhkan kum 50,
    syarat minimal kegiatan bidang B (penelitian) = 25% x jumlah kum yang dibutuhkan = 25% x 50= 12,5
    Syarat kewajiban khusus publikasi di jurnal = 25% x kum bidang B = 25% x 12,5 = 3,1
    Kum maksimal untuk publikasi di jurnal nasional non akreditasi =10
    kum maksimal berarti belum tentu dapat 10, nilai berkisar dari 0-10, maksimalnya 10. Bila sebagai penulis pendamping, bisa dapat kum maksimal 40% yang tentunya tergantung pada team yang menilai apakah layak diberi 40% dan apakah artikel itu kumnya dapat maksimal 10, seandainya keduanya bisa dapat nilai maksimal yaitu 40% dikali 10= 4 tentu cukup untuk cover kum yang dibutuhkan (3,1), seandainya tidak bisa peroleh maksimalnya tentu tidak memenuhi persyaratan dan harus ada publikasi yang lain.
    2) L (200) ke LK (400) dibutuhkan tambahan kum 200, khusus kegiatan bidang B (penelitian) dibutuhkan minimal 25% x 200 =50,
    persyarantan khusus untuk publikasi adalah minimal 25% dari kum kegiatan B = 25% x 50 = 12,5
    Dalam tabel A pedoman PAK dosen bisa nampak kum maksimal untuk publikasi di jurnal internasional =40, jurnal nasional (majalah ilmiah) terakreditasi Dikti = 25 dan jurnal nasional (majalah ilmiah) tidak terkareditasi Dikti = 10
    Berhubung kum yang dibutuhkan menurut perhitungan di atas adalah minimal 12,5 sehingga dibutuhkan minimal 1 jurnal nasional terkareditasi dikti atau 2 jurnal nasional tidak terakreditasi Dikti (boleh yang terakreditasi LIPI)
    Perlu saya jelaskan Jurnal terakreditasi LIPI berlaku untuk para peneliti, sedangkan untuk akademisi dalam hal kenaikan jafung dan kepangkatan yang dimaksud dengan terakreditasi adalah terakreditasi Ditjen Dikti.
    Ini bacaan yang mungkin membantu:
    - Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
    http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
    - Pedoman PAK Dosen terbitan 24 Desember 2009
    http://www.dikti.go.id/dmdocuments/PEDOMAN%20OPERASIONAL%202009_New.pdf
    Salam, Fitri.
  8. LIANTO
    Bu Fitri yang baik…
    Ada 2 kasus, mohon penjelasan dan pencerahannya.
    1. Dosen A: jafung AA (150) mau naik ke Lektor (200) dalam 1-3 tahun. Menurut aturan, ybs wajib publikasi di jurnal terakreditasi. Apakah artikel di mana ybs menjadi penulis anggota (bukan utama) dapat dipakai?
    2. Dosen B: jafung Lektor (200) mau naik ke LK (400) dlm 1-3 tahun. Benarkah ybs harus menerbitkan 2 artikel di jurnal terakreditasi berdasarkan alasan kondisi ybs naik dua jenjang (200–>300–>400)? Bisakah jurnal terakreditasi LIPI (bukan Dikti) dipakai?
    Terima kasih atas perhatian Ibu.
  9. Dear Pak Irpangi,
    Persyaratan ijazah S3 hanya salah satu persyaratan dari Persyaratan gelar akademik dalam pengusulan kenaikan jabatan GB. Sebagaimana dijelaskan dalam buku pedoman Operasional Penilaian AK dan Kenaikan Jafung Dosen terbitan 24 Desember 2009 :
    Dalam perhitungan AK dan kenaikan jafung Dosen, Ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Perguruan tinggi dalam negeri:
    1) Memiliki izin pendirian dari Depdiknas (untuk perguruan tinggi agama memiliki izin pendirian dari Departemen Agama); dan
    2) Program studi terakreditasi serendah-rendahnya B, atau program studi pada perguruan tinggi yang terakreditasi institusi serendah-rendahnya B, atau dalam proses perpanjangan akreditasi program studi atau institusi yang sebelumnya sudah terakreditasi serendah-rendahnya B.
    Khusus untuk ijazah yang diperoleh sebelum dikeluarkannya pedoman ini, ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin pendirian perguruan tinggi dan izin penyelenggaraan program studi yang sesuai dengan program
    studi yang dicantumkan dalam ijazah dari Ditjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, (atau dari Departemen Agama untuk perguruan tinggi agama) atau dalam proses perpanjangan izin tersebut.
    b. Perguruan tinggi luar negeri:
    Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
    Tinggi Depdiknas atau dari perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
    >>>
    Untuk Jabatan Akademik Guru Besar selain harus memenuhi persyaratan AK yang sudah ditentukan sesuai yang tercantum dalam buku pedoman/Kepmendiknas terkait, ada 3 kelompok persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
    Baik saya jelaskan/ulangi secara singkat 3 kelompok persyaratan tersebut sbb:
    A. Persyaratan Gelar Akademik dan Kesesuaian Bidang Ilmu
    • Memiliki Gelar Doktor (S3) dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Jabatan Guru Besar yang diusulkan
    • Ijazah Doktor harus berasal dari PT di dalam negeri yang diakui oleh pemerintah (DIKTI, DEPDIKNAS), dengan Program Studi (Prodi) yang terakreditasi minimal B, atau Prodi yang berada dalam PT terakreditasi institusi minimal B, atau
    • PT Luar negeri yang diakui pemerintah
    • Penetapan bidang ilmu penugasan GB yang diusulkan ditentukan oleh PT masing-masing
    • Bidang Ilmu penugasan GB bisa lebih luas dari Mata Kuliah
    • Tercantum dalam Ijazah Doktor
    • Dalam hal gelar Doktor tidak sesui dengan bidang ilmu saat menjabat LK, maka yang bersangkutan tidak bisa di ajukan ke GB pada bidang ilmu saat LK.
    >>>
    B. Persyaratan Publikasi Ilmiah
    a. Kenaikan Reguler terbagi 2 kategori sbb:
    (1) Kenaikan Jabatan dalam Kurun Waktu 1 (satu) s/d 3 (tiga) Tahun
    • Memiliki Publikasi Ilmiah dalam Jorunal Nasional Terakreditasi atau,
    • Jurnal Internasional yang bereputasi, dengan
    • Jumlah A.K. mencukupi 25 % jumlah minimum A.K tambahan yang di perlukan
    • Sebagai Penulis Utama
    • Bidang Ilmu sesuai dengan bidang ilmu penugasan GB nya
    • Salah satunya terbitan Lembaga Ilmiah di luar Perguruan Tinggi Pengusul
    (2) Kenaikan Jabatan dalam Kurun Waktu lebih dari 3 (Tiga) Tahun
    • Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah yang dipublikasikan dalam Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi, atau
    • Jurnal Ilmiah Internasional bereputasi
    • Sebagai Penulis Utama
    • Bidang Ilmu sesuai dengan bidang ilmu penugasan GB
    • Memenuhi jumlah A.K. yang dipersyaratkan
    b. Kenaikan Loncat Jabatan
    • Sekurang-kurangnya telah menduduki Jabatan Lektor selama 1 (satu) Tahun
    • Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) Publikasi Ilmiah dalam Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi, atau
    • Dua Jurnal Ilmiah Internasional bereputasi, atau
    • Kombinasi keduanya
    • Sebagai Penulis Utama
    • Bidang ilmu sesuai dengan bidang ilmu penugasan GB
    • Memenuhi Jumlah A.K. yang dipersyaratkan
    >>>
    C. Persyaratan Administrasi/Akademik lainnya
    • Memenuhi persyaratan Administrasi/Akademik yang ditentukan DIKTI, PERGURUAN TINGGI, FAKULTAS pengusul contohnya sekarang harus lampirkan validasi karya imiah sesuai format yang ditentukan Dikti.
    • Persetujuan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Guru Besar
    >>>
    Sekian semoga penjelasan ini membantu, terima kasih,
    Wassalam, Fitri
  10. IRPANGI
    Dengan hormat,
    apakah ketentuan lulusan doktoral (s3) dari PTS yang sudah terakreditasi tidak bisa menjadi guru besar, sudah berdasarkan undang-undang/peraturan yang sudah ada?
    wasssalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar