Minggu, 13 November 2011

draft STATUTA ITS 2011


STATUTA ITS 2011 (DRAFT)

DRAFT

NASKAH AKADEMIK
STATUTA DAN OTK

INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

 



SURABAYA
8 Mei 2011


I.           PENDAHULUAN
Statuta perguruan tinggi adalah pedoman dasar untuk merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan fungsional dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan perguruan tinggi tersebut. Sebagai produk hukum, statuta menjadi acuan untuk pengembangan kebijakan, manual, peraturan dan prosedur penyelenggaraan perguruan tinggi yang lebih operasional.
Statuta ITS yang berlaku sebelumnya adalah yang ditetapkan oleh Kepmen No.0443/O/1992.  Statuta tersebut (selanjutnya disebut Statuta 1992), sebetulnya sudah tidak berlaku lagi secara hukum, karena acuan utamanya, yaitu UU No.2 tahun 1989 tentang pendidikan dan PP No. 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi,  sudah tidak berlaku. UU No.2 tahun 1989 diganti dengan UU. Sisdiknas No.20 tahun 2003 , sedangkan PP No.30 tahun 1990 sudah diganti dua kali, yakni dengan PP 60/61 tahun 1999 dan, kemudian dengan PP 66 th 2010.
Revisi Statuta 1992 sudah pernah dilakukan empat kali. Revisi pertama dilakukan pada tahun 2003(Statuta 2003) dengan acuan PP60. Untuk perubahan ITS PTN menjadi PT BHMN(revisi kedua), sesuai dengan PP 61 tahun 1999., revisi tersebut menghasilkan Anggaran Dasar ITS BHMN, sudah diserahkan ke Pemerintah dan sudah pernah mendapat tanggapan Pemerintah dengan adanya kunjungan DPT ke ITS, namun belum disetujui Pemerintah. Revisi ketiga dilakukan karena kebijakan Pemerintah untuk mengubah status PTN ke BHMN telah dihentikan dan revisi ini ditujukan untuk menyesuaikan kembali Statuta ITS dengan acuan  PP 60 tahun 1999. Revisi  selesai tahun 2007 (Statuta 2007 ini identik dengan Statuta 2003) dan sudah diajukan ke Pemerintah tetapi  belum mendapat tanggapan Pemerintah. Revisi keempat dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan ITS menjadi ITS BHP sesuai dengan ketentuan UU. No. 9 tahun 2009 tentang BHP. Revisi keempat  belum tuntas, namun telah disusul dicabutnya UU BHP oleh MK pada Maret  2010.
Revisi paling mendasar dari Statuta 1992 menyangkut tentang aturan-aturan dasar tentang tata kelola ITS. Tata kelola ITS dalam Statuta 1992,Statuta 2007 sepenuhnya mengacu pada sistem tata  kelola akademik, sedangkan Anggaran Dasar ITS BHMN, dan Anggaran Dasar BHP, tata kelola ITS, selain menganut tata kelola akademik, juga mengadopsi sebagian tata kelola korporat (corporate governance). Konsep tata kelola ini dikenal dengan tata kelola perguruan tinggi (university governance). 
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governanceGUG) pada keempat Statuta hasil revisi tersebut dapat dilihat dari sisi
a.   Keberadaan visi, misi dan tujuan yang menjadi indikator fleksibilitas pengelolaan ITS terhadap perubahan lingkungan dan pemangku kepentingan eksternal sebagai karakter utama dalam tata kelola korporat
b.   Keberadaan pasal-pasal tentang perencanaan danpengembangan sebagai wujud pengelolaan korporasi yang berbasis pada strategic planning, bukan penanganan persoalan-persoalan rutin seperti yang selama ini terjadi di perguruan tinggi
c.   Keberadaan pasal-pasal tentang akuntabilitas dan akreditisasi
d.   Keberadaan organ-organ :
-         Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai owner ITS pada Anggaran Dasar ITS BHMN dan Statuta BHP
-         Dewan Audit pada Anggaran Dasar ITS BHMN dan Statuta BHP, sebagai bentuk akuntabilitas (salah satu prinsip utama GUG) ITS terhadap penggunaan dana publik
-         Satuan Audit Internal sebagai bentuk kepedulian ITS terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan
-         Pusat Jaminan Mutu sebagai organ yang mengawal seluruh prosedur penyelenggaraan ITS tidak keluar dari jalur untuk menghasilkan produk-produk ITS (lulusan dan IPTEK) yang berkualitas sesuai dengan visi, misi dan tujuan ITS
-         BAPSI sebagai perwujudan dari pentingnya perencanaan dan sistem informasi untuk menghasilkan penyelenggaraan ITS yang berkualitas, efisien, efektif dan transparan.
-         Unit penghasil revenue (revenue generator units) yang tergabung dalam AMU sebagai bentuk responsibilitas ITS dalam membantu pendanaan kegiatan-kegiatan ITS
-         International Office sebagai cikal bakal transparansi komunikasi dengan pihak luar ITS, terutama dari kalangan institusi berbagai negara.
Meski tidak satupun dari Draft Statuta tersebut memperoleh pengesahan dari Pemerintah, sebagian dari ketentuan-ketentuannya sudah dijalankan. Dari sisi tata kelola, sejak tahun 2003, ITS sudah menerapkan sistem yang dikenal dengan siklus PDCA (plan do check action). Sistem ini melibatkan evaluasi diri, perencanaan program, dan audit program yang berbasis KPI (Key Performance Indicators), seperti yang dituntut dalam praktek-praktek GUG.
Untuk mendukung siklus PDCA tersebut, ITS, telah menambahkan organ-organ baru seperti BAPSI, Satuan Audit Internal dan Pusat Jaminan Mutu dalam struktur organisasinya. Selain itu, ITS juga sudah mengoperasikan International Office dan AMU (Asset Management Unit). Diantara organ-organ ini, hanya BAPSI yang sah menurut hukum karena sudah tercantum dalam Kepmen 096/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) ITS.
Penyusunan Statuta ini dimaksudkan untuk merevisi seluruh dokumen Statuta yang ada sehingga sesuai dengan paradigma perguruan tinggi yang baru dan ketentuan PP 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal-pasal yang direvisi terutama tentang organisasi dan tata kerja, seperti diamanahkan dalam peraturan pemerintah tersebut. Pasal-pasal yang hanya direvisi secara redaksional adalah:
a.   Visi, misi, tujuan dan tata nilai
b.   Identitas
c.   Prinsip-prinsip penyelenggaraan kegiatan akademik
d.   Prinsip-prinsip kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
e.   Gelar dan Sebutan
Draft Statuta ini dilengkapi dengan draft Organisasi dan Tata Kerja (OTK) ITS, seperti yang disyaratkan oleh surat edaran Dirjen Dikti No. 1346/D/C/2010 tanggal 26 Oktober 2010. Untuk keperluan akademik, kedua draft ini disertai dengan naskah akademik ringkas tentang organisasi dan tata kerja. Naskah akademik ini diawali dengan hasil evaluasi penerapan GUG pada organisasi ITS, diikuti dengan tinjauan tentang pasal-pasal dalam PP 66 tahun 2010 yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi, penjelasan tentang struktur, dan keberadaan organ-organ dalam organisasi.

II.          MENUJU GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE (GUG)
2.1. Evaluasi tata kelola dan arah pengembangan Institut
Evaluasi tentang penerapan praktek tata kelola dalam rangka pelaksanaa GUG di ITS ini telah dilakukan oleh Tim IMHERE (Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency) pada tahun 2008. Evaluasi dilakukan terhadap kinerja organ-organ dalam organisasi ITS yang tercantum dalam Kepmen 096 tahun 2001 tentang OTK ITS.

Dengan berbasis pada acuan dasar GUG (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan), dilakukan analisis permasalahan dan tata kelola ITS, serta penyusunan rekomendasi untuk perbaikan. Pada awalnya target perbaikan adalah menjadikan tata kelola ITS dengan otonomi penuh. Namun karena status ITS masih PTN, target perbaikan ini diubah menjadi tata kelola ITS dengan otonomi, seperti diamanatkan oleh PP 66 tahun 2010 dan Kepmen No…./2011  tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi.

Dalam otonomi perguruan tinggi, Pemerintah adalah pemilik dan pemegang kendali utama perguruan tinggi. Kendali ini diwujudkan dengan cara menentukan kebijakan-kebijakan umum pengelolaan perguruan tinggi. Perguruan tinggi diberikan otonomi penuh untuk menentukan sendiri cara mengeksekusi kebijakan-kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

Dengan konsep otonomi ini, ITS melakukan penyesuaian dengan ketentuan PP66 tahun 2010.  Kewenangan Senatpun berubah, menjadi hanya memberi pertimbangan dan pengawasan kebijakan akademik kepada Rektor. Namun demikian, diperlukan reformasi birokrasi dan revitalisasi unit-unit kerja pada level manajerial untuk memperkuat institut dalam mencapai visinya.

Pengembangan ITS ke depan diarahkan pada upaya pelaksanaan visi-misi dalam rangka implementasi Renstra ITS Tahun 2009-2017, yaitu menjadikan ITS sebagai perguruan tinggi riset dan bereputasi internasional. Program kerja Institut diarahkan pada pengembangan organisasi melalui penguatan unit-unit kerja, dan reformasi birokrasi yang menjamin berlangsungnya efisiensi dan efektifitas. Hal tersebut  antara lain dilakukan dengan:
•Reorganisasi Kepala LPPM menjadi Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama, dan menempatkan Pusat-Pusat Studi di bawah tanggung-jawabnya. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memperkuat LPPM dalam menjalankan fungsi strategis ITS untuk mencapai perguruan tinggi riset.
•Reorganisasi fakultas sebagai unit yang berfungsi untuk mengkoordinasi pengelolaan sumber daya pendukung dalam rangka revitalisasi Departemen, dengan penekanan pada intensifikasi promosi dan peningkatan jejaring kemitraan/kerjasama. Otonomi kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi diselenggarakan oleh Departemen dan Program Studi sebagai unit pelaksana.
•Reorganisasi Program Pascasarjana menjadi Direktur Pascasarjana di bawah Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan. Direktur Pascasarjana, melaksanakan fungsi pengelolaan dan penyediaan pedoman baku mutu untuk penyelenggaraan program pendidikan pascasarjana yang diarahkan pada pencapaian status institut sebagai perguruan tinggi riset. Sehubungan dengan fungsi ini, Direktur Pascasarjana tidak lagi menjalankan tugas sebagai Pengelola Program Studi Pasacasarjana Multidisiplin.

Ringkasan hasil evaluasi penerapan GUG di ITS yang terkait dengan reformasi organisasi adalah sebagai berikut:
•         Perlunya revitalisasi peran dari Satuan Audit Internal(SAI) dan Pusat Jaminan Mutu (PJM). PJM harus bertransformasi sebagai bagian yang menyusun sistem dan prosedur penjaminan mutu, memantau dan mengevaluasi implementasi prosedur di seluruh unit kerja akademik di ITS. SAI diusulkan untuk lebih berperan dalam melakukan audit kinerja, keuangan, dan pelaksanaan prosedur operasional yang telah disusun PJM bersama unit kerja. Hasil audit kinerja dan keuangan dilaporkan kepada Rektor dan PJM untuk ditindaklanjuti. Untuk mempermudah tugas penjaminan mutu, sebaiknya di setiap unit kerja terdapat Quality Officer yang merupakan kepanjangan tangan dari PJM.
•         BAPSI dibatasi tugasnya dalam Sistem Informasi, diubah menjadi Direktorat Perencanaan dan Pengembangan. Tugasnya merancang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), menyusun Program Pengembangan dan Pengelolaan Organisasi, dan membuat kajian-kajian pengembangan ITS sesuai dengan mandat yang diberikan, serta mengevaluasi capaian kinerja dari unit kerja.
•         Peran Sistem Informasi di BAPSI sebaiknya digabungkan dengan UPT Puskom. Layanan utamanya adalah sebagai pengelola hardware, software, sistem informasi, Knowledge Management dan penyimpanan database Institut.
•         Bidang I dan Bidang III yang sebelumnya dikendalikan oleh Pembantu Rektor I dan III sebaiknya digabung di bawah satu kendali saja. Pertimbangannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, mengingat pemangku kepentingan yang ditangani kedua bidang tersebut adalah mahasiswa. Beberapa pertimbangan lainnya adalah:
-         Seleksi penerimaan mahasiswa baru harus didasarkan pada PP 66 tahun 2010 yang memberikan kebijakan keberpihakan kepada calon mahasiswa yang kurang mampu tetapi berprestasi.
-         Program akademik dan kemahasiswaan harus disinergikan melalui pendidikan hardskill dan softskill secara terpadu.
-         Evaluasi keberhasilan mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan akademik (IPK) dan Satuan Kegiatan Ekstrakurikuler Mahasiswa (SKEM).
-         Pengelolaan beasiswa ditangani dengan memadukan prestasi akademik, ketidakmampuan secara ekonomi, dan aktifitas kemahasiswaan
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dirasakan perlu untuk menyatukan Bidang I dan Bidang III dibawah kendali Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
•         Bidang II yang semula menangani keuangan dan SDM direorganisasi menjadi dua bidang yang terpisah, yaitu Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan dan Bidang Sumberdaya. Pertimbangannya adalah sebagai berikut:
-         Pengembangan karier SDM yang semula kurang terarah dapat lebih terkoordinasi sesuai kompetensi yang dibutuhkan arah pengembangan ITS.
-         Perencanaan dan pengelolaan keuangan yang semula terpisah penanganannya  dapat lebih terpadu, efisien dan efektif sesuai dengan prinsip PK BLU
-         Pelaksanaan pelaporan keuangan dapat mencapai predikat ‘wajar tanpa syarat’.
-         Pengelolaan asset, sarana dan prasarana, Teknologi dan Sistem Informasi (TSI), termasuk didalamnya pengadaan, yang semula ditangani beberapa unit kerja akan ditangani secara terpusat agar lebih efisien dan efektif
•         Bidang IV yang semula menangani kerjasama di bawah kendali PR IV direvitalisasi menjadi Bidang Penelitian dan Inovasi. Pertimbangannya adalah sebagai berikut:
-         Dalam rangka mencapai status perguruan tinggi riset dan berkelas dunia, ITS membutuhkan:
•         peningkatan produk intelektual (karya penelitian, publikasi ilmiah, patent, teknologi tepat guna)
•         peningkatan kerjasama penelitian dengan institusi di dalam dan luar negeri yang lebih intensif untuk menuju.
-         ITS membutuhkan pemberdayaan jejaring dengan alumni yang lebih intensif
-         ITS membutuhkan peningkatan revenue untuk pengembangan melalui kerjasama jejaring yang lebih intensif
•         Posisi Biro digantikan menjadi Direktorat di bawah kendali Wakil Rektor terkait. Beberapa pertimbangannya adalah sebagai berikut:
-         Biro lebih mempunyai konotasi administratif dan birokratif dibandingkan dengan Direktorat
-         Jumlah Biro sangat tergantung pada jumlah layanan yang ada di ITS
-         Lebih menyederhanakan alur birokrasi dan mempercepat jalur komunikasi dalam penanganan bidang akademik dan non akademik .
-         Biro tidak mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan, sedangkan Direktorat mempunyai kewengan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan kebijakan Wakil Rektor.

•         Dalam rangka meningkatkan layanan hubungan masyarakat, hukum, kesekretariatan, dan citra ITS, diperlukan jabatan Sekretaris Institut, yang memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
-         Mendukung kelancaran komunikasi antara institut dengan pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri
-         Menyediakan data/informasi yang cukup untuk pengambilan keputusan bagi seluruh pemangku kepentingan
-         Menyusun agenda kegiatan ITS
-         Menyusun dokumentasi dan sosialisasi keputusan pimpinan
-         Melaksanakan hubungan masyarakat dan alumni
-         Melaksanakan implementasi CSR dalam rangka membangun citra ITS
-         Memastikan setiap kegiatan dan keputusan mematuhi peraturan perundangan, tata nilai, dan peraturan-peraturan lain yang berlaku di ITS
•         Dalam rangka menunjang kesejahteraan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, dibentuk Satuan Kesejahteraan Institut (SKI) yang memiliki tanggung jawab Menggalang dan mengelola pemanfaatan dana masyarakat untuk menunjang kegiatan akademik dan terutama kesejahteraan SDM
•         Reorganisasi International Office dari Bidang Kerjasama menjadi Kantor Hubungan Internasional di bawah tanggung-jawab Sekretariat Institut

III.    PENYUSUNAN STATUTA DAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Penyusunan Statuta dan OTK ini dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi dan rekomendasi penerapan GUG  di ITS dan amanah PP 66 tahun 2010. Beberapa hal penting tentang pengaturan pengelolaan dan organisasi perguruan tinggi yang digariskan oleh PP ini adalah :
a.      Pengelolaan pendidikan tinggi menerapkan prinsip-prinsip GUG yang sudah dikenal: transparansi, akuntabilitas, dan akses yang berkeadilan. Prinsip-prinsip ini diperkuat dengan prinsip pengelolaan yang nirlaba serta yang berorientasi pada penjagaaan dan penjaminan mutu
b.      Rektor adalah pimpinan institut yang menjalankan otonomi pengelolaan perguruan tinggi, mulai dari membuat norma dan kebijakan pengelolaan, sampai pada pelaksanaan kebijakan itu sendiri.
c.      Senat institut adalah organ yang melakukan pengawasan dan pertimbangan pelaksanaan otonomi bidang akademik
d.      Satuan Pengawas adalah organ yang bertindak atas nama Rektor dalam menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan otonomi non-akademik (manajemen)
e.      Dewan Pertimbangan adalah organ yang menjalankan fungsi sebagai pemberi pertimbangan non-akademik (manajemen)

Beberapa uraian berikut menjelaskan pokok-pokok perubahan yang meliputi prinsip-prinsip dasar pengelolaan dan penyelenggaraan serta organisasi dan tata kerja yang diusulkan.

Prinsip-prinsip dasar pengelolaan ITS
Prinsip-prinsip dasar pengelolaan dan penyelenggaraan  ITS adalah sebagai berkut :
1.      Tata kelola ITS didasarkan pada GUG
2.      Organisasi dan manajemen ITS dikembangkan untuk:
a.      mampu mengemban kegiatan riset dengan kualitas tinggi dalam usaha membangun citra keilmuan serta untuk dapat mengarah pada ”research university” melalui pengembangan program studi pascasarjana dan lembaga penelitian. Disamping itu ITS harus mampu mengembangkan kegiatan pembelajaran yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi yang berkarakter.
b.      mampu mewujudkan pusat-pusat keunggulan keilmuan baik sebidang maupun lintas bidang ilmu sebagai langkah pengembanganintellectual capital melalui pengembangan iklim riset yang kondusif. Hal ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan riset, inovasi dan kreasi yang relevan dan berkualitas tinggi sehingga dapat menempatkan ITS sebagai ”agent of economical development” berbasis IPTEKS.
c.      mampu membangun jejaring nasional dan internasional
d.      mampu mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pendidikan tinggi dan mengembangkan ilmu melalui kerjasama berbasis IPTEKS dalam bentuk kegiatan riset, inovasi, kreasi, implementasi, diseminasi, pengembangan dan pemberdayaan segala potensi masyarakat dan sumber daya yang tersedia
e.      mampu secara terus menerus menjaga dan mengembangkan nilai, etika, dan moral akademik yang berimbang dengan dinamika pertumbuhan perguruan tinggi sebagai pusat unggulan IPTEKS dan sebagai pusat jejaring yang memberi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Organisasi
Implementasi GUG disesuaikan dengan PP 66 tahun 2010 dan peraturan perundangan yang lain serta ITS sebagai institut. Penyesuaian GUG ini antara lain:
a.      Rektor menjalankan otonomi perguruan tinggi untuk dan atas nama Menteri dalam bidang pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan bidang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Rektor akan bertindak sebagai pengambil keputusan tertinggi di ITS, termasuk dalam menentukan norma-norma penyelenggaraan pendidikan tinggi. Untuk memperoleh keputusan yang bisa memberi dampak pada seluruh komunitas ITS, Rektor dapat meminta pertimbangan pada Senat dan Dewan Pertimbangan.
b.      Senat memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik. Sebagai institut, ITS melihat satuan akademik dengan kelompok ilmu yang solid ada di departemen, bukan di fakultas. Oleh karena itu, Senat harus menunjukkan representatif departemen, seperti yang sudah terjadi selama ini.
c.      Satuan Pengawas dibentuk dalam rangka melaksanakan pengawasan pengelolaan bidang nonakademik ITS.
d.      Dewan Pertimbangan dibentuk dalam rangka memberikan pertimbangan pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan non-akademik kepada Rektor.

Dengan makin membesarnya organisasi, sudah saatnya ITS memberikan otonomi akademik pada unit-unit akademik (departemen) dan LPPM. Adapun pengelolaan sumber daya dilakukan secara terpusat di bawah Rektor. Konsep ini sudah pernah dipopulerkan oleh Pemerintah dengan nama Sentralisasi Administrasi dan Desentralisasi Akademik (SADA).













DRAFT

ORGANISASI DAN TATA KERJA

INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

 











Surabaya
8 Mei 2011


BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

 

Pasal 1


(1)    Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), selanjutnya disebut Institut, adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
(2)    Institut dipimpin oleh Rektor yang menjalankan otonomi perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan di bidang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Pembinaan Institut secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2


Tugas pokok Institut adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

 

Pasal 3


Fungsi Institut adalah mengembangkan atau membentuk kemampuan, watak, dan kepribadian manusia melalui pelaksanaan:
a.        pendidikan untuk menguasai, menerapkan, dan menyebarluaskan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b.       penelitian untuk menemukan, mengembangkan, mengadopsi, dan/atau mengadaptasi nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.        pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Organisasi Institut terdiri atas :
a.        Rektor
b.       Wakil Rektor:
1.        Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan
2.        Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan
3.        Bidang Sumber Daya dan Organisasi
4.        Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama/Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
c.        Senat
d.       Dewan Pertimbangan
e.        Sekretariat Institut
f.         Fakultas:
1.        Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA);
2.        Fakultas Teknologi Industri (FTI);
3.        Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP);
4.        Fakultas Teknologi Kelautan (FTK);
5.        Fakultas Teknologi Informasi (FTIF);
6.        Fakultas Desain dan Industri Kreatif (FDIK);
7.        Fakultas Ilmu dan Teknik Kebumian (FITB);
8.        Fakultas Manajemen dan Bisnis (FMB)
g.        Direktorat :
1.        Direktorat Pendidikan
2.        Direktorat Kemahasiswaan
3.        Direktorat Pascasarjana
4.        Direktorat Keuangan
5.        Direktorat Perencanaan dan Pengembangan
6.        Direktorat Teknologi dan Sistem Informasi
7.        Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi
8.        Direktorat Sarana dan Prasarana
9.        Direktorat Kerjasama dan Pengabdian kapada Masyarakat
10.    Direktorat Riset
11.    Direktorat Inovasi, Bisnis dan Ventura
h.        Satuan/Unit/Pusat
1.        Satuan Pengawas Internal
2.        Satuan Penjaminan Mutu dan Pengukuran Kinerja
3.        Unit Layanan Pengadaan
4.        Satuan Kesejahteraan Institut
5.        Student Advisory Center
6.        Pusat Studi Kelautan
7.        Pusat Energi dan Rekayasa
8.        Pusat Prasarana Permukiman dan Lingkungan Hidup
9.        Pusat Robotika
10.    Pusat Kebumian dan Bencana
11.    Pusat Teknologi Informasi dan Multimedia
12.    Pusat Bisnis Teknologi dan Industri
13.    Pusat Pendidikan Berkelanjutan
i.          Unit Pelaksana Teknis
1.        UPT Perpustakaan
2.        UPT Fasilitas Olah Raga
3.        UPT Fasilitas Umum (Grha, Kantin, Wisma)
4.        UPT Asrama
5.        UPT Penerbitan dan Percetakan
6.        UPT Bahasa dan Budaya
7.        UPT Medical Center
8.        UPT Media Informasi dan Komunikasi

BAB III
PIMPINAN ITS

Bagian Kesatu
Rektor

Pasal 5

Rektor adalah pimpinan Institut dengan tugas menjalankan otonomi perguruan tinggi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan bidang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Rektor mempunyai tugas, fungsi dan wewenang:
a.        menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b.       menyusun dan/atau menetapkan kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan senat;
c.        menyusun dan menetapkan norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
d.       menyusun dan menetapkan kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat; 
e.        menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f.         menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
g.        menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
h.        mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i.          mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.         menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
k.       menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.          membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan;
m.      menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan peserta didik;
n.        mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.       menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; 
p.       menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tri dharma kepada Menteri;
q.       mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
r.         membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat;
s.        memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
t.         Rektor menyelenggarakan :
1.    Upacara: hari-hari besar nasional, penerimaan mahasiswa baru, penganugerahan Gelar Kehormatan dan Penghargaan.
2.    Wisuda
3.    Prosesi pengukuhan Guru Besar
4.    Dies Natalis
u.        Mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor dan pimpinan di bawah Rektor berdasar ketentuan perundang-undangan.
v.        Tugas lain sesuai kewenangannya.

Bagian Kedua
Wakil Rektor

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, Rektor dibantu oleh Wakil Rektor:
a.        Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan
b.       Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan
c.        Bidang Sumber Daya dan Organisasi
d.       Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama

Paragraf I
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan

Pasal 8

(1)    Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan mempunyai tugas:
a.        Membantu Rektor dalam penetapan norma, kebijakan dan pelaksanaan pendidikan, penjaminan mutu akademik dan kemahasiswaan;
b.        Memimpin penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penjaminan mutu akademik dan kemahasiswaan, serta mengkoordinasikan tugas Direktorat yang berada di bawah tanggung-jawabnya serta unit lain  yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.        Memberikan masukan tentang peraturan perundangan yang terkait dengan bidang pendidikan, penjaminan mutu akademik dan kemahasiswaan kepada Rektor
(2)    Fungsi Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan adalah:
a.      Penyusun Renstra, Renop, dan program kerja bidang pendidikan dan kemahasiswaan
b.        Pemimpin penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penjaminan mutu akademik, dan kemahasiswaan
c.        Penanggung-jawab penyusunan norma dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan pendidikan.
d.        Penanggung-jawab penyusunan norma dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan penjaminan mutu akademik.
e.        Penanggung-jawab penyusunan norma dan kebijakan kegiatan kemahasiswaan.
f.          Penanggung-jawab dalam pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik, penjaminan mutu akademik, dan kemahasiswaan
g.        Penanggung-jawab dalam pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan tugas Direktorat yang berada di bawah tanggungjawabnya sebagai upaya untuk peningkatan kinerja.

Pasal 9

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan membawahi:
a.        Direktorat Pendidikan
b.       Direktorat Kemahasiswaan
c.        Direktorat Pascasarjana

Paragraf II
Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan

Pasal 10

(1)      Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam pembuatan kebijakan, koordinasi dan sinergi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi keuangan, serta perencanaan dan pengembangan Institut.
(2)      Dalam menjalankan tugas tersebut Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan memiliki fungsi sebagai pemimpin dalam:
a.        penyusunan Renstra, Renop, dan program kerja bidang keuangan, perencanaan dan pengembangan;
b.        pembuatan kebijakan, manual dan prosedur pengelolaan keuangan serta perencanaan dan pengembangan Institut;
c.        penyusunan rencana pengadaan, penggunaan, dan pengawasan keuangan serta perencanaan dan pengembangan Institut;
d.        pelaksanaan program yang berhubungan dengan penggunaan keuangan secara terintegrasi;
e.        penyediaan informasi, analisis dan laporan tentang keuangan yang transparan dan akuntabel yang dibutuhkan oleh Rektor;
f.          pengawasan status pencapaian target penggunaan keuangan yang direncanakan melalui laporan langsung dari organ terkait serta memberikan arahan untuk kegiatan berikutnya;
g.        pembuatan usulan Master Plan, Rencana Jangka Panjang dan Renstra;
h.        penyusunan Program Kerja dan Rencana Belanja dan Anggaran tahunan;
i.          pelaksanaan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk keperluan pengembangan Institut;
j.          pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel tentang perencanaan dan pengembangan Institut.

Pasal 11

Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan membawahi:
a.        Direktorat Keuangan
b.       Direktorat Perencanaan dan Pengembangan

Paragraf III
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Organisasi

Pasal 12

(1)    Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Organisasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam membuat kebijakan, koordinasi dan sinergi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, sarana prasarana, teknologi dan sistem informasi serta pengembangan organisasi.
(2)    Dalam menjalankan tugasnya, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Organisasi memiliki fungsi:
a.        penyusunan Renstra, Renop, dan program kerja bidang sumber daya dan pengembangan organisasi;
b.        pembuatan kebijakan, pedoman dan prosedur pengelolaan sumber daya;
c.        penyusunan rencana pengadaan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya;
d.        pelaksanaan program yang berhubungan dengan penggunaan sumber daya terpadu;
e.        penyediaan informasi, analisis dan laporan tentang pengelolaan sumber daya yang dibutuhkan oleh Rektor;
f.          pengawasan status pencapaian target pengelolaan sumber daya yang direncanakan melalui laporan langsung dari organ terkait serta memberikan arahan untuk kegiatan berikutnya;
g.        pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel tentang sumber daya;
h.        pengembangan dan pengawasan organisasi yang berorientasi pada nilai-nilai akademis dan kebutuhan pemangku kepentingan;
i.          pelaksanaan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
j.          penyusunan dan pelaksanaan pola pengembangan karir;
k.        pengembangan eco-campus.

Pasal 13

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Organisasi membawahi direktorat sebagai berikut:
a.        Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi
b.       Direktorat Sarana dan Prasarana
c.        Direktorat Teknologi dan Sistem Informasi

Paragraf IV
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama/Ketua LPPM

Pasal 14

a.        Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama/Ketua LPPM mempunyai tugas menyusun kebijakan, Renstra dan Renop bidang riset, inovasi dan promosi teknologi, hubungan internasional, kerjasama dan hubungan alumni.
b.       Dalam menyelenggarakan tugasnya, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama mempunyai fungsi:
a.        penyusunan kebijakan, Renstra dan Renop bidang riset, inovasi dan promosi teknologi dalam rangka mencapai research university;
b.        penyusunan kebijakan, Renstra dan Renop bidang kerjasama, termasuk peningkatan penerimaan dana;
c.        peningkatan jejaring dengan institusi dalam dan luar negeri dalam rangka pengembangan institusi;
d.        penyediaan informasi, analisis dan laporan tentang pengembangan riset, inovasi dan kerjasama.

Pasal 15

Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama/Ketua LPPM membawahi:
1.        Direktorat Riset
2.        Direktorat Inovasi Bisnis dan Ventura
3.        Direktorat Kerjasama dan Pengabdian Kepada Masyarakat
4.        Pusat Studi Kelautan
5.        Pusat Energi dan Rekayasa
6.        Pusat Prasarana Permukiman dan Lingkungan Hidup
7.        Pusat Robotika
8.        Pusat Kebumian dan Bencana
9.        Pusat Teknologi Informasi dan Multimedia
10.    Pusat Bisnis Teknologi dan Industri
11.    Pusat Pendidikan Berkelanjutan

BAB IV
SEKRETARIAT INSTITUT

Pasal 16

a.        Sekretariat Institut adalah unit yang bertugas melaksanakan fungsi kesekretaritan Institut, menjamin legalitas keputusan pimpinan dan berlangsungnya hubungan dengan pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri berjalan dengan baik serta melakukan analisis dan pelaporan.
b.       Sekretariat Institut mempunyai fungsi dalam:
a.        menjalankan kesekretariatan pimpinan Institut;
b.        memastikan keputusan pimpinan mematuhi peraturan perundangan, tata nilai, dan peraturan lain yang berlaku di ITS;
c.        menjamin komunikasi antara ITS dengan pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri berjalan dengan baik;
d.        menganalisis data/informasi untuk pengambilan keputusan dan pelaporan pimpinan Institut;
e.        melakukan pengagendaan, pendokumentasian dan sosialisasi aktivitas pimpinan dan Institut;
f.          peliputan dan penyiaran aktifitas pimpinan dan Institut melalui media cetak, elektronik dan digital;
g.        mengupayakan terbentuknya kebanggaan terhadap almamater dan peningkatan citra ITS di masyarakat;
h.        memberdayakan peran alumni untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma;
i.          mengelola dan melakukan pengarsipan seluruh dokumen Institut.
c.        Organisasi Sekretariat Institut terdiri atas unit-unit:
a.        Sekretariat Rektorat.
b.        Hukum dan Peraturan
c.        Hubungan Masyarakat dan Protokoler
d.        Analisis data dan pelaporan
e.        Hubungan alumni
f.          Hubungan internasional
g.        Arsip Institut

BAB V

FAKULTAS

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 17

(1)    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
(2)    Fakultas mempunyai tugas dan fungsi sebagai koordinator penyelenggaraan dan pengelolaan kebijakan pimpinan Institut, dalam lingkup:
a.        sumber daya manusia;
b.        fasilitas;
c.        keuangan;
d.        hubungan eksternal dalam rangka mengupayakan pemenuhan kebutuhan dan pembinaan sumberdaya fakultas.

Bagian Kedua
Organisasi

Pasal 18
Organisasi fakultas terdiri dari :
a.        Dekan dan Wakil Dekan
b.       Sekretaris Fakultas
c.        Unsur pelaksana administrasi
d.       Departemen

Paragraf I
Dekan dan Wakil Dekan

Pasal 19

(1)    Fakultas  dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab kepada Rektor, dan dibantu oleh seorang Wakil Dekan, seorang Sekretaris Fakultas dan unsur pelaksana administrasi.
(2)    Dekan mempunyai tugas mengkoordinasikan pengelolaan:
a.      sumber daya untuk melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi di lingkungan fakultas.
b.        sistem manajemen, penjaminan dan pengendalian mutu penyelenggaraan Tri Dharma perguruan tinggi.
c.        kerjasama untuk peningkatan penerimaan, kerjasama penelitian serta melakukan promosi.
(3)    Wakil Dekan mempunyai tugas:
a.        Mengkoordinasikan bidang tertentu atas penugasan Dekan.
b.        Mewakili Dekan apabila Dekan berhalangan tidak tetap.
c.        Menggantikan Dekan apabila Dekan berhalangan tetap.
(4)    Sekretaris Fakultas mempunyai tugas:
a.        mengkoordinasikan administrasi keuangan, SDM, serta sarana dan prasarana
b.        mengkoordinasi administrasi data dan informasi dalam lingkup fakultas
c.        melaksanakan kegiatan humas dan protokoler fakultas
(5)    Unsur pelaksana administrasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian.

Paragraf II

Departemen

 

Pasal 20

(1)    Departemen adalah himpunan sumber daya pendukung pada seluruh strata program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
(2)    Departemen mempunyai fungsi :
a.        Pengelola Tri Dharma perguruan tinggi dan kerjasama dalam sebagian dan/atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
b.        Koordinator dalam mengintegrasikan kegiatan program studi berkaitan dengan penyelenggaraan Tri Dharma dan kerjasama;
c.        Pelaksana sistem manajemen pendidikan tinggi, program penjaminan dan pengendali  mutu serta pencapaian kinerja program studi yang sesuai dengan Renstra dan Renop;
d.        Pengelola dan pemberdaya laboratorium dan/atau studio dan/atau bengkel;
e.        Pengelola kegiatan kemahasiswaan.

Pasal 21

Organisasi Departemen sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.        Ketua dan Sekretaris
b.       Dewan Pertimbangan
c.        Program Studi
d.       Laboratorium dan/atau studio dan/atau bengkel
e.        Ruang baca
f.         Kelompok dosen
g.        Unsur pelaksana administrasi dan penunjang akademik

Pasal 22

1.      Dewan Pertimbangan Departemen adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Departemen yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjabarkan program dan peraturan Institut menjadi kebijakan dasar yang menjadi pedoman bagi pimpinan Departemen dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya, serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepemimpinan dari pimpinan Departemen dan program studi.
2.      Dewan Pertimbangan mempunyai fungsi :
a.       Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Departemen dalam menyusun dan mengembangkan program kerja;
b.      Memberi pertimbangan tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen;
c.       Mengkaji pertanggung jawaban tahunan berkaitan dengan implementasi rencana program kerja tahunan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Departemen;
d.      Mengkaji dan memberi pertimbangan mengenai sanksi kepada civitas akademika atas kasus pelanggaran etika akademik dan aturan lain yang berlaku;
e.       Mengkaji dan memberi pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan dan ketetapan Departemen;
f.        Melaksanakan yudisium Departemen;
g.       Memberi pertimbangan dalam pengusulan kenaikan pangkat dosen;
3.      Dewan Pertimbangan terdiri atas guru besar, pimpinan Departemen, ketua program studi, kepala laboratorium dan wakil dosen.

Pasal 23

Program Studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
 
Pasal 24

Program Studi mempunyai tugas untuk merencanakan dan mengelola program akademik dan penjaminan mutu akademik dari penyelenggaraan suatu program studi.
                                                                                                                 
Pasal 25

(1)    Laboratorium, studio dan bengkel mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas Departemen.
(2)    Laboratorium, studio dan bengkel dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, atau seni tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Departemen.

Pasal 26


Ruang Baca adalah unit di bawah Departemen yang mempunyai tugas untuk menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kepustakaan.

Pasal 27

(1)    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)    Dosen mempunyai fungsi sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
(3)    Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)    Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Pasal 28

Dosen terdiri atas:
1.      dosen tetap
2.      dosen luar biasa
3.      dosen tamu

Pasal 29

Unsur pelaksana administrasi dan penunjang akademik mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pendidikan di departemen.

Pasal 30


Dalam menyelenggarakan tugasnya, unsur pelaksana administrasi dan penunjang akademik mempunyai fungsi melaksanakan administrasi:
a.        tri dharma perguruan tinggi
b.       umum dan perlengkapan;
c.        keuangan dan kepegawaian;
d.       kemahasiswaan dan alumni.

BAB VI
DIREKTORAT

Paragraf I
Direktorat Pendidikan

Pasal 31

Direktorat Pendidikan mempunyai tugas mengelola, mengkoordinasi, mengendalikan, serta mengembangkan program pendidikan sesuai norma dan kebijakan yang ditetapkan Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan

Pasal 32

Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Pendidikan mempunyai fungsi :
a.        pelaksana kebijakan kegiatan pendidikan yang meliputi:
1.        persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
2.        program seleksi calon mahasiswa;
3.        peraturan akademik;
4.        kebutuhan kompetensi dosen dan laboratorium dalam upaya peningkatan mutu akademik;
5.        pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
6.        aturan kurikulum;
7.        evaluasi proses dan hasil pembelajaran;
8.        kalender akademik;
9.        aplikasi sistem informasi akademik;
10.    penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi di bidang pendidikan;
11.    pemberian sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik;
12.    penyiapan data wisuda;
13.    legalisasi ijasah;
14.    registrasi mahasiswa.
15.    tugas lain  sesuai dengan kewenangannya.
b.       penanggung-jawab dalam pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja serta pengembangannya yang dilakukan oleh sub direktorat
c.        pelaksana promosi program pendidikan

Pasal 33

Direktorat Pendidikan dipimpin oleh Direktur yang membawahi:
a.        Sub-Direktorat Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran
b.       Sub-Direktorat Administrasi Pendidikan dan Pendataan
c.        Sub-Direktorat Promosi dan Registrasi

Paragraf II
Direktorat Kemahasiswaan

Pasal 34

Direktorat Kemahasiswaan mempunyai tugas merencanakan, mengelola dan mengembangkan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler, program pemberian bimbingan/konseling dan kesejahteraan mahasiswa sebagai pendukung terciptanya tujuan kompetensi lulusan yang berkualitas dan berkarakter.

Pasal 35

Direktorat Kemahasiswaan mempunyai fungsi:
a.        program informasi, orientasi dan penyegaran mahasiswa baru;
b.       pembinaan karakter mahasiswa;
c.        pendampingan kegiatan penalaran, keprofesian, keterampilan keilmuan, dan pengembangan kewirausahaan mahasiswa;
d.       pendampingan kegiatan pengembangan kepemimpinan dan keorganisasian mahasiswa.
e.        penyelarasan pengembangan program multibudaya mahasiswa dengan program akademik.
f.         koordinasi program pemberian bimbingan dan konseling, etika, serta disiplin mahasiswa.
g.        pendampingan kegiatan minat dan bakat mahasiswa.
h.        pengelolaan distribusi beasiswa mahasiswa.
i.          program penyangga kesehatan mahasiswa
j.         sentralisasi administrasi pendampingan organisasi
k.       kemahasiswaan penyiapan pemberian penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi di bidang kemahasiswaan.
l.          penyiapan pemberian sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan kemahasiswaan.
m.      penyelenggaraan kegiatan inovatif untuk memajukan institusi.


Pasal 36

Direktorat Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur yang membawahi:
a.        Sub Direktorat Minat, Bakat, Penalaran dan Kewirausahaan;
b.       Sub Direktorat Pembinaan Karakter, Softskill dan Kesejahteraan Mahasiswa

Paragraf III
Direktorat Pascasarjana

Pasal 37

Direktorat Pascasarjana mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasi, dan mengembangkan program pendidikan pascasarjana sesuai norma dan kebijakan yang ditetapkan Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan

Pasal 38

Direktorat Pascasarjana mempunyai fungsi sebagai pelaksana:
a.       program peningkatan jumlah mahasiswa pascasarjana;
b.      penyiapan data wisuda;
c.       pemberian sanksi bagi mahasiswa pascasarjana yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik;
d.      aplikasi sistem informasi akademik pascasarjana;
e.       penyusunan kalender akademik pascasarjana;
f.        penyusunan evaluasi proses dan hasil pembelajaran pascasarjana;
g.       penyusunan aturan kurikulum pascasarjana;
h.       pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi pascasarjana;
i.         penyusunan peraturan akademik pascasarjana;
j.        kerjasama pendidikan pascasarjana dengan instansi dalam dan luar negeri;
k.      penyusunan baku mutu persyaratan akademik calon mahasiswa pascasarjana;
l.         penyusunan baku mutu persyaratan pengajar dan pembimbing tesis serta disertasi;
m.     pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru pascasarjana;
n.       program informasi, orientasi dan penyegaran mahasiswa pascasarjana;
o.      pengelolaan beasiswa mahasiswa pascasarjana;
p.      penyusunan tatacara dan penyelenggaraan sidang promosi doktor;
q.      implementasi proses pemberian gelar kehormatan akademik;
r.        koordinasi dan penyelenggaraan mata kuliah bersama pascasarjana;

 Pasal 39

Direktorat Pascasarjana membawahi Sub-Direktorat Administrasi Keuangan, Pendidikan dan Pendataan serta Promosi.

Paragraf IV
Direktorat Keuangan

Pasal 40

Direktorat Keuangan mempunyai tugas mengelola keuangan Institut yang meliputi perencanaan, pengembangan, penerimaan, pembayaran, pengendalian, pengkoordinasian, akuntansi, pelaporan dan kebendaharaan di lingkungan Institut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
                                                                       
Pasal 41

Direktorat Keuangan mempunyai fungsi sebagai:
a.       pelaksana:
1.      rencana anggaran Institut berdasarkan program kerja unit-unit;
2.      rencana pengembangan anggaran;
3.      pengelolaan dan pelaporan keuangan institut;
4.      kebendaharaan dan administrasi pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran;
5.      akuntansi dan administrasi dalam penyusunan laporan keuangan;
6.      monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan kinerja anggaran.
b.      penanggungjawab dalam pengendalian, pemantauan dan evaluasi bidang keuangan

Pasal 42

Direktorat Keuangan dipimpin oleh Direktur yang membawahi:
a.        Sub Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan
b.       Sub Direktorat Akuntasi dan Pelaporan

Paragraf V
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan

Pasal 43

Direktorat Perencanaan dan Pengembangan memiliki tugas mengkoordinir, mengintegrasikan dan mensinergikan perencanaan dan pengembangan fisik, program kerja dan keuangan.

Pasal 44

Direktorat Perencanaan dan Pengembangan mempunyai fungsi sebagai:
a.        Pelaksana :
1.      penyusunan rencana anggaran Institut berdasarkan program kerja semua unit kerja;
2.      penyusunan rencana pengembangan anggaran;
3.      pengkajian usulan rencana program kerja Insitut dan semua unit kerja; 
4.      penyusunan satuan biaya;
5.      penyusunan system remunerasi;
6.      pembuatan usulan Master Plan, Rencana Jangka Panjang dan Renstra;
7.      pemantauan, evaluasi dan analisis pelaksanaan perencanaan dan pengembangan.
8.      perencanaan pemanfaatan hibah.
b.      penanggungjawab dalam pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja serta pengembangannya yang dilakukan oleh sub direktorat.

Pasal 45

Direktorat Perencanaan dan Pengembangan membawahi:
a.        Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Sarana Prasarana.
b.       Sub Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Program Kerja dan Anggaran.

Paragraf VI
Direktorat Teknologi dan Sistem Informasi

Pasal 46

Direktorat Teknologi dan Sistem Informasi mempunyai tugas mengelola, mengkoordinasi, mengendalikan serta mengembangkan teknologi jaringan komputer dan sistem informasi secara terpadu sesuai dengan norma dan kebijakan di lingkungan Institut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 47

Direktorat Teknologi dan Sistem Informasi mempunyai fungsi dalam:
a.                     penyusunan dan pelaksanaan Rencana Induk Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi;
b.                     penyediaan infrastruktur jaringan yang handal dan memadai;
c.                     penyediaan situs dan portal Institut yang berkualitas;
d.                     penyediaan layanan infrastruktur jaringan komputer dan sistem informasi;
e.                     penyediaan aplikasi sistem informasi berbasis web;
f.                       penjaminan keamanan sistem informasi;
g.                     mendukung peningkatan kemampuan dan kompetensi tenaga kependidikan di bidang teknologi dan sistem informasi.
h.                     penyediaan jasa di bidang teknologi dan sistem informasi dengan berbagai pihak;
i.                       penetapan standar teknologi dan sistem informasi yang dibutuhkan;
j.                       pengelola database dan arsip digital Institut;
k.                     pengelola ICT Center dan pembelajaran jarak jauh

Pasal 48

Direktorat Teknologi dan Sistem Informasi membawahi:
a.                     Sub-Direktorat Infrastruktur TIK
b.                     Sub-Direktorat Pengembangan Sistem Informasi
c.                     Sub-Direktorat Database dan Arsip Digital

Paragraf VII
Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi

Pasal 49

Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas
a.       mengelola sumber daya manusia yang meliputi perencanaan, penerimaan, penempatan, pengembangan karir, pendidikan lanjut, pelatihan dan pengembangan merit-based system meliputi penilaian kinerja, pengembangan reward and punishment system dan manajemen kesejahteraan pegawai.
b.      Merencanakan dan mengembangkan organisasi.

Pasal 50

Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai fungsi dalam:
a.        penyusunan rencana penerimaan dan penempatan sumber daya manusia;
b.       pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan;
c.        penyelenggaraan dan pengembangan sistem penghargaan dan penetapan sanksi;
d.       pengelolaan hubungan kerja;
e.        pengelolaan penilaian kinerja, peningkatan jenjang dan pembinaan karir;
f.         pembinaan aparatur;
g.        pengelolaan kesejahteraan;
h.        penyusunan prosedur pengelolaan sumber daya manusia;
i.          perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
j.         penyiapan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
k.       perencanaan dan pengembangan organisasi

Pasal 51

Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi dipimpin oleh Direktur yang membawahi:
a.        Sub Direktorat Perencanaan, Penempatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
b.       Sub-Direktorat Pembinaan dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia
c.        Sub-Direktorat Pengembangan Organisasi

Paragraf VIII
Direktorat Sarana dan Prasarana

Pasal 52

Direktorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas mengelola aset yang meliputi inventarisasi, pendayagunaan, perawatan, perbaikan, dan penghapusan.




Bagan Satatuta ITS 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar