Minggu, 13 November 2011

PEDOMAN PENYUSUNAN STATUTA Permendiknas 85/2008



 SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STATUTA PERGURUAN TINGGI
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
    Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan statuta;
b. bahwa untuk memudahkan perguruan tinggi dalam menyusun statuta, perlu 
    menetapkan pedoman penyusunan statuta perguruan tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman 
   Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi;

Mengingat :
                   1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
                        Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
                        78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STATUTA PERGURUAN TINGGI.
Pasal 1
Statuta merupakan anggaran dasar bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi.
Pasal 2
Statuta berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi.
Pasal 3
Setiap perguruan tinggi agar menyusun statuta sebagai dasar dalam penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi.
Pasal 4
Statuta perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 5
Muatan dan sistematika statuta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, disusun dengan berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai aslinya TTD
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum II
Putut Pujogiri, S.H.
NIP 131661278


SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 85 TAHUN 2008 TANGGAL 23 DESEMBER 2008
PEDOMAN PENYUSUNAN STATUTA PERGURUAN TINGGI

A. LATAR BELAKANG

Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dengan tugas menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus dapat berperan sebagai sebuah institusi yang menghasilkan sumber daya manusia berkualitas agar mampu berperan serta dalam kegiatan pembangunan nasional dan memiliki daya saing yang tinggi dalam persaingan global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Untuk mewujudkan peran perguruan tinggi dalam pembangunan nasional tersebut perlu adanya upaya pengembangan manajemen perguruan tinggi yang lebih baik.
Pengembangan manajemen perguruan tinggi harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. Pengembangan manajemen perguruan tinggi juga harus dapat diimplementasikan sesuai dengan tata nilai dan tingkat perkembangan masing-masing perguruan tinggi serta selaras dengan rencana strategis Departemen yang dituangkan dalam bentuk statuta. Statuta sebagai sebuah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan fungsional memuat dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999).
Mengingat muatan statuta perguruan tinggi yang diusulkan oleh perguruan tinggi untuk ditetapkan oleh Mendiknas selama ini sangat bervariasi maka perlu disusun Pedoman Penyusunan Statuta.

B. TUJUAN

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi perguruan tinggi dalam penyusunan statuta.

C. ACUAN DASAR

Dalam menyusun Statuta agar mengacu kepada :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
7. Peraturan Perundang-undangan terkait.

D. SISTEMATIKA
1. Mukadimah
2. BAB I Ketentuan Umum;
3. BAB II Visi, Misi, dan Tujuan;
4. BAB III Identitas;
5. BAB IV Penyelenggaraan Pendidikan;
6. BAB V Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan;
7. BAB VI Gelar dan Penghargaan;
8. BAB VII Susunan Organisasi;
9. BAB VIII Tata cara Pengangkatan Pimpinan, Senat, Pelaksana akademik, Pelaksana administrasi , dan Dewan Penyantun
10. BAB IX Dosen dan Tenaga Kependidikan;
11. BAB X Mahasiswa dan Alumni;
12. BAB XI Kerjasama;
13. BAB XII Sarana dan Prasarana;
14. BAB XIII Pembiayaan;
15. BAB XIV Pengawasan dan Akreditasi;
16. BAB XV Ketentuan Penutup.

MUKADIMAH
Mukadimah menjelaskan tentang latar belakang disusunnya Statuta Perguruan Tinggi, diangkat dari sumber-sumber pertama yaitu Falsafah Negara, Falsafah Pendirian Perguruan Tinggi, dan hal-hal lain yang relevan.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Ketentuan umum berisi :
- batasan pengertian atau definisi ;
- singkatan atau akronim yang digunakan dalam statuta;
- hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal-pasal berikutnya dalam statuta, antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.

Batasan pengertian, singkatan atau akronim yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang dalam pasal-pasal selanjutnya

BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN
A. Visi
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan perguruan tinggi.
B. Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh perguruan tinggi sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan.
C. Tujuan
Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.


BAB III
IDENTITAS
Identitas perguruan tinggi menjelaskan jati diri perguruan tinggi, yang memuat antara lain: 
1. Nama dan tempat kedudukan perguruan tinggi;
2. Tanggal, bulan, dan tahun didirikan;
3. Lambang/logo (bentuk, isi, warna, dan makna);
4. Bendera perguruan tinggi (bentuk, ukuran, isi, warna, dan makna);
5. Hymne dan/atau mars;
6. Busana akademik bagi pimpinan perguruan tinggi, guru besar, dan wisudawan (topi, toga, dan kalung);
7. Pola Ilmiah Pokokdan
8. Identitas lain yang dianggap perlu.

BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Bab ini menjelaskan tentang sistem penyelenggaraan pendidikan pada perguruan tinggi, meliputi:
1. Penyelenggaraan kegiatan akademik, antara lain memuat kalender akademik, kurikulum, tata cara penyelenggaraan perkuliahan, penilaian hasil belajar (bentuk penilaian, waktu serta mekanisme dan tata cara), bahasa pengantar, administrasi akademik, program pendidikan (diploma, sarjana, magister, spesialis, doktor), jenis program studi, dan penerimaan mahasiswa;

2. Penyelenggaraan penelitian (hak kekayaan intelektual (HKI), publikasi hasil penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian);

3. Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat, yang memuat antara lain jenis dan tata cara penyelenggaraan, dan publikasi pengabdian kepada masyarakat;

4. Lain-lain yang dianggap perlu.


BAB V
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Bab ini memuat penjabaran tentang kebebasan akademik dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi.

BAB VI
GELAR DAN PENGHARGAAN
Bab ini menguraikan tentang:
1. Persyaratan pemberian penghargaan di bidang akademik dan penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi, serta jabatan akademik.

2. Bentuk, kriteria, dan prosedur pemberian penghargaan kepada seseorang atau lembaga yang dipandang mempunyai prestasi sangat menonjol di bidang nonakademik.

BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Bab ini memuat:
Susunan organisasi perguruan tinggi sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri tentang organisasi dan tata kerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan perubahannya. 

BAB VIII
TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI , DAN DEWAN PENYANTUN
Bab ini memuat tata cara pemilihan, pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi, dewan penyantun, senat, ketua lembaga/kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis.

BAB IX
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bab ini memuat tentang:
1. Status dosen dan tenaga kependidikan;

2. Jenjang jabatan akademik dosen dan kepangkatan tenaga kependidikan (termasuk pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak tetap);

3. Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan;

4. Pengaturan mengenai jenjang jabatan akademik guru besar atau profesor termasuk profesor paripurna.

BAB X
MAHASISWA DAN ALUMNI
Bab ini memuat tentang:
Hak dan kewajiban mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, dan kegiatan mahasiswa serta wadah/organisasi alumni dan ikatan alumni dengan perguruan tinggi.

BAB XI
KERJA SAMA
Bab ini memuat tentang pengertian, bentuk, mekanisme kerja sama dalam rangka penyelenggaran kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan pihak lain dalam dan luar negeri.

BAB XII
SARANA DAN PRASARANA
Bab ini memuat tentang pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana perguruan tinggi yang mengacu pada standar nasional pendidikan.


BAB XIII
PEMBIAYAAN
Bab ini memuat tentang sumber, mekanisme dan sistem pertanggungjawaban pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIV
PENGAWASAN DAN AKREDITASI
Bab ini memuat bentuk dan mekanisme pengawasan, evaluasi, dan akreditasi penyelenggaraan akademik dan administratif dalam kerangka sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Memuat ketentuan tentang kemungkinan perubahan statuta perguruan tinggi yang dilakukan senat serta tata cara perubahannya.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai aslinya TTD
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum II
Putut Pujogiri, S.H.
NIP 131661278

Tidak ada komentar:

Posting Komentar