Minggu, 26 Februari 2012


Hari ini ada sepotong info di web evaluasi dikti sbb:
http://evaluasi.dikti.go.id/
Batas Akhir Validasi Data Dosen untuk Sertifikasi
diundur menjadi: 11 Maret 2011 Pukul 06.00 WIB (Tiga (3) Hari Lagi)

Ini tandanya batas waktu updating data untuk Serdos 2011 dalam Surat Edaran DitTendik no. 284 diperpanjang 3 hari dari 07 Maret menjadi 11 Maret 2011 pukul 06.oo wib.
Verifikasi dan Perbaikan Data Sertifikasi Dosen
Written by Dedi Triyanto
Wednesday, 16 February 2011 12:12
Nomor     :   284/D4.3/2011                              16 Februari 2011
Lamp.      :  -
Hal           :  Verifikasi dan Perbaikan Data Sertifikasi Dosen (closing date 07 Maret 2011)


Surat edaran DitTendik (d/h ditnaga) tersebut di atas menjelaskan kriteria urutan peserta mengacu kepada Buku I Naskah Akademik Pedoman Sertifikasi Dosen Tahun 2010.
Kriteria Urutan Peserta Serdos
Dosen calon peserta sertifikasi diusulkan oleh perguruan tingginya masing-masing
kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan urutan prioritas, sebagai berikut:
1. (a) dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen (masa kerja PNS dosen dihitung mulai dari pengangkatan awal/sk CPNS dosen, bagi PNS non dosen yang alih status jadi dosen dihitung mulai sejak ditetapkan jadi dosen PNS,  untuk dosen tetap PTS masa kerjanya dihitung sesuai inpassing berdasarkan penilaian pejabat berwenang/sk inpassing)
(b) mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IVc (kum 700);
2. jabatan akademik;
3. pendidikan terakhir;
4. daftar urut kepangkatan (DUK) bagi PNS atau yang setara untuk dosen non PNS pada
tingkat perguruan tinggi.
Tadi Dik xxx menanyakan perihal eligible (memenuhi persyaratan) serdos karena sewaktu adik ini input data salah seorang dosen tetap yayasan yang memiliki jenjang akademik Lektor Kepala dengan masa kerja dosen 16 tahun dan baru selesai pendidikan S3 ternyata ditolak sistem dengan alasan : tidak eligible.


Pada prinsipnya Dosen yang telah selesai mengikuti tugas belajar dapat diikutkan sertifikasi apabila :
(a) telah dikembalikan secara resmi oleh institusi tempat belajar,
(b) telah diberi tugas mengajar oleh Ketua
Jurusan atau yang berwenang memberi tugas mengajar, dan
(c) telah aktif mengajar paling tidak 5 (lima) kali pada kelompok yang sama yang akan dimintai menilai kinerjanya sesuai instrumen persepsional mahasiswa.
Untuk dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri dengan tidak meninggalkan tugas utama sebagai dosen dapat diajukan sebagai peserta serdos.


Yang dibawah ini adalah kriteria dosen yang tidak eligible mengikuti serdos:
Dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi dosen (tidak eligible) adalah dosen yang:
1) Tidak memiliki kualifikasi akademik minimal S2/setara (terkecuali sudah berusia 60 tahun dan memiliki 30 tahun masa kerja sebagai dosen atau memiliki jenjang akademik Lektor kepala dengan pangkat gol IVc);
2) Prodi Pascasarjana tempat dia peroleh ijazah S2 belum terakreditasi;
3) Tidak memiliki jabatan akademik;
4) Dosen tetap PTS yang belum mendapatkan sk inpassing ;
5) Masa kerja sebagi dosen tetap di PT itu kurang dari 2 tahun;
6) Tidak melaksakan BKD minimal 12 sks per semester (minimal sudah menyampaikan laporan BKD sesuai yang diminta kopertisnya)
7) Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah
mendapat sertifikat pendidik untuk guru;
8) Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai
tetap di lembaga lain selain Departemen Pendidikan Nasional;
9) Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administratif sedang atau
berat menurut peraturan perundang-undangan/peraturan yang berlaku;
10) Sedang melaksanakan tugas belajar (Surat Biro Kepegawaian Depdiknas No.
23327/A4.5/KP/2009)
11) Dosen yang belum lulus pada sertifikasi tahun 2010
12) Dosen yang sudah diaktifkan setelah selesai tugas belajar namun belum sampai 5 x memberi pengajaran pada kelompok mahasiswa yang sama (minimal 5x)


Sekian yang saya kutip dari buku serdos 2010 kiranya bermanfaat untuk adik-adik yang belum sempat membacanya.
Salam, Fitri
__._,_.___



Tidak ada komentar:

Posting Komentar