Minggu, 13 November 2011

draft STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU 2011



MOHON MASUKAN
STATUTA UNIB
DRAFT KE-5


2/22/2011



Statuta Unib draft ke-5 ini merupakan draft yang disusun setelah melalui beberapa pembahasan.  Pertama adalah penyusunan draft oleh tim kemudian dilakukan pembahsan oleh pimpinan Universitas. Pembahasan berikut adalah dengan pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Lembaga dan Kepala Biro. Selanjutnya, kami memohon masukan untuk draf ini kepada segenap sivitas akademika dan karyawan Unib. Masukan dapat dikirmkan melalui alamat: tim_statuta2011@yahoo.com. Masukan diharapkan masuk selambat-lambatnya 8 Maret 2011.




MUKADIMAH


Universitas Bengkulu yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pendirian Universitas Bengkulu, pada tanggal 31 Maret 1982 dan diresmikan pada tanggal 24 April 1982 merupakan institusi pendidikan tinggi nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun karakter dan rasa kebangsaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam mewujudkan amanat ini, Universitas Bengkulu melaksanakan pendidikan tinggi dengan tugas pokok untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kuatnya arus globalisasi dan liberalisasi dunia yang secara defacto ditandai dengan semakin memudarnya batas-batas wilayah pendidikan, ekonomi, dan budaya antar negara telah berdampak pada perubahan tatanan masyarakat baik pada tingkat regional, nasional maupun dunia. Perubahan-perubahan tersebut menuntut setiap perguruan tinggi di Indonesia sebagai agen perubahan dan pembaharuan untuk berbenah diri dengan melakukan upaya-upaya kreatif, inovatif, produktif, dan kompetitif melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi guna menghasilkan standar kualitas kelulusan sesuai kebutuhan nasional dan internasional.

Universitas Bengkulu sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional berkomitmen untuk menjadi  universitas kelas dunia  (world class university) sebagai respon terhadap tuntutan global dan tanggungjawab mengemban amanah bangsa dan negara. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Universitas Bengkulu perlu melakukan upaya-upaya strategis terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dengan menata ulang struktur kelembagaaan, mempertajam peran dan fungsi kelembagaan, mengembangkan sistem akuntabilitas yang transparan, menciptakan iklim akademik yang domokratis dan kondusif, mengembangkan sistem kerjasama dan kemitraan kelembagaan yang produktif serta memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia dan dunia untuk berpartisipasi dalam berbagai program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Berbagai perubahan ini, mengharuskan Universitas Bengkulu memiliki Statuta Universitas yang lebih progresif dan komprehensif yang berisi aturan-aturan pokok sebagai pedoman bagi setiap institusi dan sivitas dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya untuk mewujudkan visi Universitas Bengkulu sebagai universitas kelas dunia.




BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan:

1.        Universitas Bengkuluselanjutnya disebut Unib, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan pendidikan profesi, dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga.

2.        Statuta Universitas Bengkulu, selanjutnya disebut Statuta Unib, adalah anggaran dasar Universitas Bengkulu dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang dijadikan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Universitas Bengkulu.

3.        Rektor adalah Rektor Unib.

4.        Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.

5.        Senat Unib adalah organ Unib yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan statuta di bidang akademik.

6.        Pertimbangan senat Unib adalah kesepakatan yang diberikan oleh senat Unib dalam forum rapat senat tentang sesuatu hal untuk untuk dijadikan kebijakan atau keputusan yang akan dilaksanakan oleh pimpinan Unibbaik yang dicapai secara aklamasi, musyawarah maupun pungutan suara, dan keputusan akhir merupakan hak pimpinan Unib.

7.        Dewan Pertimbangan Unib adalah dewan yang memberikan pertimbangan otonomi peguruan tinggi bidang non akademik dan fungsi lainnya yang diatur dengan statuta Unib.

8.        Satuan Pengawasan Internal yang selanjutnya disebut SPI, adalah satuan pengawasan di Unib yang melakukan pengawasan pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang non akademik untuk dan atas nama Rektor.

9.      Direktorat adalah unsur pelaksana administrasi Unib.

10.    Badan adalah perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ada di luar Direktorat, Fakultas, Departemen, dan Laboratorium/Studio sebagai perangkat pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi universitas sebagai penyelenggara pendidikan tinggi agar dapat berjalan dengan efisien, efektif, akuntabel, dan terarah.



11.    Fakultas adalah fakultas selingkung Unib, sebagai himpunan sumberdaya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut departemen dan/atau bagian yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.

12.    Senat Fakultas adalah Senat fakultas selingkung Unib yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan statuta bidang akademik pada tingkat fakultas.

13.    Pertimbangan senat fakultas adalah kesepakatan yang diberikan oleh senat fakultas dalam forum rapat senat tentang sesuatu hal untuk untuk dijadikan kebijakan atau keputusan yang akan dilaksanakan oleh pimpinan fakultas, baik yang dicapai secara aklamasi, musyawarah maupun pungutan suara, dan keputusan akhir merupakan hak pimpinan fakultas.

14.    Departemen adalah jurusan selingkung Unib, yang merupakan himpunan sumberdaya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.

15.    Program studi adalah program studi selingkung Unib, yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.

16.    Dekan adalah pemimpin tertinggi fakultas selingkung Unib.

17.    Dosen Unib adalah pendidik profesional dan ilmuwan  dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

18.    Tenaga Kependidikan Unib adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

19.    Mahasiswa Unib adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unib.

20.    Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa Unib.

21.    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

22.    Tridharma Perguruan Tinggi adalah tugas utama Unib yang terdiri atas dharma pendidikan, dharma penelitian, dan dharma pengabdian kepada masyarakat.

23.    Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

24.    Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan kahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.

25.    Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

26.    Pendidikan aliansi adalah program pendidikan kerja sama dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

27.    Pendidikan non gelar adalah program pendidikan keahlian yang membekali keahlian tertentu dengan lama waktu kurang dari 1 (satu) tahun.

28.    Sistem Kredit Semester, selanjutnya disebut SKS adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program yang tidak menganut sistem kenaikan tingkat.

29.    Penelitian adalah kegiatan telaah taat kaidah dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

30.    Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.

31.    Otonomi keilmuan adalah kewenangan sivitas akademika atau lembaga untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tertentu secara mandiri sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam bidang ilmu tertentu.

32.    Badan Layanan Umum, selanjutnya disebut BLU Unib, adalah sistem pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

33.    Rencana Strategis Bisnis, selanjutnya disebut RSB Unib, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran untuk jangka 10 tahun.

34.    Rencana Bisnis Anggaran, selanjutnya disebut RBA Unib, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Unib yang disusun setiap tahun.

35.    Alumni adalah peserta program pendidikan yang telah tamat dari Unib yang dinyatakan dengan Surat Keputusan Rektor serta memiliki tanda bukti kelulusan yang sah.

36.    Peraturan Rektor adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur yang dibuat oleh Rektor Unib sebagai penjabaran dari Statuta Unib.

37.    Keputusan Rektor adalah keputusan yang dibuat oleh Rektor Unib yang bersifat keputusan tata usaha negara untuk melaksanakan ketentuan Statuta Unib dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

38.  Kebebasan Akademik adalah kebebasan dalam mimbar akademik untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara mandiri dan bertanggung jawab.

39.  Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, selanjutnya disebut LAKIP, adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.


Pasal 2

Universitas Bengkulu berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN
Pasal 3

Visi Unib adalah menjadi salah satu universitas kelas dunia pada Tahun 2025.


Pasal 4

Misi Unib adalah sebagai berikut:
a.    mengembangkan pendidikan dan penelitian berkelas dunia;
b.    menciptakan produk paten;
c.    melaksanakan pengabdian sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan internasional; dan
d.    mengembangkan sistem tata kelola universitas yang baik dan bersih.


Pasal 5

(1)     Unib bertujuan untuk:
a.    menyediakan dan mengembangkan lingkungan pembelajaran berkualitas;
b.    menghasilkan lulusan berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan bervisi global, untuk memenuhi kebutuhan lokal, nasional, dan internasional;
c.    mendedikasikan seluruh usaha untuk pengembangan, penularan, dan pengaplikasian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk menjadikan Unib sebagai pusat pendidikan unggul;


d.    mengembangkan ilmu dan teknologi ramah lingkungan melalui riset berkualitas, dan selalu berusaha meningkatkan kualitas kerjasama yang saling menguntungkan dengan pemerintah, lembaga swasta, dan industri, di tingkat daerah, pusat, dan negara lain;
e.    mengembangkan komitmen dan kualitas pengabdian kepada masyarakat untuk dapat selalu memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis;
f.      mewujudkan komitmen peningkatkan kualitas pelayanan, keunggulan pendidikan, kemandirian penganggaran, transparansi, akuntablitas, dan profesionalisme melalui peningkatan kualitas secara terus menerus, inovasi, dedikasi, peduli, saling menghargai, dan semangat kerjasama tim; dan
g.    menumbuhkembangkan program kewirausahaan unggulan.

(2)     Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unib berpedoman pada:
a.                   tujuan pendidikan nasional;
b.                  kaidah, norma dan etika ilmu pengetahuan;
c.                   kepentingan masyarakat; dan
d.                  minat, kemampuan, dan prakarsa pribadi.



BAB III
I D E N T I T A S


Pasal 6

(1)     Universitas Bengkulu, selanjutnya disebut Unib.

(2)      Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kota Bengkulu.

(3)     Unib didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pendirian Universitas Bengkulu, tanggal 31 Maret 1982 yang peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 24 April 1982.


Pasal 7

(1)      Lambang Unib berbentuk segi lima dengan warna dasar biru, dengan kelopak bunga Raflesia berwarna kuning keemasan, sinar matahari, gunung, dan gelombang laut yang mempunyai makna kemegahan, ketegaran, dan kedinamisan.

(2)      Lambang Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:


a.    Makna gambar:
1.    Kelopak bunga Raflesia terdiri atas 5 (lima) melambangkan Pancasila.
2.    Sinar Matahari berjumlah 17 (tujuh belas) buah melambangkan Nomor Keputusan Presiden tentang Pendirian Universitas Bengkulu.
3.    Lingkaran, duri dan ombak melambangkan arti tanggal, bulan dan tahun di keluarkannya Keputusan Presiden tentang pendirian Universitas Bengkulu tanggal 31 Maret 1982.
4.    Gunung melambangkan kemegahan yang lestari.
5.    Bulan di tengah terdiri atas lingkaran kecil sampai menjadi besar yang melambangkan mata air yang mengalir menjadi sungai dan menuju laut sebagai sumber yang mendatangkan kesuburan dan terus berproduksi.
6.    Matahari yang melambangkan sumber energi.

b.    Keterangan warna:
1.    Biru laut, untuk warna latar belakang kelopak bunga bagian luar (pojok dan tengah), gunung, laut dan latar belakang duri-duri di tengah bunga.
2.    Kuning untuk warna matahari, kelopak bunga raflesia, empat duri besar, dan duri kecil terdiri dari dalam dan luar.


Pasal 8

(1)     Bendera Unib berbentuk segi empat dengan perbandingan ukuran panjang 3 (tiga) dan lebar 2 (dua), berwarna biru dengan lambang Unib berwarna kuning terletak di tengah-tengah.

(2)     Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Description: http://unib.ac.id/images/other/image/logo.jpg








(3)     Bentuk, ukuran, warna bendera serta panji-panji selingkung Unib diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 9

(1)     Unib memiliki Mars.

(2)     Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:






MARS UNIVERSITAS BENGKULU

Engkaulah kebanggaanku Universitas Bengkulu
Didik kami kau bina kami menjadi cerdik cendikiawan
Kau tempa jiwa kami sehingga kami siap
Berbakti dan berkarya membangun nusa bangsa
Di sanalah tempatku menuntut ilmuku
Yang akan kubaktikan membangun bangsaku
Universitas Bengkulu Tuhan bersamamu

Fungsimu sungguh nyata mencerdaskan putra bangsa
Hingga siap berdaya guna berhasil guna bagi bangsaku
Kau berikan kekuatan dan keyakinan yang teguh
Dalam membawa bangsa ke masa yang gemilang
O Universitas ku doaku bagimu
Semoga pelitamu memancar selamanya
Universitas Bengkulu jayalah selamanya

Kehadiranmu nyata di tengah bangsaku
Teguh berdiri bagaikan tiang penopang pembangunan bangsaku
Di dalam perjuangan membangun masyarakat makmur
Yang adil dan sejahtera jasamu tiada terbilang
O Universitas ku doaku bagimu dan syukur
Kupanjatkan kepada Yang Esa
Universitas Bengkulu jayalah selamanya.


Pasal 10

(1)     Unib memiliki slogan dan program unggulan.

(2)     Slogan Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Conveying better future.

(3)     Conveying better future sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung makna bahwa Unib senantiasa menghantar siapapun dan apapun ke masa depan yang lebih baik.

(4)     Program unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis wilayah pesisir dan hutan hujan tropis.


Pasal 11

Bentuk dan warna busana akademik bagi pimpinan, anggota senat, guru besar, dan wisudawan Unib diatur dengan Peraturan Rektor.




BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PENELITIAN,
DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 12

(1)     Unib menerapkan sistem pendidikan seumur hidup.

(2)      Unib memberikan layanan pendidikan kepada mahasiswa, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonomi.

(3)      Unib menjamin akses pelayanan pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus.


Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pendidikan


Pasal 13

Penyelenggaraan pendidikan di Unib meliputi program, bahasa pengantar, kalender dan administrasi akademik, penerimaan mahasiswa baru, kurikulum, dan sistem evaluasi belajar.


Paragraf Pertama
Program Pendidikan


Pasal 14

(1)     Pendidikan akademik yang diselenggarakan di Unib terdiri atas program sarjana dan pascasarjana.

(2)     Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Unib adalah program spesialis.

(3)     Pendidikan vokasi yang diselenggarakan oleh Unib adalah program diploma.

(4)     Usul pembukaan dan penutupan program pendidikan akademik, profesi, dan vokasi atas inisiatif Unib dapat dilakukan setelah melalui evaluasi dan mendapat pertimbangan Senat Unib.



Pasal 15

(1)     Unib dapat menyelenggarakan program pendidikan aliansi dan non gelar.

(2)     Program pendidikan aliansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah program pendidikan kerjasama dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

(3)     Pendidikan non gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah program pendidikan keahlian dengan lama waktu kurang dari 1 (satu) tahun.

(4)     Usul pembukaan program pendidikan aliansi dan non gelar dilakukan setelah melalui studi kelayakan dan mendapat pertimbangan Senat Unib.

(5)     Usul penutupan program pendidikan aliansi dan non gelar dilakukan atas inisiatif  Unib setelah melalui evaluasi dan mendapat pertimbangan Senat Unib.


Pasal 16

(1)     Pendidikan akademik, profesi, vokasi, aliansi, dan non gelar di Unib diselenggarakan secara tatap muka dengan pendekatan pembelajaran aktif.

(2)     Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor.


Paragraf Kedua
Bahasa


Pasal 17

(1)     Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di Unib adalah bahasa Indonesia.

(2)     Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan.

(3)     Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan.

(4)     Penggunaan bahasa asing di luar ketentuan ayat (3) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Paragraf Ketiga
Kalender dan Administrasi Akademik


Pasal 18

(1)     Tahun akademik di Unib dibagi menjadi 2 (dua) semester, yakni Semester Ganjil dan Semester Genap.

(2)     Kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 19

(1)     Unib dapat menyelenggarakan Kuliah Antar Semester.

(2)     Persyaratan dan ketentuan penyelenggaraan Kuliah Antar Semester diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 20

(1)     Administrasi akademik pendidikan diselenggarakan dengan menerapkan SKS.

(2)     Pelaksanaan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 21

(1)     Pendidikan diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar mandiri.

(2)     Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kuliah, praktikum, tutorial, seminar, diskusi, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.


Paragraf Keempat
Penerimaan Mahasiswa Baru


Pasal 22

(1)     Penerimaan mahasiswa di Unib dilaksanakan melalui pola seleksi nasional dan mandiri.

(2)     Persyaratan dan ketentuan penerimaan mahasiswa melalui pola seleksi nasional  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)     Pola, persyaratan, dan ketentuan pernerimaan mahasiswa melalui pola mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 23

(1)     Mahasiswa Unib dapat pindah antar fakultas, departemen, program studi maupun program pendidikan selingkung Unib.

(2)     Unib dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain.

(3)     Persyaratan dan prosedur pindah serta penerimaan mahasiswa pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.


Paragraf Kelima
Kurikulum


Pasal 24

(1)     Kurikulum yang berlaku di Unib berisi pengalaman belajar yang berupa kegiatan perkuliahan, praktikum, penelitian, praktik kerja, dan Kuliah Kerja Nyata dalam kerangka tuntutan global.

(2)     Kurikulum bertujuan membekali dan mengarahkan mahasiswa untuk mencapai keahlian, kecakapan, keterampilan, penalaran, moralitas dan etika yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan tertentu.

(3)     Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)     Kurikulum suatu program studi disusun oleh tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.

(5)     Kurikulum yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 25

(1)     Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

(2)     Pedoman penyusunan dan tata cara perubahan kurikulum yang berlaku diatur dengan Peraturan Rektor.

(3)     Pedoman penyusunan kurikulum sekurang-kurangnya mengatur tentang:
a.                   tata cara penyusunan dan/atau perubahan kurikulum;
b.                  nama dan kode mata kuliah;
c.                   bobot sks mata kuliah;
d.                  ketentuan mata kuliah yang ada praktikumnya;
e.                   silabus mata kuliah
f.                    mata kuliah prasyarat; dan
g.                   sistem evaluasi.


Pasal 26

(1)     Unib dapat mengakui transfer satuan kredit semester mahasiswa Unib yang dambil dari perguruan tinggi lain.

(2)     Transfer satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.


Paragraf Keenam
Sistem Evaluasi Belajar


Pasal 27

(1)     Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala oleh dosen melalui penilaian terstruktur.

(2)     Penilaian terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ujian tulis, ujian non tulis, pengamatan berbasis kompetensi dan/atau pelaksanaan tugas.

(3)     Penilaian terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 28

(1)     Penilaian hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, atau E yang masing-masing bernilai 4 (empat), 3 (tiga), 2 (dua), 1 (satu), dan 0 (nol).

(2)     Ketentuan penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.




Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Penelitian


Pasal 29

(1)     Unib dapat menyelenggarakan semua jenis penelitian.

(2)     Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh unit-unit selingkung Unib dan dikoordinasikan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Unib.

(3)     Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh dosen secara perorangan atau berkelompok dalam bentuk tim peneliti.

(4)     Tatacara dan kode etik penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan peraturan Rektor.


Pasal 30

(1)     Mahasiswa dapat melaksanakan penelitian dalam rangka proses pembelajaran di bawah bimbingan dosen.

(2)     Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas nama Unib, fakultas, departemen, program studi, organisasi kemahasiswaan, dan/atau mandiri.


Pasal 31

(1)     Semua data, laporan hasil dan luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 menjadi milik Unib.

(2)     Setiap hasil penelitian yang dilakukan oleh Dosen wajib didiseminasikan.

(3)     Diseminasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nama institusi Unib.

(4)     Unib dapat mendayagunakan, mengembangkan dan menindaklanjuti semua data, laporan hasil dan luaran penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Bagian Keempat
Penyelenggaraan Pengabdian Kepada Masyarakat


Pasal 32

(1)     Unib dapat menyelenggarakan semua jenis pengabdian kepada masyarakat.

(2)     Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh unit kerja selingkung Unib dan dikoordinasikan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Unib.

(3)     Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh dosen secara perorangan atau berkelompok dalam bentuk tim pengabdian kepada masyarakat.

(4)   Tatacara dan kode etik pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3diatur dengan peraturan Rektor.


Pasal 33

(1)     Mahasiswa Unib dapat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka proses pembelajaran di bawah bimbingan dosen.

(2)     Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas nama Unib, fakultas, departemen, program studi, dan/atau organisasi kemahasiswaan selingkung Unib.


Pasal 34

(1)     Semua data, laporan hasil dan luaran pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 menjadi milik Unib.

(2)     Setiap hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib didiseminasikan.

(3)     Diseminasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nama institusi Unib.

(4)     Unib dapat mendayagunakan, mengembangkan dan menindaklanjuti semua data, laporan hasil dan luaran pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



BAB V
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN


Pasal 35

(1)      Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki setiap anggota sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan tridharma perguruan tinggi secara mandiri dan bertanggung jawab.

(2)      Kebebasan akademik sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.

(3)     Pimpinan universitas mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya secara mandiri atas dasar aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.

(4)     Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), pimpinan universitas dapat mengizinkan penggunaan sumberdaya universitas.

(5)     Setiap anggota sivitas akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan suasana akademik selingkung Unib.

(6)     Setiap anggota sivitas akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasil sesuai norma dan kaidah keilmuan.


Pasal 36

(1)     Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), berlaku sebagai bagian dari kebebasan yang dimiliki setiap anggota sivitas akademika dalam menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh Unib sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

(2)     Dalam rangka pelaksanaan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unib dapat mengundang tenaga ahli dari luar Unib untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.


Pasal 37

Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) merupakan kemandiran dan kebebasan setiap cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mengungkap, menemukan dan/atau mempertahankan kebenaran menurut paradigma keilmuan untuk menjamin pertumbuhan ilmu dan pengetahuan secara berkelanjutan.


Pasal 38

Ketentuan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Rektor.




BAB VI
GELAR DAN PENGHARGAAN


Bagian Kesatu
Gelar


Pasal 39

(1)     Lulusan Unib berhak mendapatkan gelar akademik.

(2)     Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gelar pada pendidikan akademik, pendidikan profesi dan pendidikan vokasi.

(3)     Pemberian gelar akademik dan penulisan nama gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 40

(1)     Gelar akademik diberikan kepada lulusan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik.

(2)     Persyaratan administrasi dan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.


Bagian Kedua
Penghargaan


Pasal 41

(1)     Unib memberikan penghargaan kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.

(2)     Unib memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok atau lembaga yang sangat berjasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi  dan seni.

(3)     Bentuk penghargaan dan syarat-syarat pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 42

(1)     Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

(2)     Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Senat Fakultas yang memiliki program pendidikan doktor dan dikukuhkan oleh Rektor.

(3)     Prosedur pengusulan, pemberian dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI


Pasal 43

(1)     Organisasi Unib terdiri atas:
a.     Pimpinan;
b.    Senat Unib;
c.     Satuan Pengawasan Internal;
d.    Dewan Pertimbangan;
e.     Unsur pelaksana akademik;
f.      Unsur pelaksana administrasi; dan
g.     Unsur penunjang.

(2)     Organisasi Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam bentuk bagan struktur organisasi terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan statuta ini.


Bagian Kesatu
Pimpinan

Pasal 44

(1)     Pimpinan Unib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a adalah Rektor.

(2)     Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a.    memimpin dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan bisnis dan kerjasama Unib;
b.    melakukan pembinaan tenaga pendidik,  mahasiswa, dan tenaga kependidikan serta memelihara hubungan dengan lingkungannya;
c.    melakukan pembinaan tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan bisnis Unib;
d.    membuat kebijakan dan keputusan yang mengikat ke dalam dan ke luar serta bertindak untuk dan atas nama Unib di bidang tridharma perguruan tinggi, kegiatan bisnis dan kerjasama Unib, serta kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
e.    menetapkan peraturan, norma, dan tolok ukur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan bisnis dan kerjasama Unib atas pertimbangan Senat Unib;
f.      menyiapkan RSB dan RBA Unib;
g.    menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Unib kepada Menteri Keuangan;
h.    menyampaikan LAKIP Unib kepada Menteri;
i.      menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan Unib kepada publik;
j.      menyampaikan Laporan Akademik Tahunan dalam rapat Senat Unib; dan
k.    menyampaikan Laporan Akademik pada akhir masa jabatan dalam rapat Senat Unib.

(3)     Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari Rektor dibantu oleh 4 (empat) Wakil Rektor yaitu:
a.     Wakil Rektor Bidang Akademik.
b.    Wakil Rektor Bidang Sumberdaya.
c.     Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
d.    Wakil Rektor Bidang Bisnis dan Kerjasama.

(4)     Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, mempunyai tugas dan wewenang:
a.    merencanakan dan melaksanakan kebijakan dasar yang menjadi pedoman bagi pimpinan Unib dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam bidang akademik;
b.    melaksanakan, dan mengevaluasi peraturan-peraturan tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan selingkung Unib;
c.    merumuskan dan melaksanakan kode etik dan tolok ukur penyelenggaraan   program-program akademik dan profesional;
d.    merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum, silabus dan mata kuliah yang ditawarkan pada setiap jenjang pendidikan oleh setiap program studi atas usulan fakultas;
e.    bertanggung jawab terhadap pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu perguruan tinggi di Unib;
f.      membina, mengembangkan, meningkatkan mutu, disiplin dan karir tenaga pendidik dalam bidang akademik;
g.    mewakili Rektor dalam hal Rektor berhalangan tetap atau tidak tetap;
h.    menyusun RSB Unib; dan
i.      melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Rektor.

(5)     Wakil Rektor Bidang Sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, mempunyai tugas dan wewenang:
a.    merencanakan dan melaksanakan kebijakan dasar berkenaan dengan pengembangan administrasi, personalia, keuangan, aset, dan infrastruktur yang mendukung perencanaan program bidang akademik dan kemahasiswaan;
b.    menyusun dan melaksanakan RBA Unib;
c.    membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu pelayanan, disiplin, serta karir tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
d.    menata, mengkoordinasi, dan meningkatkan tata kelola umum dan pelayanan Unib;
e.    mengatur dan menyiapkan sarana dan  prasarana perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya;          
f.      memelihara dan merawat semua fasilitas fisik yang ada di dalam lingkungan Unib;
g.    mengkoordinasi, mengawasi dan memantau pelaksanaan kegiatan proyek-proyek pembangunan selingkung Unib;
h.    mewakili Rektor dalam hal Rektor dan Wakil Rektor Bidang Akademik berhalangan tetap atau tidak tetap;
i.      menyusun RSB;
j.      bertanggung jawab menyusun LAKIP Unib;
k.    bertanggung jawab atas manajemen keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
l.      melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Rektor.

(6)     Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, mempunyai tugas dan wewenang:
a.    merencanakan dan melaksanakan kebijakan dasar yang menjadi pedoman bagi pimpinan universitas di bidang kemahasiswaan;
b.    melaksanakan kebijakan dasar Unib berkenaan dengan kemahasiswaan;
c.    membina dan mengembangkan minat dan bakat mahasiswa;
d.    mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan selingkung Unib;
e.    mewakili Rektor dalam hal Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Wakil Rektor Bidang Sumberdaya berhalangan tetap atau tidak tetap;
f.      menyusun RSB Unib; dan
g.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Rektor.

(7)     Wakil Rektor Bidang Bisnis dan  Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, mempunyai tugas dan wewenang:
a.    merencanakan dan melaksanakan kebijakan dasar berkenaan dengan pengembangan administrasi, personalia, keuangan, aset, dan infrastruktur yang mendukung perencanaan program bidang bisnis,  kerjasama, dan alumni;
b.    merencanakan dan melaksanakan kebijakan berkenaan dengan kerjasama akademik maupun non akademik antara Unib dengan perorangan dan/atau berbagai lembaga di tingkat lokal, nasional, dan internasional;
c.    merencanakan dan melaksanakan kebijakan berkenaan dengan kerjasama antara Unib dengan alumni baik perorangan maupun kelembagaan;
d.    merencanakan, mengembangkan, menata, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan menyempurnakan kegiatan di bidang bisnis dan kerjasama dengan masyarakat, yang meliputi semua bentuk kerjasama yang dilakukan baik oleh individu maupun kelembagaan dengan masyarakat pengguna jasa;
e.    membina, mengembangkan, meningkatkan mutu, dan mengawasi pelaksanaan kerjasama yang ada di Unib;
f.      memfasilitasi dan menjembatani kegiatan yang dilakukan oleh alumni untuk membantu pengembangan Unib;
g.    mewakili Rektor dalam hal Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Sumberdaya, dan Wakil Rektor  Bidang Kemahasiswaan berhalangan tetap atau tidak tetap;
h.    menyusun RSB Unib; dan
i.      melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Rektor.







Bagian Kedua
Senat Unib


Pasal 45

(1)     Senat Unib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, berkedudukan sebagai badan perwakilan dan badan musyawarah tertinggi bidang akademik.

(2)     Badan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perwakilan pimpinan universitas, dekan, dan wakil dosen.

(3)     Badan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan pertimbangan bidang akademik kepada Rektor.


Pasal 46

(1)     Keanggotaan Senat Unib terdiri atas:
a.                   Rektor, ex officio ketua senat;
b.                  Wakil Rektor, ex officio;
c.                   Dekan, ex officiodan
d.                  wakil dosen.

(2)     Senat Unib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a.    memberikan pertimbangan terhadap penyusunan peraturan dan kebijakan akademik Unib;
b.    merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan, dan kepribadian sivitas akademika Unib;
c.    memberikan pertimbangan terhadap rumusan kode etik dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan di Unib;
d.    memberikan pertimbangan atas RBA Unib yang diajukan oleh Rektor;
e.    memberikan penilaian atas pertanggungjawaban Rektor dalam melaksanakan kebijakan akademik yang telah ditetapkan setahun sekali;
f.      memberikan pertimbangan kepada pimpinan Unib berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor;
g.    merumuskan pedoman yang digunakan untuk menilai kegiatan dosen,  tenaga administrasi, mahasiswa dan anggota masyarakat yang dianggap perlu mendapat penghargaan dan mengatur tata cara pemberian penghargaan;
h.    menegakkan peraturan yang berlaku;
i.      memberikan pertimbangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran aturan-aturan yang dapat mencemarkan nama baik Unib yang tidak dapat diselesaikan oleh unit selingkung Unib;
j.      memberikan pertimbangan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
k.    memberikan pertimbangan pemberian jabatan Guru Besar Paripurna, Guru Besar Emeritus, dan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa); dan
l.      memberikan pertimbangan apresiasi kenaikan pangkat otomatis satu tingkat kepada Pegawai Negeri Sipil selingkung Unib yang gugur dalam melaksanakan tugas negara.


Bagian Ketiga
Satuan Pengawasan Internal


Pasal 47

(1)     SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c, bertanggung jawab kepada Rektor.

(2)     SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana.

(3)     Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif dan kolegial yang terdiri atas ketua dan anggota.

(4)     Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Auditor dan Penyelia.

(5)     SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan kewajiban:
a.    membantu menciptakan sistem pengendalian intern yang efektif di Unib dan memastikan bahwa pengendalian intern tersebut telah dipatuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.    membantu keefektifan penerapan tata kelola di Unib;
c.    menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme yang dapat menimbulkan kerugian Unib/negara;
d.    melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal dan pelaksanaan program Unib yang mencakup:
a)         monitoring dan evaluasi keuangan dan aset;
b)        audit keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)         penilaian keefektifan dan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana Unib;
d)        penilaian keefektifan dan efisiensi program dan anggaran Unib;
e)         penilaian atas pendayagunaan dan pengembangan sumber daya manusia di Unib;
f)          melakukan kajian terhadap kecukupan pelaksanaan manajemen risiko (risk management) selingkung Unib;
g)         mengadakan koordinasi dengan auditor eksternal;
h)         menyusun peraturan Unib di bidang audit dan pedoman-pedoman yang berkaitan dengan kelengkapan prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i)           menyampaikan laporan hasil audit beserta rekomendasi yang diusulkan secara tertulis kepada Rektor; dan
j)          memantau, mengevaluasi, dan menganalisis tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit yang telah disetujui oleh Rektor.

(6)     Tatacara, kode etik pengawasan dan struktur organisasi SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.


Bagian Keempat
Dewan Pertimbangan


Pasal 48

(1)     Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d,  memberi pertimbangan otonomi perguruan tinggi bidang non akademik kepada Rektor baik diminta atau atas inisiatif sendiri.

(2)     Pertimbangan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain membantu pimpinan Unib dalam memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan pengumpulan dana, mengupayakan hubungan kerjasama dengan pihak luar Unib, baik dalam negeri maupun luar negeri serta mengajukan saran dan pendapat untuk pengembangan dan peningkatan kemampuan dan kualitas Unib.


Bagian Kelima
Unsur Pelaksana Akademik


Pasal 49

(1)      Organisasi unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e berkedudukan di fakultas.

(2)      Organisasi unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.               pimpinan;
b.              senat fakultas;
c.               departemen;
d.              pelaksana administrasi; dan
e.               pusat kajian.
f.                unit penjamin mutu



Paragraf Pertama
Pimpinan Fakultas


Pasal 50

(1)     Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab kepada Rektor.

(2)     Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan dan administrasi, membina dosen, membina tenaga kependidikan, dan membina mahasiswa.

(3)     Dekan menyusun RSB dan RBA fakultas.

(4)     Dekan merencanakan, mengatur, membina, mengembangkan, dan mengevaluasi unit-unit pelaksana akademik, administrasi, dan penunjang akademik yang ada di bawahnya.

(5)     Dekan mengusulkan kurikulum yang dirumuskan oleh program studi selingkung fakultas kepada Rektor.

(6)     Dekan berkewajiban menyampaikan rencana bidang akademik, laporan tahunan bidang akademik dan laporan akhir masa jabatan bidang akademik dalam rapat Senat Fakultas.

(7)     Dekan berkewajiban membuat LAKIP fakultas.



Pasal 51

(1)     Dekan dibantu oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Sumberdaya, dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.

(2)     Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Dekan.

(3)     Wakil Dekan Bidang Akademik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a.    merencanakan dan melaksanakan kebijakan dasar yang menjadi pedoman bagi pimpinan fakultas dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam bidang akademik;
b.    merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum, silabus dan mata kuliah yang ditawarkan pada setiap jenjang pendidikan oleh setiap program studi;
c.    membina, mengembangkan, meningkatkan mutu dan disiplin akademik dosen;
d.    mewakili Dekan dalam hal Dekan berhalangan tetap atau tidak tetap; dan
e.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Dekan.

(4)     Wakil Dekan Bidang Sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a.    merencanakan dan melaksanakan kebijakan dasar berkenaan dengan pengembangan administrasi, personalia, keuangan, aset, dan infrastruktur yang mendukung perencanaan program bidang akademik dan kemahasiswaan;
b.    menyusun dan melaksanakan RBA fakultas;
c.    menyusun LAKIP fakultas;
d.    membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan disiplin tenaga kependidikan;
e.    membina, mengembangkan, dan meningkatkan disiplin dosen;
f.      mengatur dan menyiapkan sarana dan  prasarana perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya;
g.    memelihara dan merawat semua fasilitas fisik yang ada di dalam lingkungan fakultas;
h.    mengkoordinasi, mengawasi dan memantau pelaksanaan kegiatan proyek-proyek pembangunan selingkung fakultas;
i.      membina, mengembangkan, dan meningkatkan unit-unit bisnis di tingkat fakultas;
j.      mewakili Dekan dalam hal Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik berhalangan tetap atau tidak tetap; dan
k.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Dekan.

(5)     Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a.    merencanakan dan melaksanakan kebijakan dasar yang menjadi pedoman bagi pimpinan fakultas dalam melaksanakan tugas-tugasnya bidang kemahasiswaan;
b.    membina dan meningkatkan kewirausahaan, softskills, minat-bakat, dan disiplin mahasiswa;
c.    membina dan mengembangkan organisasi kemahasiswaan;
d.    mewakili Dekan dalam hal Dekan berhalangan tetap atau tidak tetap; dan
e.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Dekan.


Pasal 52

(1)     Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) meliputi:
a.                Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b.                Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
c.                Fakultas Ekonomi;
d.                Fakultas Hukum;
e.                Fakultas Pertanian;
f.                  Fakultas Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam;
g.                Fakultas Teknik; dan
h.                Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.

(2)     Fakultas lain dapat dibuka sesuai dengan kebutuhan, dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

(3)     Pembukaan dan penutupan fakultas dan unit-unit pelaksana di bawahnya disesuaikan dengan kebutuhan, dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Paragraf Kedua
Senat Fakultas


Pasal 53

(1)     Senat Fakultas merupakan badan perwakilan dan badan musyawarah tertinggi.

(2)     Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pimpinan fakultas  (ex officio), ketua departemen (ex officio), dan wakil dosen.

(3)     Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan bidang akademik kepada Dekan.

(4)     Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a.    memberikan pertimbangan terhadap penyusunan peraturan dan kebijakan akademik tingkat fakultas;
b.    merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan, dan kepribadian sivitas akademika fakultas;
c.    memberikan pertimbangan atas RBA fakultas yang diajukan oleh Dekan;
d.    merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di fakultas;
e.    menyetujui atau menolak usul untuk membuka atau menutup departemen, program studi, bagian, laboratorium/studio, atau unit penunjang akademik;
f.      menilai pertanggungjawaban tahunan Dekan atas pelaksanaan program akademik yang telah ditetapkan;
g.    memberikan pertimbangan kepada Dekan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk dipilih menjadi Dekan;
h.    memberikan pertimbangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran etika akademik dan disiplin serta pelanggaran aturan-aturan lain yang dilakukan oleh sivitas akademika dan tenaga kependidikan; dan
i.      memberikan pertimbangan pemberian jabatan Guru Besar Paripurna, Guru Besar  Emeritus, dan gelar Doktor Kehormatan.


Paragraf Ketiga
Departemen


Pasal 54

(1)     Departemen berkedudukan di fakultas.

(2)     Departemen diketuai oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang bertanggungjawab kepada Ketua Departemen.

(3)     Ketua Departemen bertanggung jawab kepada Dekan.

(4)     Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.     Departemen Ilmu Pendidikan;
b.    Departemen Pendidikan Bahasa dan Seni;
c.     Departemen Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
d.    Departemen Kesejahteraan Sosial;
e.     Departemen Administrasi Negara;
f.      Departemen Sosiologi;
g.     Departemen Komunikasi;
h.     Departemen Ekonomi Pembangunan;
i.       Departemen Manajemen;
j.      Departemen Akuntansi;
k.    Departemen Budidaya Pertanian;
l.       Departemen Kehutanan;
m.   Departemen Peternakan;
n.     Departemen Sosial Ekonomi Pertanian;
o.    Departemen Teknologi Pertanian;
p.    Departemen Perikanan dan Ilmu Kelautan;
q.    Departemen Matematika;
r.      Departemen Fisika;
s.          Departemen Kimia;
t.           Departemen Biologi;
u.         Departemen Teknik Sipil;
v.         Departemen Teknik Informatika;
w.       Departemen Teknik Elektro;
x.           Departemen Teknik Mesin; dan

(5)     Pembukaan dan/atau penutupan departemen selingkung Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

(6)     Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan fungsi:
a.                   kegiatan pendidikan akademik, profesional, dan/atau vokasi;
b.                  kegiatan penelitian; dan
c.                   kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(7)     Departemen yang memenuhi syarat dapat membuka program studi diploma, sarjana, dan pascasarjana.

(8)     Pembukaan dan/atau penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

(9)     Penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Rektor.

(10) Dalam Departemen dapat dibentuk laboratorium, studio, dan/atau unit usaha.

(11)  Departemen selingkung Unib ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

(12)  Fakultas selingkung Unib yang menggunakan selain Departemen diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 55

(1)     Laboratorium/studio dikepalai oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

(2)     Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang Kepala dan dapat dibantu oleh seorang Sekretaris.

(3)     Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Laboratorium/studio 2 (dua) tahun, dan dapat diangkat kembali.

(4)     Laboratorium/Studio selingkung Unib ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 56

(1)     Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi.

(2)     Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada pimpinan yang membawahinya.

(3)     Apabila dalam satu departemen hanya terdapat satu program studi, maka jabatan ketua program studi dirangkap oleh ketua departemen.

(4)     Pembukaan dan/atau penutupan program studi mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5)     Program studi selingkung Unib ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 57

(1)     Program studi pascasarjana dapat diselenggarakan oleh departemen, fakultas selingkung Unib atau diselenggarakan langsung oleh Unib.

(2)     Program studi pascasarjana terdiri atas program magister dan program doktor.

(3)     Program studi pascasarjana yang diselenggarakan oleh departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersifat monodisiplin.

(4)     Program studi pascasarjana yang diselenggarakan oleh fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersifat multidisiplin antar departemen dalam fakultas yang sama.

(5)     Program studi pascasarjana yang diselenggarakan oleh Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersifat multidisiplin antar fakultas.

(6)     Pengelolaan dan penyelenggaraan program studi pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.


Bagian Keenam
Unsur Pelaksana Administrasi


Pasal 58

Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf f terdiri atas Sekretariat Unib, Direktorat dan Sekretariat Fakultas selingkung Unib.


Pasal 59

(1)     Sekretariat Unib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif, berada di bawah Rektor dan bertanggung jawab kepada Rektor.

(2)     Sekretariat Unib terdiri atas Sekretaris Eksekutif, Bagian Umum, Bagian Sistem dan Layanan Informasi, serta Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler.

(3)     Sekretaris Eksekutif membawahkan Bagian Umum, Bagian Sistem dan Layanan Informasi, serta Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler.


Pasal 60

Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a.         menyusun RBA dan program kerja Sekretariat Unib;
b.        mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas-tugas dan kegiatan Rektor dan Wakil Rektor sebagai unsur pimpinan Unib;
c.         mengatur agenda kegiatan Rektor dan Wakil Rektor;
d.        memberi masukan kepada pimpinan Unib tentang tugas-tugas yang menjadi skala prioritas;
e.         menyiapkan segala keperluan pendukung kegiatan pimpinan Unib;
f.          menyiapkan segala keperluan rapat pimpinan Unib;
g.         menyusun dan menyebarluaskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bagian Umum, Bagian Sistem dan Layanan Informasi, dan Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler;
h.         memonitor kepatuhan kegiatan Unib terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.           mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan Unib;
j.          mengkoordinasikan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi Unib;
k.        menjadi penghubung dengan pihak luar (public relation) Unib;
l.           mengelola kegiatan penciptaan citra (image building) Unib;
m.       mengembangkan berbagai program pemasaran Unib;
n.         mengembangkan dan memelihara hubungan publik;
o.        menyusun laporan pelaksanaan program kerja bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat Unib; dan
p.        melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan petunjuk pimpinan.


Pasal 61

(1)     Direktorat Unib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, terdiri atas:
a.    Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selanjutnya disebut DPPM;
b.    Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan selanjutnya disebut DAAK;
c.    Direktorat Perencanaan dan Sumberdaya Manusia selanjutnya disebut DPSM;
d.    Direktorat Keuangan dan Aset selanjutnya disebut DKA; dan
e.    Direktorat Bisnis dan Kerjasama selanjutnya disebut DBK.

(2)     Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Direktur.

(3)     Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

(4)     Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan Sub Direktorat dan Seksi.

(5)     Penambahan dan/atau pengurangan Direktorat, Sub Direktorat, dan Seksi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

(6)     Sub Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Direktorat.

(7)     Kepala Sub Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada di bawah Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur

(8)     Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(9)     Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berada di bawah Kepala Sub Direktorat dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Direktorat.


Pasal 62

(1)     DPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.                             Sub Direktorat Penelitian.
b.                            Sub Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat.

(2)     Direktur DPPM mempunyai tugas:
a.    menyusun RBA dan program kerja DPPM;
b.    merencanakan dan mengarahkan penelitian Unib untuk kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, berwawasan global dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia untuk mengangkat citra Unib;
c.    meningkatkan mutu penelitian secara berkelanjutan melalui program penelitian unggulan Unib bertaraf internasional, sistem penghargaan penelitian,dan pembinaan peneliti muda;
d.    mendorong perolehan Hak Kekayaan Intelektual;
e.    memfasilitasi sarana dan prasarana penelitian yang mudah diakses dan dimanfaatkan sivitas akademika dan masyarakat pengguna;
f.      mengembangkan kapasitas pengelolaan pada unit-unit pelaksana penelitian sebagai wahana penelitian multi, lintas dan inter disiplin;
g.    melaksanakan penilaian dan konsolidasi pusat-pusat penelitian/studi di Unib dalam rangka meningkatkan relevansi, keberlangsungan, efisiensi, dan akuntabilitas;
h.    menyelenggarakan penerapan standar mutu penelitian dan akreditasi kompetensi sarana dan prasarana penelitian;
i.      melakukan penggalangan sumber daya penelitian melalui kegiatan penelitian kompetitif yang bersinergi dengan industri, institusi penelitian serta pemerintah pusat dan daerah;
j.      meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan keunggulan industri kecil dan menengah nasional;
k.    melaksanakan Kuliah Kerja Nyata tematik mahasiswa sebagai wahana penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara lintas disiplin;
l.      menyelenggarakan program kemitraan dan pemberdayaan usaha kecil, menengah dan koperasi;
m.  menyelenggarakan pelayanan masyarakat sebagai katalisator pengembangan masyarakat madani; dan
n.    menyusun laporan pelaksanaan program kerja DPPM.


Pasal 63

(1)       Sub Direktorat Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a, membawahkan:
a.   Seksi Penelitian.
b.  Seksi Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian
c.   Seksi Pendidikan dan Pelatihan Penelitian.

(2)      Sub Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaiman dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, membawahkan:
a.   Seksi Pengabdian kepada Masyarakat.
b.  Seksi Publikasi Ilmiah Hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
c.   Seksi Pendidikan dan Pelatihan Pengabdian kepada Masyarakat.


Pasal 64

(1)     DAAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.                             Sub Direktorat Administrasi Akademik.
b.                            Sub Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni.

(2)     Direktur DAAK mempunyai tugas:
a.    menyusun RBA dan program kerja DAAK;
b.    menyusun juklak dan juknis bidang administrasi akademik;
c.    mengelola sistem dan strategi proses penerimaan mahasiswa;
d.    mengelola kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
e.    mengelola administrasi registrasi mahasiswa;
f.      mengelola administrasi legalisasi akademik dan evaluasi akademik;
g.    merumuskan strategi dan menyusun rencana pengembangan pendidikan berdasar arah strategi Unib;
h.    membantu menetapkan kebijakan, mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan, peningkatan dan penjaminan mutu selingkung Unib;
i.      melakukan pembinaan pegawai DAAK; dan
j.      menyusun laporan pelaksanaan program kerja DAAK.


Pasal 65

(1)     Sub Direktorat Direktorat Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a, membawahkan:
a.                             Seksi Registrasi/Ijazah dan Transkrip
b.                            Seksi Evaluasi Akademik.
c.                             Seksi Layanan Ijazah dan Transkrip.

(2)     Sub Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, membawahkan:
a.           Seksi Pembinaan dan Pengembangan Mahasiswa.
b.          Seksi Kesejahteraan Mahasiswa.
c.           Seksi Alumni dan Pengembangan Karir.


Pasal 66

(1)     DPSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c terdiri atas:
d.                            Sub Direktorat Perencanaan Program.
e.    Sub Direktorat Sumberdaya Manusia.

(2)     Direktur DPSM mempunyai tugas:
a.    menyusun dan mengevaluasi RSB;
b.    menyusun RBA dan program kerja DPSM;
c.    menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan bidang sumberdaya manusia;
d.    mengkompilasi RBA unit kerja selingkung Unib sebagai penjabaran RSB;
e.    mengkoordinasi dan memfasilitasi penyusunan RBA unit-unit selingkung Unib;
f.      menyelenggarakan pembinaan dan dukungan teknis kemampuan perencanaan program kegiatan, perencanaan program pengembangan, dan perencanaan pembiayaan bagi semua unit di Unib;
g.    mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan;
h.    mengarahkan dan mengembangkan kebijakan kegiatan DPSM;
i.      mengkomunikasikan urusan DPSM dengan unit-unit lain dan pimpinan Unib serta lembaga terkait di luar Unib;
j.      menyusun program pengembangan fisik dan non fisik Unib;
k.    memimpin kegiatan-kegiatan DPSM dengan cakupan Unib dan memberikan pelayanan administrasi bagi Badan Pengembangan Unib;
l.      menetapkan kebijakan mutu kinerja DPSM;
m.  mengembangkan, memelihara, dan menyediakan informasi perencanaan dan kebijakan bagi pimpinan Unib;
n.    menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
o.    menentukan kebijakan perencanaan kebutuhan sumberdaya manusia;
p.    mengkoordinasi kegiatan penerimaan, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemberhentian, dan pemensiunan;
q.    mengkoordinasi dan atau memfasilitasi usaha dan kegiatan peningkatan kualitas sumberdaya manusia;
r.     mengkoordinasi pelaksanaan sistem evaluasi kinerja;
s.     mengkoordinasikan perencanaan pengembangan karier;
t.      menyusun dan memantau pelaksanaan sistem remunerasi dan kesejahteraan berbasis kinerja;
u.    menyediakan dukungan teknis pelaksanaan pembinaan dan tindakan penertiban aparatur;
v.    memelihara dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian;
w.  memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
x.    melakukan pembinaan pegawai DPSM; dan
y.    menyusun laporan pelaksanaan program kerja DPSM.


Pasal 67

(1)      Sub Direktorat Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a, membawahkan:
a.                                         Seksi Perencanaan Akademik.
b.                                        Seksi Perencanaan Fisik dan Prasarana.
c.                                         Seksi Monitoring dan Pengendalian Program.

(2)      Sub Direktorat Sumberdaya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66  ayat (1) huruf b,  membawahkan:
a.   Seksi Pengelolaan Tenaga Pendidik.
b.  Seksi Pengelolaan Tenaga Kependidikan.
c.   Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia.


Pasal 68

(1)     DKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.                                                                                   Sub Direktorat Keuangan.
b.                                                                                  Sub Direktorat Pengelolaan Aset.
c.  Sub Direktorat Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
d.                            Sub Direktorat Jaringan Air, Listrik, dan Telekomunikasi.

(2)     Direktur DKA mempunyai tugas:
a.    menyusun RBA tahunan dan program kerja DKA;
b.    menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang keuangan dan aset serta menyebarluaskannya;
c.    mengembangkan dan mengelola keuangan Unib;
d.    melaksanakan verifikasi sebagai pengendalian pelaksanaan anggaran Unib;
e.    menghimpun laporan keuangan dari seluruh unit di Unib;
f.      menyusun laporan keuangan dan konsolidasi Unib secara periodik;
g.    mengelola dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa;
h.    mengelola dan memelihara seluruh sarana, prasarana dan infrastruktur Unib;
i.      merencanakan dan memelihara lingkungan kampus termasuk pertamanan; dan
j.      menyusun laporan pelaksanaan program kerja DKA.


Pasal 69

(1)      Sub Direktorat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a membawahkan:
a.     Seksi Anggaran dan Perbendaharaan.
b.    Seksi Akuntansi.

(2)      Sub Direktorat Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b membawahkan:
a.   Seksi Inventarisasi dan Penghapusan Aset.
b.  Seksi Pemeliharaan Gedung dan Taman.

(3)      Sub Direktorat Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c, membawahkan:
a.     Seksi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
b.    Seksi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik.

(4)      Sub Direktorat Jaringan Air, Listrik, dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d, membawahkan:
a.                             Seksi Pengelolaan Jaringan Air dan Listrik.
b.                            Seksi Pengelolaan Telekomunikasi.


Pasal 70

(1)     DBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a.                 Sub Direktorat Bisnis.
b.                Sub Direktorat Kerjasama.

(3)     Direktur DBK mempunyai tugas:
a.    menyusun RBA dan program kerja Direktorat Bisnis dan Kerjasama;
b.    menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang bisnis dan kerjasama;
c.    melakukan promosi tentang hasil penelitian, kepakaran dan sumber daya yang dimiliki oleh Unib kepada pihak luar;
d.    mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembentukan unit-unit bisnis;
e.    membangun jejaring dan kemitraan dengan pemangku kepentingan di luar Unib;
f.      melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan unit-unit bisnis yang dimiliki oleh Unib;
g.    mengembangkan dan memelihara sistem informasi dan administrasi pelaksanaan unit-unit bisnis dan kerjasama kelembagaan;
h.    mengembangkan Pusat Jasa dan Ketenagakerjaan; dan
i.      menyusun laporan pelaksanaan program kerja DBK.


Pasal 71

(1)     Sub Direktorat Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a, membawahkan:
a.     Seksi Pengembangan Bisnis dan Usaha.
b.    Seksi Pemberdayaan Aset.

(2)     Sub Direktorat Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b, membawahkan:
a.     Seksi Kerjasama Dalam Negeri.
b.    Seksi Kerjasama Luar Negeri.


Pasal 72

(1)       Sekretariat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58dipimpin oleh Sekretaris Fakultas, berada di bawah Dekan dan bertanggung jawab kepada Dekan.

(2)       Sekretariat Fakultas terdiri atas Subbag Administrasi Akademik, Subbag Umum dan Perlengkapan, Subbag Keuangan dan Kepegawaian, dan Subbag Kemahasiswaan.

(3)       Tugas pokok dan fungsi Sekretariat Fakultas sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor.


Bagian Ketujuh
Unsur Penunjang


Pasal 73

(1)     Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf g, merupakan perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ada di luar Direktorat, Fakultas, Departemen, dan Laboratorium/Studio.

(2)     Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Badan atau sebutan lain yang setara Badan.

(3)     Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.     Badan Pengembangan Pembelajaran;
b.    Badan Teknologi, Informasi dan Komunikasi;
c.     Badan Penjaminan Mutu;
d.    Badan Pelayanan dan Pengembangan Pustaka; dan
e.     Badan Penasehat Akademik.

(4)     Pembentukan Badan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Unib sebagai penyelenggara pendidikan tinggi agar dapat berjalan dengan efisien, efektif, akuntabel, dan terarah.

(5)     Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melayani masyarakat umum dan melakukan kerjasama dengan pihak di bawah koordinasi Wakil Rektor bidang Bisnis dan Kerjasama.

(6)     Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

(7)     Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan dibantu oleh seorang Sekretaris Badan.

(8)     Pembentukan, tugas, dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur  dengan Peraturan Rektor.



BAB VIII
TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PERTIMBANGAN, UNSUR PELAKSANA AKADEMIK, UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN UNSUR PENUNJANG

Bagian Pertama
Pimpinan

Pasal 74

Rektor adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan Unib.


Pasal 75

(1)     Pengangkatan Rektor dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan Rektor.

(2)     Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pejabat lama:
a.                   meninggal dunia;
b.                  berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c.                   pensiun;
d.                  masa jabatannya berakhir;
e.                   diangkat dalam jabatan lain;
f.                    dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g.    diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.


Pasal 76

(1)     Persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)     Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.                 dosen pegawai negeri sipil;
b.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d.    memiliki pengalaman manajerial selingkung perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua departemen sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e.    bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
f.      memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.    tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
h.    tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan
i.      sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa.

(3)     Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    berpendidikan Doktor (S3);
b.    menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dan telah mendapat Sertifikat Pendidik;
c.    menguasai sekurang-kurangnya satu bahasa internasional; dan
d.    persyaratan lainnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Pasal 77

(1)     Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahapan:
a.                   penjaringan bakal calon;
b.                  penyaringan calon;
c.                   pemilihan calon; dan
d.                  pengangkatan.

(2)     Penjaringan bakal calon dan penyaringan calon sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat Unib setelah mendapat penugasan dari Menteri.

(3)     Tata cara proses penjaringan bakal calon Rektor dan proses penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Senat Unib.


Pasal 78

(1)     Penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

(2)     Senat Unib menetapkan 3 (tiga) orang calon Rektor paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.


Pasal 79

Tatacara pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c dan huruf d adalah:
a.  Menteri dan Senat Unib melakukan pemilihan Rektor dalam rapat Senat Tertutup;
b.  pemilihan Rektor dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
c.  paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat Unib menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Rektor kepada Menteri;
d.  pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1.  Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih;
2.  Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-­masing anggota Senat Unib memiliki hak suara yang sama;
3.  Suara Menteri sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 35/65 dari jumlah anggota Senat Unib yang memberikan suara sah;
e.  Rektor terpilih adalah calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak;
f.   apabila terdapat 2 (dua) orang calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak  dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Rektor tersebut;
g.  Rektor terpilih ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
h.  dalam hal Rektor terpilih sebelum ditetapkan dalam Keputusan Pengangkatan oleh Pejabat Berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku  berhalangan tetap, maka dilakukan pemilihan ulang dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.


Pasal 80

(1)     Dalam hal Rektor berhalangan tetap, Wakil Rektor Bidang Akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor.

(2)     Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.

(3)   Senat Unib menyampaikan nama-nama Wakil Rektor kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan sejak Rektor dinyatakan berhalangan tetap.

(4)   Menteri menetapkan salah satu Wakil Rektor sebagai Rektor definitif melanjutkan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.

(5)   Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai satu masa jabatan.


Pasal 81

Masa jabatan Rektor adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.


Pasal 82

(1)     Rektor diberhentikan dari jabatan karena:
a.    telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b.    berhalangan tetap;
c.    permohonan sendiri;
d.    masa jabatannya berakhir;
e.    diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f.      dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g.    diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
h.    dibebaskan dari jabatan akademik;
i.      menjalani tugas belajar; dan/atau
j.      cuti di luar tanggungan negara.

(2)     Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 83

(1)     Wakil Rektor adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan membantu Rektor.

(2)     Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 84

(1)     Pengangkatan Wakil Rektor dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan Wakil Rektor.

(2)     Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pejabat lama:
a.    meninggal dunia;
b.    berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c.    pensiun;
d.    masa jabatannya berakhir;
e.    diangkat dalam jabatan lain;
f.      dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g.    diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.


Pasal 85

(1)     Persyaratan untuk diangkat sebagai Wakil Rektor meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)     Persyaratan umum sebagaimama dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    dosen pegawai negeri sipil;
b.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d.    memiliki pengalaman manajerial selingkung perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua departemen atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e.    bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
f.      memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.    tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
h.    tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan
i.      sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa.

(3)     Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    berpendidikan Doktor (S3); dan
b.    menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dan telah mendapat Sertifikat Pendidik;
c.    menguasai sekurang-kurangnya satu bahasa internasional; dan
d.    persyaratan lainnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Pasal 86

(1)     Masa jabatan Wakil Rektor adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada jabatan yang sama.

(2)     Dalam hal Wakil Rektor berhalangan tetap, Rektor dapat mengangkat Wakil Rektor pengganti antar waktu.


Pasal 87

(1)     Wakil Rektor diberhentikan dari jabatan karena:
a.    telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b.    berhalangan tetap;
c.    permohonan sendiri;
d.    masa jabatannya berakhir;
e.    diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f.      dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g.    diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
h.    dibebaskan dari jabatan dosen;
i.      menjalani tugas belajar; dan/atau
j.      cuti di luar tanggungan negara.

(2)     Pemberhentian Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.


Bagian Kedua
Senat Unib


Pasal 88

(1)     Senat Unib diketuai oleh Rektor, dibantu oleh seorang Sekretaris Senat yang dipilih di antara anggota senat dari unsur wakil dosen.

(2)     Apabila Sekretaris Senat belum terpilih, Wakil Rektor Bidang Akademik melaksanakan tugas Sekretaris Senat.

(3)     Wakil dosen yang duduk sebagai anggota Senat Unib diusulkan oleh Dekan.

(4)     Anggota Senat Unib dari unsur wakil dosen sebagaimana dimaksud ayat (3) telah menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dan telah memperoleh Sertifikat Pendidik.

(5)     Setiap fakultas diwakili oleh 3 (tiga) orang dosen untuk duduk sebagai anggota Senat Unib dari unsur wakil dosen.

(6)     Anggota Senat Unib dari unsur wakil dosen dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

(7)     Keanggotaan Senat Unib mengikat terhadap orang, terhadap jabatan dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

(8)     Keanggotaan Senat Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

(9)     Masa bhakti Senat Unib 2 (dua) tahun.

(10) Anggota Senat Unib wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum melaksanakan tugas di hadapan rohaniawan yang ditunjuk.

(11) Tatacara pengucapan sumpah dan lafaz sumpah diatur dalam Peraturan Tata Tertib Senat Unib.

(12) Anggota Senat Unib yang belum mengucapkan sumpah/janji tidak diperbolehkan mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Senat Unib.


Pasal 89

(1)     Penggantian antarwaktu anggota senat unsur wakil dosen dapat dilakukan dalam hal:
a.                   mengundurkan diri;
b.                  tidak menghadiri rapat senat 3 kali berturut-turut tanpa pemberitahuan tertulis; atau
c.                   berhalangan tetap.

(2)     Pergantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (4) dan ayat (5).

(3)     Masa bhakti anggota senat dari unsur wakil dosen pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan sisa waktu anggota senat yang digantikan.

(4)     Pengangkatan anggota senat pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 90

(1)     Kode etik anggota Senat Unib disusun dan ditetapkan oleh Senat Unib sendiri.

(2)     Sanksi terhadap pelanggaran kode etik anggota senat Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Senat Unib sendiri.


Pasal 91

(1)     Senat Unib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.

(2)     Rapat Senat Unib dipimpin oleh Ketua Senat.

(3)     Dalam hal Ketua Senat Unib berhalangan tidak tetap, rapat senat dipimpin oleh Sekretaris Senat Unib.

(4)     Dalam hal Ketua Senat Unib berhalangan tetap, rapat senat dipimpin oleh Penjabat Rektor.

(5)     Jika diperlukan anggota Senat Unib dapat mengusulkan Rapat Senat kepada Ketua  untuk membahas dan mencari penyelesaian masalah-masalah penting dan mendesak yang berkaitan dengan kepentingan Unib.

(6)     Usulan untuk mengadakan Rapat Senat Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh paling rendah 30% (tiga puluh persen) anggota Senat Unib, kecuali rapat khusus perubahan statuta.

(7)     Rapat khusus perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam bab perubahan statuta.

(8)     Ketua Senat Unib wajib menyelenggarakan Rapat Senat Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan rapat diterima.

(9)     Undangan rapat Senat Unib ditandantangani oleh Ketua atau Sekretaris dan telah diterima anggota senat sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat dilaksanakan.

(10) Tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku dalam hal rapat Senat Unib tersebut merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya atau rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8).


Pasal 92

(1)     Jenis Rapat Senat Unib terdiri atas:
a.                   rapat terbuka; dan
b.                  rapat tertutup.

(2)     Rapat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi rapat wisuda, dies natalis, pengukuhan guru besar, pemberian gelar doktor kehormatan (honoris causa) dan rapat sejenis lain yang dianggap penting.

(3)     Rapat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan tanpa memerlukan syarat minimal kuorum rapat.

(4)     Rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan dalam rangka pemberian pertimbangan terhadap suatu hal yang dianggap penting.

(5)     Rapat tertutup dalam rangka pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota senat ditambah 1 (satu) orang anggota senat dengan pembulatan ke bawah.

(6)     Apabila ketentuan sebagaimana pada ayat (5) tidak terpenuhi, maka rapat ditunda selama 2 (dua) jam dihitung sejak waktu yang tertulis pada undangan rapat.

(7)     Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, rapat Senat ditunda paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 5 (lima) hari dan dilakukan undangan rapat kedua secara tertulis.

(8)     Pengambilan keputusan dalam Rapat Tertutup dilaksanakan dengan asas musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan.

(9)     Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat mencapai kesepakatan, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.

(10) Suara abstain atau blangko dalam pemungutan suara tidak diperhitungkan dalam penentuan suara terbanyak.

(11) Keputusan rapat senat yang diambil dalam situasi apapun sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) tetap sah dan mengikat.



Bagian Ketiga
Satuan Pengawasan Internal


Pasal 93

(1)     SPI dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan dibantu oleh anggota yang diangkat dengan Keputusan Rektor.

(2)     Anggota SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.

(3)     Anggota SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.

(4)     Persyaratan menjadi anggota SPI:
a.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    umur maksimal 65 tahun ketika berakhir masa jabatannya;
c.    pendidikan paling rendah S2 (master) atau setara S2;
d.    dosen yang telah menduduki jabatan Lektor Kepala dan telah memperoleh Sertifikat Pendidik;
e.    memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di bidang audit dan/atau  di bidang kegiatan Unib untuk dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; dan
f.      persyaratan lainnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

(5)     Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Auditor dan Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 94

(1)     Kepala dan anggota SPI diberhentikan dari jabatan karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    permohonan sendiri;
c.    masa jabatannya berakhir;
d.    diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.    dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f.      diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g.    dibebaskan dari jabatan dosen;
h.    menjalani tugas belajar; dan/atau
i.      cuti di luar tanggungan negara.

(2) Kepala dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan Keputusan Rektor.



Bagian Keempat
Dewan Pertimbangan


Pasal 95

(1)     Dewan Pertimbangan terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat terpilih, wakil alumni, dan wakil dosen.

(2)     Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.

(3)     Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari dan oleh anggota.

(4)     Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan Keputusan Rektor.

(5)     Dewan Pertimbangan bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

(6)     Tata tertib, mekanisme persidangan, dan pengambilan keputusan Dewan Pertimbangan diatur oleh Dewan Pertimbangan sendiri.


Pasal 96

(1)     Anggota Dewan Pertimbangan diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.

(2)     Persyaratan menjadi anggota Dewan Pertimbangan:
a.       beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      umur maksimal 65 tahun ketika berakhir masa jabatannya;
c.       memiliki komitmen dalam pengembangan Unib;
d.      tidak pernah dijatuhi pidana kurungan dan penjara;
e.       tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
f.        persyaratan lainnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Pasal 97

(1)     Anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatan karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    permohonan sendiri;
c.    masa jabatannya berakhir; atau
d.    dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.

(2)     Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.



Bagian Kelima
Unsur Pelaksana Akademik


Pasal 98

(1)     Pengangkatan Dekan dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan dekan.

(2)     Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pejabat lama:
a.    meninggal dunia.
b.    berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c.    pensiun;
d.    masa jabatannya berakhir;
e.    diangkat dalam jabatan lain;
f.      dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g.    diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab;
h.    menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
i.      dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam pidana kurungan.


Pasal 99

(1)     Persyaratan untuk diangkat sebagai Dekan meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)     Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    dosen pegawai negeri sipil;
b.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    berusia paling tinggi 60 (enam puluh ) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
d.    memiliki pengalaman manajerial selingkung Unib paling rendah sebagai ketua departemen atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e.    bersedia dicalonkan menjadi pemimpin fakultas yang dinyatakan secara tertulis;
f.      memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.    tidak sedang menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
h.    tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan
i.      sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa.

(3)     Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    berpendidikan Doktor (S3);
b.    menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dan telah memperoleh Sertifikat Pendidik;
c.    menguasai sekurang-kurangnya satu bahasa internasional; dan
d.    persyaratan lainnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

(4)     Dalam hal persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi,  ketentuan persyaratan khusus diatur dengan peraturan Rektor.


Pasal 100

(1)     Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan:
a.    penjaringan bakal calon;
b.    penyaringan calon;
c.    pemilihan calon; dan
d.    pengangkatan.

(2)     Penjaringan bakal calon dan penyaringan calon sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat Fakultas setelah mendapat penugasan dari Rektor.

(3)     Tata cara proses penjaringan bakal calon Dekan dan proses penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Senat Fakultas.


Pasal 101

(1)     Penjaringan bakal calon Dekan dan penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.

(2)     Senat Fakultas menetapkan 3 (tiga) orang calon Dekan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.


Pasal 102

Tata cara pemilihan calon Dekan dan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf c dan huruf d adalah:
a.  Senat Fakultas melakukan pemilihan Dekan dalam rapat Senat Tertutup;
b.  pemilihan Dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
c.  paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat Fakultas menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Dekan kepada Rektor;
d.  pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara;
e.  Dekan terpilih adalah calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak;
f.   apabila terdapat 2 (dua) orang calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak  dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Dekan tersebut;
g.  pengusulan calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak disampaikan kepada Rektor paling lama 3 (tiga) hari kerja; dan
h.  Dekan terpilih ditetapkan dengan Keputusan Rektor paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima usul dari Dekan.
i.    Dalam hal dekan terpilih sebelum ditetapkan dalam Keputusan Rektor berhalangan tetap, maka dilakukan pemilihan ulang dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.


Pasal 103

(1)     Dalam hal Dekan berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ditetapkan sebagai pelaksana tugas Dekan.

(2)     Pengangkatan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagai pelaksana tugas Dekan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

(3)     Pelaksana Tugas Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pengangkatannya, memimpin pemilihan calon Dekan Pengganti Antarwaktu sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 100.

(4)     Senat Fakultas menyampaikan nama Dekan Pengganti Antarwaktu terpilih kepada Rektor paling lama 1 (satu) bulan.

(5)     Rektor menetapkan Dekan Pengganti Antarwaktu sebagai Dekan definitif melanjutkan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.

(6)     Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai satu masa jabatan.


Pasal 104

Masa jabatan Dekan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.


Pasal 105

(1)     Dekan diberhentikan dari jabatan karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    permohonan sendiri;
c.    masa jabatannya berakhir;
d.    diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.    dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f.      diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g.    dibebaskan dari jabatan akademik;
h.    menjalani studi bergelar atau non gelar; dan/atau
i.      cuti di luar tanggungan Negara.

(2)     Pemberhentian Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 106

(1)     Wakil Dekan adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan membantu Dekan.

(2)     Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 107

(1)     Pengangkatan Wakil Dekan dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan Wakil Dekan.

(2)     Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pejabat lama:
a.    meninggal dunia;
b.    berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c.    pensiun;
d.    masa jabatannya berakhir;
e.    diangkat dalam jabatan lain;
f.      menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
g.    dibebaskan dari jabatan akademik; atau
h.    diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.


Pasal 108

(1)     Persyaratan untuk diangkat sebagai Wakil Dekan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)     Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    dosen pegawai negeri sipil;
b.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
d.    memiliki pengalaman manajerial selingkung Unib paling rendah sebagai ketua departemen atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
e.    bersedia dicalonkan menjadi pemimpin fakultas yang dinyatakan secara tertulis;
f.      memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.    tidak sedang menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan;
h.    tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan
i.      sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa.

(3)    Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b.    menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dan telah memperoleh Sertifikat Pendidik;
c.    menguasai sekurang-kurangnya satu bahasa internasional; dan
d.    persyaratan lainnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Pasal 109

(1)     Masa jabatan Wakil Dekan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada jabatan yang sama.

(2)     Dalam hal Wakil Dekan berhalangan tetap, Dekan dapat mengangkat Wakil Dekan pengganti antarwaktu.





Pasal 110

(1)     Wakil Dekan diberhentikan dari jabatan karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    permohonan sendiri;
c.    masa jabatannya berakhir;
d.    diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.    dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f.      diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g.    dibebaskan dari jabatan dosen;
h.    menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i.      cuti di luar tanggungan negara.

(2)     Pemberhentian Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.


Pasal 111

(1)     Senat Fakultas diketuai oleh Dekan, didampingi oleh seorang Sekretaris Senat Fakultas yang dipilih diantara anggota senat fakultas dari unsur wakil dosen.

(2)     Dalam hal Sekretaris Senat Fakultas belum terpilih, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan melaksanakan tugas Sekretaris Senat Fakultas.

(3)     Wakil dosen yang duduk sebagai anggota Senat Fakultas diusulkan oleh Ketua Departemen kepada Dekan yang selanjutnya diusulkan kepada Rektor.

(4)     Anggota Senat Fakultas dari unsur wakil dosen sebagaimana dimaksud ayat (3) telah menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor dan telah memperoleh Sertifikat Pendidik.

(5)     Setiap Departemen diwakili oleh 2 (dua) orang dosen untuk duduk sebagai anggota Senat Fakultas dari unsur wakil dosen.

(6)     Anggota Senat Fakultas dari unsur wakil dosen dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

(7)     Keanggotaan Senat Fakultas mengikat terhadap orang, terhadap jabatan dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

(8)     Keanggotaan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

(9)     Masa bhakti Senat Fakultas adalah 2 (dua) tahun.

(10)  Anggota Senat Fakultas wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum melaksanakan tugas di hadapan rohaniawan yang ditunjuk.

(11)  Tatacara pengucapan sumpah dan lafaz sumpah diatur dalam Peraturan Tata Tertib Senat Fakultas.

(12) Anggota Senat Fakultas yang belum mengucapkan sumpah/janji tidak diperbolehkan mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Senat Fakultas.


Pasal 112

(1)     Penggantian antarwaktu anggota senat Fakultas unsur wakil dosen dapat dilakukan dalam hal:
a.    mengundurkan diri;
b.    tidak menghadiri rapat senat 3 kali berturut-turut tanpa pemberitahuan tertulis; atau
c.    berhalangan tetap.

(2)     Pergantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (4) dan ayat (5).

(3)     Masa bhakti anggota Senat Fakultas dari unsur wakil dosen pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan sisa waktu anggota senat yang digantikan.


Pasal 113

(1)     Kode etik anggota Senat Fakultas disusun dan ditetapkan oleh Senat Fakultas.

(2)     Sanksi terhadap pelanggaran kode etik anggota senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Senat Fakultas.


Pasal 114

(1)     Senat Fakultas mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.

(2)     Rapat Senat Fakultas dipimpin oleh Ketua Senat.

(3)     Dalam hal Ketua Senat Fakultas berhalangan tidak tetap, rapat Senat Fakultas dipimpin oleh Sekretaris Senat Fakultas.

(4)     Dalam hal Ketua Senat Fakultas berhalangan tetap, rapat senat dipimpin oleh Pejabat Dekan.

(5)     Jika diperlukan anggota Senat Fakultas dapat mengusulkan Rapat Senat Fakultas kepada Ketua Senat Fakultas untuk membahas dan mencari penyelesaian masalah-masalah penting dan mendesak yang berkaitan dengan kepentingan fakultas.

(6)     Usulan untuk mengadakan Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh paling rendah 30% (tiga puluh persen) anggota Senat Fakultas.

(7)     Ketua Senat Fakultas wajib menyelenggarakan Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan rapat diterima.

(8)     Undangan rapat Senat Fakultas ditandantangani oleh Ketua Senat Fakultas atau Sekretaris Senat Fakultas dan telah diterima anggota senat sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat dilaksanakan.

(9)     Tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku dalam hal rapat Senat Fakultas tersebut merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya atau rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (8).


Pasal 115

(1)     Jenis Rapat Senat Fakultas yaitu:
a.                   rapat terbuka; dan
b.                  rapat tertutup.

(2)     Rapat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rapat yudisium dan rapat sejenis lain yang dianggap penting.

(3)     Rapat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan tanpa memerlukan syarat minimal kuorum rapat.

(4)     Rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan dalam rangka pemberian pertimbangan terhadap suatu hal yang dianggap penting.

(5)     Rapat tertutup dalam rangka pemberian pertimbangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota senat ditambah 1 (satu) orang anggota senat dengan pembulatan ke bawah.

(6)     Apabila ketentuan sebagaimana pada ayat (5) tidak terpenuhi, rapat ditunda selama 2 (dua) jam dihitung sejak waktu yang tertulis pada undangan rapat.

(7)     Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, rapat Senat ditunda paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 5 (lima) hari dan dilakukan undangan rapat kedua secara tertulis.

(8)     Pengambilan keputusan dalam Rapat Tertutup dilaksanakan dengan asas musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan.

(9)     Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat mencapai kesepakatan, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.

(10) Suara abstain atau blangko dalam pemungutan suara tidak diperhitungkan dalam penentuan suara terbanyak.

(11) Keputusan rapat senat yang diambil dalam situasi apapun sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) tetap sah dan mengikat.


Pasal 116

(1)     Pengangkatan Ketua Departemen dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan Ketua Departemen.

(2)     Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pejabat lama:
a.    meninggal dunia;
b.    berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c.    pensiun;
d.    masa jabatannya berakhir;
e.    diangkat dalam jabatan lain;
f.      dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g.    diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab;
h.    menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
i.      dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam pidana kurungan.

(3)     Ketua dan Sekretaris Departemen dipilih dari dan oleh dosen pada departemen yang bersangkutan.

(4)     Ketua dan Sekretaris Departemen terpilih sebagaimana pada ayat (3) diajukan oleh Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.

(5)     Ketua dan Sekretaris Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 117

(1)     Persyaratan untuk diangkat menjadi Ketua Departemen terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)     Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    dosen pegawai negeri sipil;
b.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Ketua Departemen yang sedang menjabat;
d.    tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulandan
e.    tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.

(3)     Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b.    menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor dan telah memperoleh Sertifikat Pendidik; dan
c.    persyaratan lainnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Pasal 118

(1)     Masa jabatan Ketua Departemen adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada jabatan yang sama.

(2)     Dalam hal Ketua Departemen berhalangan tetap, Dekan mengusulkan kepada Rektor untuk mengangkat  Sekretaris Departemen sebagai pengganti antar waktu.

(3)     Masa bhakti Ketua Departemen pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan sisa masa jabatan Ketua Departemen yang digantikan.

(4)     Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai satu masa jabatan.


Pasal 119

(1)     Ketua Departemen diberhentikan dari jabatan karena:
a.       berhalangan tetap;
b.      permohonan sendiri;
c.       masa jabatannya berakhir;
d.      diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.       dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f.        diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g.       dibebaskan dari jabatan dosen;
h.       menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan;
i.         cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j.        lalai menjalankan tugas pokok dan fungsi.

(2)     Pemberhentian Ketua Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 120

(1)     Pengangkatan Ketua Program Studi dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan Ketua Program Studi.

(2)     Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pejabat lama:
a.    meninggal dunia.
b.    berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c.    pensiun;
d.    masa jabatannya berakhir;
e.    diangkat dalam jabatan lain;
f.      dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g.    diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab;
h.    menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
i.      dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam pidana kurungan.

(3)      Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh dosen pada program studi yang bersangkutan.

(4)      Ketua Program Studi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.

(5)      Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 121

(1)     Persyaratan untuk diangkat menjadi Ketua Program Studi terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)     Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    dosen pegawai negeri sipil;
b.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Ketua Program Studi yang sedang menjabat;
d.    tidak sedang menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
e.    tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.

(3)     Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b.    menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor dan telah memperoleh Sertifikat Pendidik; dan
c.    persyaratan lainnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Pasal 122

(1)     Masa jabatan Ketua Program Studi adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada jabatan yang sama.

(2)     Dalam hal Ketua Program Studi berhalangan tetap, Dekan mengusulkan kepada Rektor untuk mengangkat  salah seorang dosen pada Program Studi bersangkutan yang memenuhi persyaratan sebagai pengganti antarwaktu.

(3)     Masa bhakti Ketua Program Studi  pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan sisa masa jabatan Ketua Program Studi yang digantikan.

(4)     Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai satu masa jabatan.


Pasal 123

(1)     Ketua Program Studi diberhentikan dari jabatan karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    permohonan sendiri;
c.    masa jabatannya berakhir;
d.    diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.    dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f.      diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g.    dibebaskan dari jabatan dosen;
h.    sedang menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan;
i.      cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j.      lalai menjalankan tugas pokok dan fungsi.

(2)     Pemberhentian Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 124

(1)     Pengangkatan Ketua Laboratorium/Studio dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan Ketua Laboratorium/Studio.

(2)     Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pejabat lama:
a.    meninggal dunia.
b.    berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c.    pensiun;
d.    masa jabatannya berakhir;
e.    diangkat dalam jabatan lain;
f.      dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g.    diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab;
h.    menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan;
i.      dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam pidana kurungan.

(3)     Ketua Laboratorium/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh dosen pada Laboratorium/Studio yang bersangkutan.

(4)     Ketua Laboratorium/Studio terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.

(5)     Ketua Laboratorium/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 125

(1)     Persyaratan untuk diangkat menjadi Ketua Laboratorium/Studio terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)     Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    dosen pegawai negeri sipil;
b.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Ketua Laboratorium/Studio yang sedang menjabat;
d.    tidak sedang menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulandan
e.    tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.

(3)    Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b.    menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor dan telah mendapat Sertifikat Pendidik; dan
c.    persyaratan lainnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Pasal 126

(1)     Masa jabatan Ketua Laboratorium/Studio adalah 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada jabatan yang sama.

(2)     Dalam hal Ketua Laboratorium/Studio berhalangan tetap, Dekan mengusulkan kepada Rektor untuk mengangkat  salah seorang dosen pada Program Studi bersangkutan yang memenuhi persyaratan sebagai pengganti antarwaktu.

(3)     Masa bhakti Ketua Laboratorium/Studio pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan sisa masa jabatan Ketua Program Studi yang digantinya.

(4)     Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai satu masa jabatan.


Pasal 127

(1)     Ketua Laboratorium/Studio diberhentikan dari jabatan karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    permohonan sendiri;
c.    masa jabatannya berakhir;
d.    diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.    dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f.      diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g.    dibebaskan dari jabatan dosen;
h.    tidak sedang menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan;
i.      cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j.      lalai menjalankan tugas pokok dan fungsi.

(2)     Pemberhentian Ketua Laboratorium/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


Bagian Keenam
Unsur Pelaksana Administrasi


Pasal 128

(1)     Sekretaris Eksekutif diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Rektor.

(2)     Masa jabatan Sekretaris Eksekutif adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk  1 (satu) kali masa jabatan.

(3)     Dalam hal Sekretaris Eksekutif berhalangan tetap, Rektor mengangkat pejabat pengganti antarwaktu.

(4)     Masa jabatan Sekretaris Eksekutif  pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Eksekutif  yang digantikan.

(5)     Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai satu masa jabatan.


Pasal 129

(1)     Persyaratan untuk diangkat menjadi Sekretaris Eksekutif terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)     Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    dosen pegawai negeri sipil;
b.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Sekretaris Eksekutif yang sedang menjabat;
d.    tidak sedang menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan;
e.    tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan

(2)     Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b.    menguasai sekurang-kurangnya satu bahasa internasional;
c.    menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dan telah mendapat Sertifikat Pendidik; dan
d.    persyaratan lainnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Pasal 130

(1)     Sekretaris Eksekutif diberhentikan dari jabatan karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    permohonan sendiri;
c.    masa jabatannya berakhir;
d.    diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.    dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f.      diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g.    dibebaskan dari jabatan dosen;
h.    menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan;
i.      cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j.      lalai menjalankan tugas pokok dan fungsi.

(2)     Pemberhentian Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 131

(1)     Direktur diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Rektor.

(2)     Masa jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali.

(3)     Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Rektor mengangkat  pejabat pengganti antarwaktu.

(4)     Masa jabatan Direktur pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan sisa masa jabatan Direktur yang digantikan.

(5)     Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai satu masa jabatan.


Pasal 132

(1)      Persyaratan untuk diangkat menjadi Direktur terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)      Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    pegawai negeri sipil;
b.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
d.    tidak sedang menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulandan
e.    tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.

(3)    Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.         menduduki pangkat paling rendah Pembina, golongan ruang IV/a;
b.    untuk direktur DPPM, selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memiliki kualifikasi pendidikan S3; dan
c.         persyaratan lainnya diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 133

(1)     Direktur diberhentikan dari jabatan karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    permohonan sendiri;
c.    masa jabatannya berakhir;
d.    diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.    dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f.      diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g.    menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulan;
h.    cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
i.      lalai menjalankan tugas pokok dan fungsi.

(2)     Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 134

Tatacara pengangkatan pejabat di bawah Direktur diatur dengan Peraturan Rektor.



Bagian Ketujuh
Unsur Penunjang


Pasal 135

(1)     Kepala dan Sekretaris Badan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Rektor.

(2)     Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Badan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali.

(3)     Dalam hal Kepala dan/atau Sekretaris Badan berhalangan tetap, Rektor mengangkat  pejabat pengganti antarwaktu.

(4)     Masa jabatan Kepala dan/atau Sekretaris Badan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan sisa masa jabatan Kepala dan/atau Sekretaris Badan yang digantikan.

(5)     Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai satu masa jabatan.


Pasal 136

(1)     Persyaratan untuk diangkat menjadi Kepala dan Sekretaris Badan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2)     Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    pegawai negeri sipil;
b.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Kepala dan Sekretaris Badan yang sedang menjabat;
d.    tidak sedang menjalani studi bergelar dan non gelar lebih dari 6 (enam) bulandan
e.    tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.

(3)      Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.                   berpendidikan paling rendah Magister (S2);
b.     menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala dan telah memperoleh Sertifikat Pendidik; dan
c.                   persyaratan khusus lainnya diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 137

(1)     Kepala dan Sekretaris Badan diberhentikan dari jabatan karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    permohonan sendiri;
c.    masa jabatannya berakhir;
d.    diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.    dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f.      diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g.    menjalani studi bergelar atau non gelar tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
h.    cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
i.      lalai menjalankan tugas pokok dan fungsi.

(2)     Pemberhentian Kepala dan Sekretaris Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.


Pasal 138

Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf h, Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 82 ayat (1) huruf b, Pasal 86 ayat (5), Pasal 87 ayat (1) huruf b, Pasal 89 ayat (1) huruf c, Pasal 91 ayat (4), Pasal 94 ayat (1) huruf a, Pasal 97 ayat (1) huruf a, Pasal 102 huruf i, Pasal 103 ayat (1), Pasal 105 (1) huruf a, Pasal 109 ayat (2), Pasal 110 ayat (1) huruf a, Pasal 112 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 119 ayat (1) huruf a, Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 130 ayat (1) huruf a, Pasal 133 ayat (1) huruf a, dan Pasal 137 ayat (1) huruf a adalah:
a.       meninggal dunia;
b.      sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; dan/atau
c.       dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.



BAB IX
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Dosen

Pasal 139

(1)     Dosen Unib terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.

(2)     Dosen tetap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai pegawai negeri dosen yang bekerja penuh waktu pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

(3)     Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga pendidik yang bukan dosen tetap yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen selama jangka waktu tertentu.

(4)     Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 140

(1)     Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.

(2)     Rincian kegiatan jabatan akademik dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 141

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh Universitas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


Pasal 142

(1)     Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.

(2)     Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a.                   lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
b.                  lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

(3)     Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan oleh senat fakultas.


Pasal 143

Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 144

Ketentuan yang berkenaan dengan jenjang jabatan akademik, kewajiban, hak, dan kewenangan dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 145

(1)     Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a.    memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.    mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.    memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.    memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e.    memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f.      memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa; dan
g.    memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 146

(1)   Unib wajib melakukan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen.

(2)   Pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 147

(1)     Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
              a.     meninggal dunia;
             b.     mencapai batas usia pensiun;
              c.     atas permintaan sendiri;
             d.     tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
              e.     tidak melaksanakan tugas secara akumulatif selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja dalam satu tahun takwin tanpa alasan yang sah.
               f.     berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen tidak tetap dengan Unib.

(2)     Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a.                                           melanggar sumpah dan janji jabatan; atau
b.                                          melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

(3)     Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)     Dalam hal dosen diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dapat ditindaklanjuti dengan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan


Pasal 148

(1)     Tenaga kependidikan adalah tenaga selain dosen yang menunjang kegiatan akademik di Unib.

(2)     Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan, fungsi, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB X
MAHASISWA DAN ALUMNI
Bagian Kesatu
Mahasiswa Unib


Pasal 149

(1)     Setiap mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut:
a.    menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b.    memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan pelayanan bidang akademik sesuai minat, bakat, dan kemampuannya;
c.    memanfaatkan fasilitas Unib dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.    mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab pada Program Studi yang diikutinya untuk menyelesaikan studinya;
e.    memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f.      menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g.    memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
h.    memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan masyarakat;
i.      pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, harus memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan sesuai dengan daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan;
j.      ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan selingkung Unib; dan
k.    memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.


(2)     Setiap mahasiswa berkewajiban untuk:
a.    mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Unib;
b.    berperan aktif dalam menumbuhkembangkan atmosfer akademik;
c.    meningkatkan kemampuan penguasaan Bahasa Inggris;
d.    ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan universitas;
e.    ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f.      menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
g.    menjaga kewibawaan dan nama baik Unib; dan
h.    menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

(3)     Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 150

Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Etika dan Disiplin Mahasiswa yang diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 151

(1)     Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan selingkung Unib dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan.

(2)     Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di tingkat Universitas, Fakultas, Departemen, dan Program Studi.

(3)     Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa.

(4)     Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 152

(1)     Kegiatan mahasiswa meliputi bidang organisasi, pengabdian kepada masyarakat, penalaran, bakat dan minat, dan kesejahteraan.

(2)     Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur dengan Peraturan Rektor.



Bagian Kedua
Alumni Unib


Pasal 153

(1)     Setiap alumni merupakan anggota dari Ikatan Alumni, selanjutnya disebut Ikal Unib.

(2)     Ikal Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah perhimpunan alumni yang bertujuan untuk:
a.    membina hubungan dengan Unib dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi; dan
b.    membantu memberikan informasi kepada Unib mengenai sebaran penempatan alumni di berbagai tempat dan profesi.

(3)     Struktur organisasi dan tatakerja Ikal Unib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikal Unib.

(4)     Organisai alumni dapat menggunakan nama dan atribut Unib setelah mendapat izin tertulis dari Rektor.


BAB XI
KERJASAMA

Pasal 154

(1)     Unib dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

(2)     Kegiatan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelaksanaan kerja antara pihak Unib dengan pihak mitra, baik instansi pemerintah, institusi pendidikan, badan usaha swasta, BUMN, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat pada umumnya yang berada di dalam dan di luar negeri.

(3)     Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.    kontrak manajemen;
b.    program kembaran;
c.    program pemindahan kredit;
d.    tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
e.    pemanfaatan sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan bisnis;
f.      penerbitan karya ilmiah bersama;
g.    penyelenggaraan bersama seminar dan kegiatan ilmiah;
h.    kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
i.      bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.

(4)     Dalam hal kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga lain di luar negeri, pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 155

(1)     Setiap bentuk kerjasama antara Unib dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain dengan masa lebih dari satu tahun harus dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan atau kontrak kerja.

(2)     Prinsip kerjasama sebagaimana pada ayat (1) bersifat kemitraan dan saling menguntungkan.

(3)     Kerjasama yang dilakukan antara Unib dengan perguruan tinggi atau lembaga lain yang masa kontraknya kurang dari 1 (satu) tahun atau belum memiliki Nota Kesepahaman, dapat dilakukan setelah mendapat izin Rektor.

(4)     Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Rektor.

(5)     Naskah kontrak kerja sekurang-kurangnya mengatur:
a.                   kewenangan Rektor;
b.                  hak dan kewajiban kedua belah pihak;
c.                   ruang lingkup kerjasama/kontrak;
d.                  jangka waktu;
e.                   penyelesaian perselisihan; dan
f.                    tatacara perubahan.

(6)     Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme kerjasama, organisasi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.


BAB XII
SARANA DAN PRASARANA


Pasal 156

(1)     Sarana dan prasarana meliputi semua fasilitas utama dan penunjang untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Unib.

(2)     Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat baik kelompok maupun perseorangan.

(3)     Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari pihak asing sepanjang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)     Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 157

(1)     Pemberian nama, penetapan fungsi dan pemanfaatan sarana dan prasarana Unib ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

(2)     Tatacara pendayagunaan sarana dan prasarana yang menjadi sumber panghasilan universitas diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 158

Setiap anggota sivitas akademika dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan berhak menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna dan berhasil guna.



BAB XIII
PEMBIAYAAN


Pasal 159

(1)     Pembiayaan Unib dapat diperoleh dari sumber pemerintah, masyarakat, pihak luar negeri, dan hasil unit usaha.

(2)     Sumber pembiayaan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

(3)     Sumber-sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.    sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa;
b.    bantuan penyelenggaraan pendidikan dari mahasiswa;
c.    biaya seleksi ujian masuk Unib;
d.    hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Unib;
e.    hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan;
f.      bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah; dan
g.    sumber pendapatan lain yang sah.

(4)     Sumber pembiayaan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.    hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Unib;
b.    hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan;
c.    bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah; dan
d.    sumber pendapatan lain yang sah.


Pasal 160

(1)     Unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) adalah unit usaha produktif, profesional, dan mandiri.

(2)     Sumber penerimaan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari usaha produktif, profesional, dan mandiri.

(3)     Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk oleh Unib, fakultas, departemen, dan laboratorium selingkung Unib untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan menghasilkan keuntungan.

(4)     Pembentukan dan pengelolaan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 161

Unib memiliki kewenangan mengelola dana secara otonom yang diselenggarakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 162

(1)     Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Unib, setiap tahun disusun RBA.

(2)     RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan Unib dan sesuai dengan kemampuan pendanaan.

(3)     Penyusunan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada rencana kinerja Unib untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan.

(4)     Penyusunan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah.

(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyusunan RBA diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 163

Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelola Unib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB XIV
 PENGAWASAN DAN AKREDITASI

Pasal 164

(1)     Unib mengembangkan sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi.

(2)     Sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di Unib yang meliputi perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan.

(3)     Standar mutu perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.                 standar isi;
b.                standar proses pembelajaran;
c.                 standar kompetensi lulusan;
d.                standar dosen dan tenaga kependidikan;
e.                 standar sarana dan prasarana;
f.                  standar pengelolaan;
g.                 standar pembiayaan;
h.                 standar penilaian pendidikan;
i.                   standar penelitian ilmiah;
j.                  standar pengabdian kepada masyarakat;
k.                standar kesejahteraan;
l.                   standar mahasiswa; dan
m.               standar kerjasama.

(4)     Unsur dan parameter standar mutu perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5)     Perubahan dan penyempurnaan jenis standar mutu sebagaimana pada ayat (3) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 165

Mekanisme implementasi sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi di Unib dilakukan melalui monitoring dan evaluasi internal dan audit mutu akademik internal.


Pasal 166

(1)     Rektor merupakan penangungjawab tertinggi atas implementasi sistem penjaminan mutu internal Unib.

(2)     Penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu unit setingkat badan yang diatur dengan Peraturan Rektor.


Pasal 167

(1)     Setiap program studi selingkung Unib wajib terakreditasi A.

(2)     Pencapaian peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicapai secara bertahap.

(3)     Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB XV
PERUBAHAN STATUTA


Pasal 168

(1)     Senat Unib berwenang melakukan perubahan terhadap pasal-pasal dalam Statuta.

(2)     Usul perubahan pasal-pasal statuta diajukan oleh paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Senat Unib dan diagendakan dalam rapat khusus senat Unib yang diadakan untuk itu.

(3)     Setiap usul perubahan statuta diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal dan/atau pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.


Pasal 169

(1)     Usul perubahan statuta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2) diajukan kepada Ketua Senat Unib.

(2)     Setelah menerima usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Senat Unib memeriksa persyaratan yang meliputi:
a.    jumlah pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2); dan
b.    pasal yang diusulkan untuk diubah dan alasan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (3).

(3)     Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul perubahan diterima.


Pasal 170

(3)     Dalam hal usul perubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (2) dan ayat (3), Ketua Senat Unib memberitahukan penolakan usul perubahan dan alasan penolakan secara tertulis kepada pengusul.

(4)     Dalam hal usul  perubahan dinyatakan oleh Ketua Senat Unib memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) dan ayat (3), Ketua Senat Unib wajib menyelenggarakan rapat khusus senat dalam waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari.

(5)     Anggota senat Unib menerima salinan usul perubahan statuta yang telah memenuhi persyaratan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan rapat khusus senat Unib.

(4)     Rapat perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila dihadiri paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah anggota Senat Unib.

(5)     Pengambilan keputusan tentang perubahan statuta sah apabila disetujui oleh paling rendah 50% (lima puluh persen) ditambah satu dari anggota Senat Unib yang hadir.

(6)     Perubahan statuta berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri.



BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 171

Pada saat Statuta ini mulai berlaku:

1.    Peraturan Rektor Unib yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Statuta Unib Tahun 2004, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Statuta ini, dengan ketentuan  harus segera dilakukan perubahan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Statuta ini ditetapkan.

2.    Keputusan Rektor Unib yang diterbitkan berdasarkan Statuta Unib Tahun 2004 yang melahirkan status hukum yang menguntungkan berupa jabatan dan/atau kegiatan kepada perorangan dan/atau kelompok orang, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan dalam keputusan yang bersangkutan.

3.    Semua peraturan pelaksanaan Statuta, penyesuaian nomenklatur organisasi, pengisian jabatan dalam organisasi, dan lain-lain harus diselaraskan dengan Statuta paling lama 1 (satu) tahun sejak Statuta ditetapkan.


BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 172

(1)     Statuta ini mempunyai kekuatan mengikat bagi setiap anggota sivitas akademika dan tenaga kependidikan selingkung Unib.

(2)      Pada saat Statuta ini mulai berlakuKeputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111/O/2004 tentang Statuta Universitas Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(3)      Statuta ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal …..

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

TTD.


M. NUH


RANCANGAN STRUKTUR ORGANISASI
UNIVERSITAS BENGKULU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar