Senin, 20 Februari 2012

Hati-Hati Membuat Deskripsikan Diri dalam Sertifikasi Dosen


Minggu, 16 Oktober 2011 11:02 wib
SEMARANG - Jangan menganggap remeh ketika membuat deskripsi diri dalam sertifikasi dosen. Mulai tahun 2011, Dikti menggunakan sistem full online. Jika peserta mencontek atau atau melakukan copy paste teks peserta lain, bisa kena sanksi 2 – 5 tahun, setelah itu baru dapat diusulkan kembali.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Senat Universitas Negeri Semarang (Unnes) DYP Sugiharto pada sosialisasi penyusunan dokumen sertifikasi dosen Unnes gelombang II.
“Lembar deskripsi diri digunakan sebagai alat bagi dosen untuk menjelaskan keunggulan atau kebanggaan dosen atas prestasi dan kontribusinya dalam menjalankan sebagai dosen. Khususnya terkait dengan tridarma perguruan tinggi serta mengandung empat kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian,” jelas Sugiharto seperti yang dikutip laman Unnes, Minggu (16/10/2011).
Dia melanjutkan, berbagai aspek yang berkaitan dengan keempat kompetensi tersebut dinyatakan dalam bentuk kegiatan pengajaran/pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, manajemen pendidikan, dan manajemen kemahasiswaan.
“Sertifikasi dosen 2011 ini masih menggunakan portofolio sebagai ukuran budaya akademik dan profesionalisme dosen dengan tiga instrumen, yakni penilaian persepsional, diskripsi diri, dan angka kredit,” katanya.
Sementara itu, Ketua Balai Pengembangan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan (BPTIK) Sugiyanto mengatakan, sertifikasi ini dilakukan secara full online mulai dari pengusulan, proses pembuatan portofolio, penilaian, hingga penyelesaian akhir (mencetak sertifikat).
“Dari 20.000 peserta serdos 2011 gelombang I dari berbagai perguruan tinggi ternyata ada 4.000 lebihterdeteksi oleh sistem sebagai pelaku menyontek atau plagiasi (duplikasi diskripsi diri). Sebagai contoh Unnes ada 11 orang, UGM terdeteksi 62 0rang, Unair (15), Udayana (167), UI, ITB, UNY, USU, dan lain-lain. Ternyata yang terindikasi sebagai plagiasi itu malah dosen-dosen doktor yang seniordosen yunior tidak ada,” kata Sugiyanto.
Setelah diidentifikasi, lanjutnya, ada 4 langkah yang harus dikerjakan sebelum menentukan peserta mana yang melakukan plagiasi. Pertama, perguruan tinggi pengusul (PTU) mengklarifikasi pada peserta, diskripsi dirinya menyontek atau tidak.
“Kedua, perguruan tinggi penilai juga menyimpulkan data yang teridentifikasi mirip atau tidak, dan ditambah lagi verifikasi oleh ahli bahasa. Apabila ada dua pihak yang menyatakan plagiasi maka peserta tadi tidak lulus dan kena sanksi 2 tahun. Tetapi jika peserta tadi naik banding, malah kena sanksi 5 tahun,” paparnya.
Dia menyarankan, yang penting dilakukan adalah isian data personal harus sahih dan riyat hidup hendaknya memadai, karena riwayat hidup akan ditampilkan ketika asesor menilai. Jadi kalau peserta menyusun diskripsi diri namun kegiatannya tidak ada di daftar riwayat hidup, pasti dinilai rendah.
“Diskripsi diri harus dibuat sendiri, tidak hasil orang lain baik sebagian maupun seluruhnya. Hindarilah membaca atau mengoleksi dokumen portofolio milik orang lain karena berpotensi untuk merusak deskripsi diri sendiri,” katanya.(rhs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar