Minggu, 13 November 2011

draft STAUTA ITB 2011



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... TAHUN 2011
TENTANG
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


(Draft versi 02 Mei 2011)




PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .......... TAHUN 2011
TENTANG
STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,




Menimbang :

1. bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Institut Teknologi Bandung, perlu menetapkan Statuta Institut Teknologi Bandung;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Statuta Institut Teknologi Bandung;

Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.      Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
6.      Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2010;
7.      Peraturan Presiden Nomor.....Tahun 2011 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi Pemerintah;
8.      Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2008
tentang  Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2010
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur
pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ...... Tahun 2011
     tentang Pedoman Penyusunan Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor ........ Tahun ....... tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Teknologi Bandung


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
                          STATUTA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG.













MUKADIMAH

Institut Teknologi Bandung merupakan salah satu pusat pengembangan budaya bangsa yang mengemban peran menyelenggarakan pendidikan tinggi, rnengembangkan, menyebarluaskan dan mengabdikan ilmu pengetahuan, teknologi,  seni dan ilmu kemanusiaan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia serta kemajuan bangsa Indonesia.
Dengan landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945  Institut Teknologi Bandung mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknik, seni dan ilmu kemanusiaan, bertekad meningkatkan berfungsinya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai kegiatan masyarakat bangsa Indonsia yang berbudaya, dengan sikap dan ikhtiar untuk selalu merintis, memelopori dan mengabdikan diri pada pembangunan bangsa Indonesia.
Institut Teknologi Bandung menjunjung tinggi martabat manusia dan nilai-nilai kemanusiaan, menganut kebebasan akademik berdasarkan integritas keilmuan,                                                                mengandalkan kepakaran serta sadar akan keterkaitan lembaga pendidikan tinggi dengan pihak lain yang relevan. 
Menyadari adanya dinamika dalam kehidupan, Institut Teknologi Bandung senantiasa berusaha untuk memelihara dan meningkatkan kemampuannya, agar selalu tanggap terhadap perubahan dan perkembangan, dan memberikan sumbangsih pikiran kepada bangsa Indonesia melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan  seni.
Dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggikepemimpinan dan pengelolaan Institut Teknologi Bandung menganut asas kemitraan, kesederajatan dan asas fungsional sehingga kearifan dan keserasian selalu menjiwai karya dan pengabdian warga Institut Teknologi Bandung. Dengan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, untuk menyelenggarakan tugas-tugas yang disebutkan di atas, diperlukan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang menjadi acuan bagi perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan program, serta penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Institut Teknologi Bandung, maka disusunlah Statuta Institut Teknologi Bandung sebagai berikut:






BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam statuta ini yang dimaksud dengan:

1.       Alumni Institut Teknologi Bandung adalah mereka yang pernah menjalani program pendidikan bergelar yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi Bandung dengan masa pendidikan minimum yang diatur oleh peraturan kealumnian institut
2.       Anggaran Tahunan Institut adalah anggaran tahunan yang digunakan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Institut Teknologi Bandung dengan sumber dana yang berasal dari Pemerintah dan dari bukan Pemerintah.
3.       Dekan adalah pemimpin Fakultas/Sekolah dalam lingkungan Institut Teknologi Bandung yang berwenang dan bertanggung-jawab mengenai penyelenggaraan Fakultas/Sekolah.
4.       Dewan Petimbangan adalah Dewan Pertimbangan Institut Teknologi Bandung
5.       Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang bekerja di lingkungan Institut Teknologi Bandung berdasarkan persyaratan pendidikan, keilmuan, dan kemampuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
6.       Fakultas (atau Sekolah) adalah unsur pelaksana akademik Institut Teknologi Bandung dan pengelola sumber daya akademik untuk pengembangan pengetahuan akademik dan intelektual dalam disiplin ilmu tertentu.
7.       Guru Besar adalah jabatan akademik dosen tertinggi Institut Teknologi Bandung.
8.       Institut adalah Institut Teknologi Bandung.
9.       Kebebasan Akademik adalah hak yang dimiliki anggota sivitas akademika Institut dalam melaksanakan kegiatan bidang akademik.
10.   Kegiatan Akademik adalah kegiatan yang meliputi pendidikan/pembelajaran, penelitian dan pengabdian/pelayanan kepada masyarakat.
11.   Kelompok Keilmuan (yang selanjutnya disingkat KK) adalah kelompok pembinaan dosen di bawah Fakultas/Sekolah yang bertanggung-jawab mengembangkan pengetahuan dan intelektualitas dalam bidang ilmu atau keahlian tertentu untuk mewujudkan identitas dan cita-cita Institut.
12.   Keputusan adalah ketentuan yang diputuskan oleh suatu organ Institut berdasarkan wewenang yang dimilikinya terhadap suatu urusan atau permasalahan yang melibatkan lebih dari satu pihak.
13.   Kurikulum adalah seperangkat rancangan dan pengaturan pendidikan mengenai tujuan, isi, bahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dalam suatu program studi.
14.   Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satuprogram pendidikan bergelar di Institut Teknologi Bandung;
15.   Majelis Institut (yang selanjutnya disingkat MI) adalah organ Institut yang melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan Sivitas Akademika Institut.
16.   Menteri adalah Menteri yang bertanggung-jawab atas pendidikan tinggi di Republik Indonesia.
17.   Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung-jawab di bidang keuangan di Republik Indonesia.
18.   Pegawai Institut adalah individu yang bekerja di Institut dengan suatu ikatan perjanjian kerja.
19.   Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
20.   Perpustakaan Institut adalah Unsur Penunjang Akademik di tingkat Institut yang bertugas mengembangkan, mengelola, dan menyediakan pustaka, referensi dan informasi akademik guna mendukung kegiatan akademik.
21.   Program Studi adalah kesatuan rencana pembelajaran sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan sasaran Program Studi.
22.   Pusat adalah unsur pelaksana akademik dari kegiatan akademik yang bersifat transdisiplin atau lintas Fakultas/Sekolah atau unggulan/institusional pada tingkat Institut.
23.   Rektor adalah pemimpin Institut yang berwenang dan bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan Institut.
24.   Rencana Induk Pengembangan (yang selanjutnya disingkat RIP) adalah rencana pengembangan yang memuat sasaran dan tujuan yang akan dicapai Institut dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
25.   Rencana Kerja dan Anggaran (yang selanjutnya disingkat RKA) adalah penjabaran Rencana Strategis dalam Rencana Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran tahunan.
26.   Rencana Strategis (yang selanjutnya disingkat Renstra) adalah penjabaran RIP yang memuat sasaran dan tujuan yang akan dicapai, strategi yang akan ditempuh serta program yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
27.   Satuan Pengawas Internal (yang selanjutnya disingkat SPI) adalah organ Institut yang melaksanakan pengawasan internal penyelenggaraan Institut.
28.   Sekolah Pascasarjana Institut yang selanjutnya disingkat (SPS) adalah unsur pelaksana akademik di tingkat Institut yang melaksanakan koordinasi penerimaan mahasiswa, promosi dan pelaksanaan program pascasarjana, untuk menjamin tertib pelaksanaan dan mutu akademik program pendidikan pascasarjana Institut.
29.   Senat Akademik (yang selanjutnya disingkat SA) adalah organ Institut yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
30.   Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen, dan mahasiswa Institut Teknologi Bandung.
31.   Tenaga non-akademik adalah pegawai Institut yang diangkat oleh Institut berdasarkan pendidikan, keahlian dan kemampuannya untuk melaksanakan kegiatan non-akademik Institut.


BAB II
IDENTITAS

Bagian Kesatu
Pendirian dan Tempat Kedudukan

Pasal 2
(1)     Institut Teknologi Bandung dengan singkatan ITB merupakan lembaga pendidikan tinggi negeri berbudaya penelitian yang mengembangkan dan menyebar-luaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta ilmu kemanusiaan untuk kemajuan bangsa dan negara, kesejahteraan masyarakat, pengembangan budaya, dan peningkatan kemuliaan kehidupan manusia.
(2)     Institut Teknologi Bandung, pertama kali dideklarasikan pada tanggal Juli 1920, dengan namaTechnische Hogeschool te Bandung; kemudian ditetapkan menjadi Institut Teknologi Bandung yang diresmikan pada tanggal 2 Maret 1959, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1959, tanggal 28 Februari 1959.
(3)     Pusat kedudukan Institut Teknologi Bandung berlokasi  di kota Bandung.

Bagian Kedua
Lambang

Pasal 3

(1)     Identitas visual ITB adalah lambang ganesa yang makna dan penggunaannya diatur daiam ketetapan Rektor.
(2)     Institut Teknologi Bandung memiliki warna-ciri, bendera, himne, busana akademik dan mars serta atribut jari diri lainnya yang ketentuannya diatur dalam ketetapan Rektor.
(3)     Lambang, warna-ciri, bendera,himne, mars,busana akademik dan atribut jati diri lainnya dapat diubah yang ketentuannya diatur dalam ketetapan Rektor.


BAB III
VISI, MISI DAN SISTEM PERENCANAAN

Bagian Pertama
Visi, Misi dan Tujuan

Pasal 4
VISI masa depan ITB: menjadi perguruan tinggi yang unggul, bermartabat, mandiri, dan diakui dunia serta memandu perubahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dan dunia

Pasal 5
Misi: 2011-2020, menciptakan, berbagi dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan kemanusiaan serta menghasilkan sumber daya insani yang unggul untuk menjadikan Indonesia dan dunia lebih baik




Pasal 6
Institut Teknologi Bandung bertujuan memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengeiahuan, teknik, seni dan ilmu kemanusiaan, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat Indonesia serta masyarakat dunia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, melalui wahana tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

Pasal 7
Institut Teknologi Bandung diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai:
a.       kebenaran dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya dan peradaban;
b.      kepeloporan, kejuangan, dan pengabdian pada pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
c.       keadilan, demokrasi, kebebasan dan keterbukaan, hak asasi manusia
d.      pengembangan yang berkelanjutan;
e.      kemitraan dan kesederajatan;
f.         manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Bagian Kedua
Hirarki Perencanaan

Pasal 8
Dokumen Perencanaan Institut terdiri atas Rencana Induk Pengembangan (RIP)Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Pasal 9
(1)     RIP Institut merupakan rencana dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang bersifat arahan dan menjadi acuan bagi paraRektor dalam pencapaian tujuan jangka panjang Institut;
(2)     Renstra lnstitut merupakan penjabaran RIP Institut berupa rencana dengan jangka waktu 4 (empat) tahun yang dibuat oleh setiap rektor pada masa awal jabatannya yang menguraikan secara rnenyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah Institut;
(3)     RKA Institut merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan Institut yang merupakan penjabaran dari renstra institut

Bagian Ketiga
Rencana Induk Pengembangan (RIP) Institut

Pasal 10
(1)     RIP Institut disusun oleh suatu tim yang anggotanya berasal dari Rektorat, Dewan Pertimbangan,  Senat Akademik, Majelis Institut, dan warga Institut lainnya
(2)     Tim penyusun RIP ditetapkan berdasarkan keputusan Rektor;
(3)     Penyusunan RIP Institut wajib memperhatikan masukan dari semua stakeholder dan kalangan yang luas;
(4)     RIP disusun untuk periode 20 tahunan dan memuat target capaian yang direncanakan sesuai dengan masa jabatan rektor;
(5)     RIP Institut dapat dikaji ulang setiap setiap periode jabatan rector oleh Tim yang dibentuk oleh oleh Rektor Institut,seperti yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
(6)     Perubahan RIP dapat dilakukan melalui keputusan Rektor dengan persetujuan SA dan Dewan Pertimbangan;
(7)     RIP Institut sekurang-kurangnya berisi antara lain:
  1. Visi dan rnisi;
  2. Tujuan jangka panjang;
  3. Arah pengembangan;
  4. Master Plan Pengembangan Fisik.
  5. Master Plan Akademik.
(8)     RIP menggambarkan capaian institut setiap 4 tahun yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis oleh rector;
(9)     Master Plan Akademik memuat rencana induk pengembangan jangka panjang akademik Institut;
(10) Master Plan Pengembangan Fisik memuat rencana induk pengembanganjangka panjang fasilitas fisik Institut yang mencakup rencana pemanfaatan dan peruntukan lahan dan rencana pembangunan prasarana infrastruktur dan gedung pada keseluruhan kawasan/lahan yang dimiliki institut;
(11) Master plan pengembangan fisik memuat rencana jangka panjang yang menjadi satu kesatuan yang utuh dan mengikat dalam rencana pengembangan institut yang dituangkan dalam aspek penataan ruangnya;
(12) Master Plan Pengembangan Fisik merupakan acuan bagi semua kegiatan pembangunan fasilitas fisik Institutyang masih harus dituangkan ke dalam sebuah rencana detail pengembangan fisik sebagai satu kesatuan utuh;
(13) Rencana detail pengembangan fisik dibuat sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh rektor.

Bagian Keempat
Rencana Strategis (Renstra) Institut

Pasal 11
Rektor menyusun Renstra Institut dengan memperhatikan masukan dari Dewan Pertimbangan, Senat Akademik, Majelis Institut dan warga Institut lainnya.

Pasal 12
(1)     Renstra institut disusun sesuai dengan masa jabatan rektor
(2)     Renstra institut akan merupakan rencana kerja rektor pada masa jabatannya
(3)     Renstra Institut menjadi rujukan dalam penyusunan renstra Fakultas/Sekolah
(4)     Renstra Institut sekurang-kurangnya memuat uraian:
a.       Penjabaran RIP Institut
b.      Evaluasi peiaksanaan dan capaian Renstra sebelumnya dan kaitannya dengan capaian yang seharusnya pada akhir masa jabatan rektor;
c.       Evaluasi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki serta peluang dan ancaman yang dihadapi Instilut;
d.      Target,Sasaran, strategi kebijakan operasional, program dan indikator kinerja Institut;
e.      Asumsi yang dipakai dalam menyusun Renstra.
(5)     Renstra Institut diajukan kepada Menteri pada awal masa jabatan Rektor terpilih dan merupakan salah satu dokumen yang dipergunakan sebagai bahan evaluasi pertanggung jawaban rektor pada akhir masa jabatannya

Bagian Kelima
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Institut

Pasal  13
(1)     RKA Institut disusun dengan mengacu kepada Renstra Institut.
(2)     RKA Inslitut sekurang-kurangnya memuat:
  1. Evaluasi pelaksanaan RKA tahun sebelumnya;
  2. Kebijakan umum dan operasional;
  3. Rencana kerja dan indikator kinerja;
  4. Rencana anggaran;
  5. Rencana penerimaan;
  6. Asumsi yang dipakai dalam menyusun RKA.
(3)     Rencana kerja adalah rencana program dan/atau kegiatan yang akan dijalankan oleh Institut pada tahun berjalan.
(4)     Rektor mengajukan RKA Institut kepada Menteri


BAB IV
ORGAN PERGURUAN TINGGI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14

(1)     Organisasi Institut Teknologi Bandung terdiri atas:
a.       Rektor;
b.      Senat Akademik;
c.       Satuan Pengawas Internal;
d.      Dewan Pertimbangan;
e.      Majelis Institut/Majelis Guru Besar dan
f.         Satuan Penjaminan Mutu;
(2)     Dalam menjalankan pengelolaan pendidikan, Rektor dibantu oleh para Wakil Rektor, pelaksana akademik, perangkat penunjang akademik dan perangkat pelaksana administrasi;
(3)     Pelaksana akademik terdiri dari  Fakultas/Sekolah, Program Studi atau yang sederajat, Kelompok Keahlian, Lembaga, Komisi dan Pusat, Pusat-Pusat Penelitian;
(4)     Perangkat penunjang akademik terdiri dari Unit Pelaksana Teknis dan Unit Usaha Penunjang;
(5)     Perangkat pelaksana administrasi terdiri dari Direktorat dan Bagian;
(6)     Ketentuan yang berkaitan dengan unit dan nomenklatur pelaksana akademik disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Ketetapan Rektor berdasarkan pertimbangan Senat Akademik;
(7)     Ketentuan yang berkaitan dengan unit dan nomenklatur perangkat penunjang akademik dan perangkat pelaksana administrasi disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Ketetapan Rektor;
(8)   Rektor dapat mendirikan unit organisasi ataupun badan, baik yang bersifat kekeluargaan, sosial maupun usaha, sesuai dengan tuntutan perkembangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.


Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Kewenangan Rektor

Pasal 15
(1)          Rektor mempunyai fungsi pengelolaan satuan pendidikan tinggi di lingkungan Institut Teknologi Bandung
(2)          Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan kewenangan:
a.       menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b.      menyusun dan/atau menetapkan kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik;
c.       menyusun dan menetapkan norma dan arah pengembangan akademik untuk diusulkan kepada Senat Akademik;
d.      menyusun dan menetapkan kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik; 
e.      menyusun ketentuan akademik untuk diusulkan kepada Senat Akademik;
f.         menyusun dan menetapkan kebijakan non-akademik untuk mendukung kebijakan akademik baik langsung maupun tidak langsung;
g.      menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun ITB setelah mendapat pertimbangan dari  Senat Akademik, Dewan Pertimbangan, dan Majelis Institut;
h.       menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 4 (empat) tahunsetelah mendapat pertimbangan dari Senat Akademik, Dewan Pertimbangan, dan Majelis Institut;;
i.         menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan ITB berdasarkan rencana strategis ITB setelah mendapat pertimbangan dari Senat Akademik, Dewan Pertimbangan,dan Majelis Institut;
j.         mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
k.       mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.         menerima, membinamengembangkanmemindahkan dan memberhentikan pendidik dan tenaga kependidikan;
m.     menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan serta sivitas akademika lainnya yang melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.       mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menterisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.      menerima, memberhentikan, membina dan memfasilitasi proses pembelajaran mahasiswa;
p.      mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q.      menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan ITB yang transparan dan akuntabel serta sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
r.        menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tri dharma kepada Menteri;
s.       mengelola seluruhkekayaan negara yang menjadi tanggung jawab ITB dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan ITB;
t.         menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, kemahasiswaan, dan kealumnian, serta akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, dan sarana dan prasarana;
u.       membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat;
v.       bertindak ke luar untuk dan atas nama ITB;
w.      memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
x.       tugas lain sesuai kewenangan.


Bagian Ketiga
Fungsi, Tugas dan Kewenangan Senat  Akademik

Pasal 16
(1)          Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
(2)          Senat Akademik merupakan organ representasi dosen yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan kebijakan akademik dan pelaksanaannya.
(3)          Dalam  menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat Akademik mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.       menetapkan kebijakan pengawasan di bidang akademik; dan pelaksanaan kegiatan akademik yang dijalankan oleh Rektor
b.      memberikan pertimbangan dalam pemilihan calon Rektor
c.       memberikan pertimbangan terhadap norma akademik dan arah pengembangan akademik yang diusulkan oleh Rektor dan mengawasi penerapannya;
d.      memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau menetapkan kebijakan akademik;
e.      memberikan pertimbangan terhadap kode etik dan kode perilaku sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor;
f.         melakukan pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
g.      memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut:
1)       penetapan kurikulum program studi;
2)       persyaratan akademik untuk pembukaan atau penutupan program studi;
3)       penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik;
4)       penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
h.       menjalankan pengawasan penerapan ketentuan akademiksebagaimana dimaksud pada huruf g;
i.         menjalankan pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
j.         menjalankan pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
k.       memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada rektor;
l.         menjalankan pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
m.     memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
n.       menjalankan pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
o.      menjalankan pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
p.      mengawasi secara umum penilaian kinerja tenaga kependidikan;
q.      memberikan pertimbangan kepada rektor dalam pengusulan profesor;
r.        memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada rektor;
s.       memberikan pertimbangan kepada Rektor tentang rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran yang diusulkan Rektor;
t.         Sebagai badan perwakilan, senat Akademik ITB mengajukan usul dan pertimbangan dalam pencalonan Rektor dan memberikan masukan dan/atau pertimbangan kepada Rektor dalam kebijakan akademik dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(4)          Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Senat dapat menyelenggarakan rapat;
(5)          Penyelenggaraan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Senat.

Bagian Keempat
Fungsi, Tugas dan Kewenangan Satuan Pengawas Internal

Pasal 17
(1)          Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan organ Institut Teknologi  Bandung yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non akademik;
(2)          Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.       menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b.      melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non akademik;
c.       mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
d.      menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
e.      memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada rektor atas dasar hasil pengawasan internal;
(3)          Dalam melaksanakan fungsinya, Satuan Pengawas internal dapat membentuk  komisi komisi yang membahas masalah non akademik serta masalah lain yang dianggap perlu;
(4)          Jika dianggap perlu, Satuan Pengawas  dapat membentuk panitia ad-hoc dengan tugas menangani haI hal yang bersifat khusus untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan;
(5)          Pengawasan dan evaluasi dilaksanakan secara periodik sesuai dengan kebutuhan.
(6)          Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Satuan Pengawas ditetapkan dalam peraturan Institut.

Bagian Kelima
Fungsi, Tugas dan Kewenangan Dewan Pertimbangan

Pasal 18
(1)          Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan organ Institut Teknologi Bandung yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik;
(2)          Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a)         memberikan telaahan terhadap kebijakan rektor di bidang non akademik;
b)        merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan rektor di bidang non akademik;
c)         memberikan nasihat dan pertimbangan kepada rektor dalam mengelola Institut Teknologi Bandung;
d)        mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan ITB sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e)        memberi pertimbangan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f)           Menjalankan tugas lain sesuai dengan kewenangan.

Bagian Keenam
Fungsi, Tugas dan Kewenangan Majelis Guru Besar/Majelis Institut
                                                                                                      
Pasal 19
(1)     Majelis Institut merupakan organ di bawah Rektor yang mengemban fungsi menegakkan, nilai-nilai integritas moral dan etika professional civitas akademika serta bertanggung jawab atas kukuhnya keskolaran (kecendikiaan) di lingkungan institut yang sesuai dengan Pasal 7 ;
(2)     Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Institut memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.       menjalankan pengembangan pemikiran yang bertujuan untuk turut mencari solusi masalah bangsa sesuai dengan keilmuan dan kepakaran yang dimiliki Institut;
b.      Majelis institut memberi pertimbangan atas rencana pengembangan jangka panjang Institut;
c.       Majelis Institut mengembangkan keilmuan multidisiplin;
d.      Majelis Institut berperan membangun jejaring dengan para pihak yang memiliki relevansi dengan pengembangan institut;
e.      Majelis Institut bertanggung jawab kepada Rektor.
f.         menjalankan tugas lain sesuai dengan kewenangan yang diberikan;


Bagian Ketujuh
Fungsi, Tugas dan Kewenangan Satuan Penjaminan Mutu

Pasal 20
1)    Satuan Penjaminan Mutu (SPM) merupakan perangkat Rektor yang berfungsi menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan Institut di Satuan Akademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu.
2)    SPM menjamin perbaikan secara terus menerus pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan Institut.
3)    SPM bertugas untuk:
a.    Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu program akademik pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program dan kegiatan non-akademik, yang sifatnya umum;
b.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan non-akademik Satuan Akademik;
c.    Melaksanakan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan Satuan Akademik;
d.    Menyampaikan hasil kajiannya kepada Rektor, dengan tembusan sebagai masukan untuk SA dan Dewan Pertimbangan;
4)    Pengembangan perangkat dan panduan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a. dilakukan dengan mempertimbangkan capaian program akademik dan non- akademik yang dilaksanakan oleh Satuan Akademik dan indicator kinerja yang telah dirumuskan dalam Renstra Institut untuk kurun waktu tertentu;
5)    Kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir c. wajib disertai dengan usulan kebijakan normative dan kebijakan operasional yang perlu ditetapkan oleh Rektor;
6)    SPM bekerja sama dengan Gugus Kendali Mutu di organ-organ Satuan Akademik, untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu yang telah dikembangkan dengan keadaan di Satuan Akademik sehingga dapat dilaksanakan dengan baik;
7)    SPM dapat bekerjasama dengan SPI dalam memonitor pelaksanaan program akademik dan non-akademik oleh organ pelaksana kegiatan yang terkait untuk mengetahui kesesuaian dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Bagian Kedelapan
Susunan Organisasi Organ Pengelola dan Keanggotaan Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan dan Majelis Institut
                                                                                                      
Susunan Organisasi Organ Pengelola
Pasal 21
(1)          Rektor sebagai organ pengelola pendidikan pada Institut Teknologi Bandung terdiri atas:
a.       Unsur pimpinan yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor;
b.      Satuan Akademik;
c.       Unit Pelaksana Akademik;
d.      Unsur Pelaksana Administrasi;
e.      Unsur Penunjang Akademik.
(2)          Susunan organisasi Organ Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam ketentuan tentang organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Bandung yang telah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Susunan Keanggotaan Senat Akademik
Pasal 22

(1)     Anggota Senat Akademik terdiri atas:
a.       Dosen yang memiliki jabatan profesor maupun bukan profesor
b.      Wakil-wakil Senat Fakultas/Senat Sekolah;
c.       Anggota ex-offcio yang meliputi pewakilan-perwakilan Pimpinan Institut, Dekan Fakultas/Sekolah, Lembaga dan unsur Satuan Akademik Institut lainnya sesuai dengan kebutuhan
(2)      Anggota Senat Akademik wakil-wakil Senat Fakultas/Senat Sekolahmerupakan representasi dari masyarakat akademik Fakultas/Sekolah yang jumlahnya proporsional terhadap jumlah dosen pada masing-masing Fakultas/ Sekolah.
(3)     Anggota Senat Akademik wakil-wakil Senat Fakultas/Senat Sekolahseperti yang dimaksud dalam ayat (2) dipilih dari dan oleh Senat Fakultas/Senat Sekolahyang bersangkutan, dan wajib berasal dari Kelompok Keahlian yang berbeda.
(4)     Jumlah anggota Senat Akademikex-officio maksimum 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota Senat Akademik.
(5)     Keanggotaan ex-officio dalam Senat Akademik berlaku secara otomatis sejak pengangkatan dan berakhir pada saat yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan dimaksud.
(6)     Anggota ex-officio tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan Senat Akademik.
(7)     Keanggotaan ex-officio diusulkan oleh Rektor.
(8)     Jumlah dan proporsi keanggotaan Senat Akademik diatur dalam Ketetapan Senat Akademik.
(9)     Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan Senat Akademik diatur dalam Ketetapan Senat Akademik.

Susunan Keanggotaan Satuan Pengawas Internal
Pasal 23

(1)     Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas orang-orang dengan bidang keahlian:
a.       bidang akuntansi/keuangan;
b.      bidang manajemen sumber daya manusia;
c.       bidang manajemen aset;
d.      bidang hukum; dan
e.      bidang ketatalaksanaan.
(2)     Ketua berasal dari seluruh unsur pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Institut Teknologi Bandung;
(3)     Jumlah dan komposisi anggota Satuan Pengawas Internal diatur dalam Keputusan Rektor;
(4)     Ketua dipilih di antara anggota, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan
Pasal 24

(1)            Anggota Dewan Pertimbangan terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan;
(2)            Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas orang-orang dengan komposisi keahlian paling sedikit terdiri atas 5 (lima) bidang keahlian yaitu:
a.       bidang akuntansi/keuangan;
b.      bidang manajemen sumber daya manusia;
c.       bidang manajemen aset;
d.      bidang hukum; dan
e.      bidang ketatalaksanaan.
(3)            Anggota Biasa Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a.       1 (satu) orang unsur yang mewakili Menteri Pendidikan Nasional;
b.      1 (satu) orang unsur yang mewakili Menderi Keuangan;
c.       1 (satu) orang unsur yang mewakili Pemerintah Propinsi Jawa Barat;
d.      1 (satu) orang untuk masing-masing unsur yang mewakili Pemerintah Kota/Kabupaten yang terkait;
e.      2 (dua) orang unsur yang mewakili Senat Akademik;
f.         1 (satu) orang unsur yang mewakili mewakili alumni;
g.      2 (dua) orang unsur yang mewakili purnabakti Institut Teknologi Bandung;
h.       minimal 5 (lima) orang unsur yang mewakili tokoh masyarakat.
(4)            Ketua dipilih diantara anggota, diangkat dan diberhentikan oleh rektor;
(5)            Anggota Biasa Dewan Pertimbangan yang mewakili Menteri dipilih oleh Menteri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungannya;
(6)            Anggota Biasa Dewan Pertimbangan yang mewakili Daerah Propinsi Jawa Barat dipilih oleh Gubernur Propinsi Jawa Barat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungannya;
(7)            Anggota Biasa Dewan Pertimbangan yang mewakili Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten terkait, dipilih oleh Walikota/Bupati terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungannya;
(8)            Anggota Biasa Dewan Pertimbangan yang mewakili Senat Akademik, purnabakti Institut Teknologi Bandung,  dan tokoh masyarakat dipilih oleh Senat Akademik;
(9)            Anggota Biasa Dewan Pertimbangan yang mewakili alumni, dipilih oleh Senat Akademik  berdasarkan usulan dari Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung;
(10)        Untuk keperluan pemilihan Anggota Biasa Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Senat Akademik dapat membentuk panitia penjaringan bakal calon anggota.
(11)        Anggota Senat Akademik yang menduduki jabatan struktural di Institut tidak dapat dicalonkan untuk menjadi Anggota Biasa Dewan Pertimbangan;
(12)        Calon Anggota Biasa Dewan Pertimbangan seperti yang dimaksud dalam ayat (5) sampai dengan (8diangkat oleh Rektor sebagai Anggota Biasa Dewan Pertimbangan.
(13)        Anggota Biasa diangkat oleh Rektor  untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan;
(14)        Mekanisme penunjukan dan jumlah anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor setelah dikonsultasikan kepada Senat Akademik;
(15)        Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugasnya bersidang sedikitnya sekali dalam satu bulan sesuai tata tertib persidangan yang ditetapkan oleh dewan pertimbangan.


Pasal 25
(1)     Anggota Kehormatan Dewan Pertimbangan dipilih oleh Dewan Pertimbangan atas usul yang diajukan oleh Rektor, warga Institut,Senat Akademik, Dewan Pertimbangan dan/atau Satuan Pengawas Internal;
(2)     Anggota Kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali;
(3)     Keputusan pengangkatan Anggota Kehormatan Dewan Pertimbangan ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pertimbangan;
(4)     Anggota Kehormatan Dewan Pertimbangan berhak menghadiri Sidang Terbuka dan acara bersama warga Institut;
(5)     Anggota Kehormatan Dewan Pertimbangan berhak memperoleh informasi dan/atau laporan kegiatan Institut dari Rektor sebelum informasi tersebut dinyatakan sebagai dokumen terbuka;
(6)     Anggota Kehormatan Dewan Pertimbangan dapat menghadiri rapat pembahasan atau koordinasi dengan Rektor atas undangan Pimpinan Dewan Pertimbangan dan berhak menyampaikan pendapat;
(7)     Anggota kehormatan Dewan Pertimbangan wajib memberikan kontribusi nyata untuk kepentingan pengembangan Institut.


Susunan Keanggotaan Majelis Guru Besar/Majelis Institut

Pasal 26
Keanggotaan Majelis Institut terdiri dari seluruh guru besar aktif institute, pemegang penghargaan Guru Besar Emeritus dan Guru Besar dengan status hubungan kerja tidak tetap.



Susunan Keanggotaan Satuan Penjaminan Mutu

Pasal 27
(1)          Susunan keanggotaan SPM terdiri atas orang-orang dengan pengalaman dalam bidang akademik:
(2)          Jumlah dan komposisi anggota SPM diatur dalam Keputusan Rektor;
(3)          Ketua dipilih di antara anggota, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.



Bagian Kesembilan
Persyaratan dan Masa Jabatan Rektor

Pasal 28
(1)     Persyaratan menjadi Rektor dan adalah sebagai berikut:
a.       Berkewarganegaraan Indonesia;
b.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       Berpendidikan S3 dari program studi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah;
d.      Persyaratan usia Rektor ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.      Sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter;
f.         Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara;
g.      Tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan ITB sebagai PTN;
h.       Memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
i.         Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan ITB;
j.         Peduli dan memahami pendidikan nasional; dan
k.       Memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial;
l.         Persyaratan lain dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan dan diatur dalam peraturan terpisah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)     Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Bagian Kesepuluh
Persyaratan Keanggotaan dan Masa Jabatan Senat Akademik, Satuan Pengawas Internal,
Dewan Pertimbangan, dan Majelis Guru Besar/Majelis Institut

Persyaratan Keanggotaan, Pengurus dan Masa Jabatan Senat Akademik

Persyaratan Keanggotaan
Pasal 29
(1)          Persyaratan umum keanggotaan Senat Akademik adalah:
a.       kualifikasi pendidikan minimal S3;
b.      berstatus sebagai dosen dengan hubungan kerja tetap yang menduduki jabatan fungsional akademik sekurang-kurangnya jenjang Lektor Kepala; dan
c.       telah memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di Institut;
d.      usia minimal 35 tahun.

(2)          Persyaratan khusus menjadi anggota Senat Akademik adalah sebagai berikut:
a.       beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap;
c.       memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
d.      sehat rohani;
e.      mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik;
f.         berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
g.      mempunyai reputasi akademik yang menonjol dan diakui dalam bidang atau kelompok keilmuannya;
h.       bersedia menjadi anggota Senat Akademik.
(3)          Keanggotaan Senat Akademik berakhir apabila:
a.       berakhir masa jabatannya;
b.      meninggal dunia;
c.       berhalangan tetap;
d.      mengundurkan diri;
e.      karena sebab tertentu tidak lagi mewakili unsur yang diwakilinya; dan
f.         tidak lagi memenuhi syarat.
(4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Senat Akademik diatur dalam surat keputusan Rektor;
(5)          Pengangkatan dan pemberhentian anggota Senat Akademik disahkan oleh Rektor berdasarkan usulan Senat Akademik.

Pengurus dan Masa Jabatan Senat Akademik
Pasal 30
(1)     Senat Akademik dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(2)     Ketua dan Sekretaris Senat Akademik harus berkewarganegaraan Indonesia.
(3)     Anggota Senat Akademik yang berasal dari unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) butir c dan d tidak dapat dipilih sebagai Ketua Senat Akademik.
(4)     Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat Akademik adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Ketua dan Sekretaris Senat Akademik diatur dalam surat keputusan Rektor.
(6)     Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat Akademik dilakukan oleh Rektor.


Persyaratan Keanggotaan, Pengurus dan Masa Jabatan Satuan Pengawas Internal
Persyaratan Keanggotaan
Pasal 31

(1)      Persyaratan umum keanggotaan Satuan Pengawas Internal adalah:
a.       kualifikasi pendidikan minimal S2;
b.      usia minimal 35 tahun ;
c.       telah menduduki jabatan fungsional sekurang-kurangnya jenjang Lektor Kepala bagi anggota yang berasal dari unsur staf pengajar;
d.      telah menduduki golongan pegawai III/d bagi anggota yang berasal dari unsur pegawai; dan
e.      telah memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di bidangnya.
(2)     Persyaratan khusus menjadi anggota Satuan Pengawas Internal adalah sebagai berikut:
a.       beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap;
c.       memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
d.      sehat rohani;
e.      mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik;
f.         berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
g.      bersedia menjadi anggota Satuan Pengawas Internal.
(3)     Keanggotaan Satuan Pengawas Internal berakhir apabila:
a.       berakhir masa jabatannya;
b.      meninggal dunia;
c.       berhalangan tetap;
d.      mengundurkan diri;dan
e.      tidak lagi memenuhi syarat.

Pengurus dan Masa Jabatan Satuan Pengawas Internal
Pasal 32
1.       Satuan Pengawas dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris merangkap anggota;
2.       Ketua dan Sekretaris Senat Akademik harus berkewarganegaraan Indonesia;
3.       Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
4.       Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Ketua dan Sekretaris Senat Akademik diatur dalam surat keputusan Rektor;
5.       Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal dilakukan oleh Rektor.


Persyaratan Keanggotaan, Pengurus dan Masa Jabatan Dewan Pertimbangan

Persyaratan Keanggotaan
Pasal 33
(1)          Persyaratan umum keanggotaan Dewan Pertimbangan adalah:
a.       kualifikasi pendidikan minimal S1;
b.      usia minimal 30 tahun;
c.       telah menduduki jabatan fungsional sekurang-kurangnya jenjang Lektor Kepala bagi anggota yang berasal dari unsur staf pengajar;dan
d.      telah memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di bidangnya.
(2)          Persyaratan khusus menjadi anggota Dewan Pertimbangan adalah sebagai berikut:
a.       beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap;
c.       memiliki integritas tinggi dan memegang nilai-nilai luhur serta tidak cacat moral;
d.      sehat rohani;
e.      tidak sedang memangku jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan;
f.         memiliki wawasan yang luas dan kepekaan yang tajam serta kepedulian mengenai masa depan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, dalam rangka mewujudkan kepeloporan dan kemandirian Institut Teknologi Bandung;
g.      memililki lingkup pergaulan yang luas baik di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
h.       menunjukkan komitmen dan bersedia memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk kemajuan Institut;
i.         memiliki kemampuan untuk mengembangkan gagasan baru dan merealisasikannya dalam rangka melaksanakan misi dan mewujudkan visi Institut;
j.         memiliki reputasi baik dalam karir professional dan di masyarakat dikenal sebagai orangyang berhasil dan dihormati;
k.       memiliki kemampuan untuk membangun dan mengembangkan kerjasama kreatif untuk menghasilkan sinergi positif bagi kemajuan institut;
l.         mampu mengartikulasikan harapan komunitas yang diwakilinya;
m.     bersedia menjadi anggota Dewan Pertimbangan.
(3)          Dewan Pertimbangan yang mewakili Senat Akademik  wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a.       berstatus sebagai dosen dengan hubungan kerja tetap Institut selama menjadi anggota Dewan Pertimbangan;
b.      telah memiliki masa kerja efektif sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun berturut-turut di Institut;
(4)          Anggota Senat Akademik yang menduduki jabatan struktural di Institut Teknologi
Bandung
 tidak dapat dicalonkan untuk menjadi Anggota Dewan Pertimbangan;
(5)          Keanggotaan Dewan Pertimbangan berakhir apabila:
a.       berakhir masa jabatannya;
b.      meninggal dunia;
c.       berhalangan tetap;
d.      mengundurkan diri;
e.      karena sebab tertentu tidak lagi mewakili unsur yang diwakilinya; dan
f.         tidak lagi memenuhi syarat.
(6)          Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Dewan Pertimbangan diatur dalam surat keputusan Rektor;

Pengurus dan Masa Jabatan Dewan Pertimbangan
Pasal 34
(1)     Pengurus Dewan Pertimbangan terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh para anggota dengan masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(2)     Untuk pertamakalinya, Pengurus Dewan Pertimbangan dipilih dalam Rapat Pleno yang diagendakan khusus untuk itu dan diselenggarakan atas undangan  Rektor. Pengangkatan Pimpinan Dewan Pertimbangan dibuktikan dengan berita acara Rapat Pleno tersebut.
(3)     Untuk dapat dipilih sebagai Pengurus Dewan Pertimbangan, Calon Pengurus Dewan Pertimbangan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Tidak berasal dari unsur-unsur Rektor, Wakil Pemerintah, Wakil Pemerintah Propinsi, Kota dan Kabupaten terkait;
b.      Sanggup bekerja untuk kepentingan Institut Teknologi Bandung;
c.       Tidak memiliki jabatan rangkap, baik sebagai pimpinan maupun jabatan strktural di lingkungan Institut dan/atau Perguruan Tinggi lain, pada instansi atau lembaga pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah, serta jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan Pengurus Dewan Pertimbangan;

Persyaratan Keanggotaan, Pengurus dan Masa Jabatan Majelis Institut

Persyaratan Keanggotaan Majelis Institut
Pasal 35
(1)          Persyaratan umum keanggotaan Majelis Institut adalah:
a.       kualifikasi pendidikan minimal S3;
b.      berstatus sebagai dosen dengan hubungan kerja tetap yang menduduki jabatan fungsional akademik sekurang-kurangnya jenjang guru besar;dan
    1. telah memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

(1)          Persyaratan khusus menjadi anggota Majelis Institut adalah sebagai berikut:
a.       beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap;
c.       memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
d.      sehat rohani;
e.      mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik;
f.         berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
g.      mempunyai reputasi akademik yang menonjol dan diakui dalam bidang atau kelompok keilmuannya;
h.       bersedia menjadi anggota Majelis Institut.
(2)          Keanggotaan Majelis Institut berakhir apabila:
a.       berakhir masa jabatannya;
b.      meninggal dunia;
c.       berhalangan tetap;
d.      mengundurkan diri;dan
e.      tidak lagi memenuhi syarat.
(3)          Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Majelis Institut diatur dalam surat keputusan Rektor;
(4)          Pengangkatan dan pemberhentian anggota Majelis Institut disahkan oleh Rektor berdasarkan usulan Majelis Institut.

Pengurus dan Masa Jabatan Majelis Majelis Institut
Pasal 36
(1)     Pimpinan Majelis Institut yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris dipilih dari dan oleh anggota Majelis dan ditetapkan dengan Ketetapan Rektor;
(2)     Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Institut adalah 4(empat) tahun dan dapat dipioih kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan;
(3)     Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus Majelis Institut ditetapkan dalam Keputusan Rektor.

Persyaratan Keanggotaan, Pengurus dan Masa Jabatan Satuan Penjaminan Mutu

Persyaratan Keanggotaan
Pasal 37
(1)     Persyaratan umum keanggotaan Satuan Penjaminan Mutu adalah:
a.       kualifikasi pendidikan minimal S2;
b.      usia minimal 30 tahun ;
c.       telah menduduki jabatan fungsional sekurang-kurangnya jenjang Lektor Kepala bagi anggota yang berasal dari unsur staf pengajar;
d.      telah menduduki golongan III/d bagi bagi anggota yang berasal dari unsur pegawai; dan
e.      telah memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di bidangnya.
(2)          Persyaratan khusus menjadi anggota Satuan Penjaminan Mutu adalah sebagai berikut:
a.       beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap;
c.       memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
d.      sehat rohani;
e.      mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan akademik;
f.         berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
g.      bersedia menjadi anggota Satuan Penjaminan Mutu.
(3)          Keanggotaan Satuan Penjaminan Mutu berakhir apabila:
a.       berakhir masa jabatannya;
b.      meninggal dunia;
c.       berhalangan tetap;
d.      mengundurkan diri;dan
e.      tidak lagi memenuhi syarat.

Pengurus dan Masa Jabatan Satuan Penjaminan Mutu
Pasal  38
(1)   SPdipimpin oleh seorang Ketua dan seorang atau lebih Sekretaris;
(2)  Ketua, Sekretaris dan anggota SPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja SPM ditetapkan oleh Rektor.

BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT,  SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DEWAN PERTIMBANGAN, DAN ORGAN LAIN SESUAI KEPERLUAN PERGURUAN TINGGI


BAGIAN PERTAMA
PIMPINAN INSTITUT DAN FAKULTAS/SEKOLAH

Rektor
Pasal 39
(1)   Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a.      Tahap penjaringan bakal calon;
b.      Tahap penyaringan calon;
c.       Tahap pemilihan calon; dan
d.      Tahap pengangkatan.
(2)   Tahap penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor:
a.      Tata cara, proses penjaringan bakal calon Rektor, serta proses penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan huruf  b ditetapkan dan dilakukan oleh Senat Akademik dengan mengacu pada Statuta ITB;
b.      Penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
c.       Berdasarkan hasil penyaringan calon Rektor, Senat Akademik menetapkan 3 (tiga) orang calon Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
(3)   Tahap pemilihan dan pengangkatan Rektor:
a.      Menteri dan Senat Akademik melakukan pemilihan Rektor, dari tiga calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, butir 2, dan huruf c di atas, dalam  Sidang Senat yang diselenggarakan khusus untuk pemilihan Rektor;
b.      Menteri  dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.       Pemilihan Rektor dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d.      Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat Akademik menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Rektor kepada Menteri;
e.      Pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup;
f.        Proporsi hak suara Menteri dan hak suara anggota Senat Akademik dalam pemungutan suara  seperti dimaksud pada butir a, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.      Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Rektor yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Rektor tersebut;
h.      Apabila kedua calon Rektor sebagaimana dimaksud pada huruf g di atas masih memperoleh jumlah suara yang sama pada putaran kedua, Sidang Senat untuk pemilihan Rektor ditunda selama satu minggu dan pemilihan Rektor dari kedua calon tersebut diulang kembali pada minggu berikutnya.;
i.        Rektor terpilih adalah calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak;
j.        Menteri menetapkan pengangkatan Rektor terpilih.

Wakil Rektor
Pasal 40
(1)   Rektor dibantu beberapa Wakil Rektor yang jumlahnya dapat berubah sesuai dengan kebutuhan;
(2)   Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dan dilaporkan kepada Menteri;
(3)   Wakil Rektor adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan Institut Teknologi Bandung;
(4)   Untuk posisi calon Wakil Rektor yang menangani bidang akademik, Rektor mengajukan bakal calon Wakil Rektor kepada Senat Akademik untuk mendapatkan pertimbangan;
(5)   Senat Akademik melakukan rapat untuk memberikan pertimbangan terhadap calon Wakil Rektor selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa tugas Wakil Rektor berakhir;
(6)   Masa jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(7)   Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (5) diatur dalam Ketetapan Rektor dan Ketetapan Senat Akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian Rektor dan Wakil Rektor
Pasal 41
(1)   Rektor dan Wakil Rektor diberhentikan dari jabatan karena:
a.      telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b.      berhalangan tetap;
c.       permohonan sendiri;
d.      masa jabatannya berakhir;
e.      diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f.        dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g.      diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
h.      dibebaskan dari jabatan dosen;
i.        menjalani tugas belajar; dan/atau
j.        cuti di luar tanggungan Negara.
(2)   Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh Wakil Rektor yang menangani urusan akademik atau pendidikan;
(3)   Dalam hal Rektor berhalangan tetap atau mengundurkan diri, Wakil Rektor yang menangani urusan akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor;
(4)   Senat Akademik paling lambat satu bulan sejak Rektor berhalangan tetap mengajukan nama-nama Wakil Rektor kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Rektor;
(5)   Yang dimaksudkan dengan berhalangan tetap adalah :
a.      Meninggal dunia;
b.      Sakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak memungkinkan seseorang untuk bekerja, dibuktikan dengan berita acara majelis pemeriksa kesehatan PNS;
c.       Dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(6)   Pemberhentian Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pimpinan Fakultas/Sekolah
Pasal 42

(1)      Fakultas/Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Dekan;
(2)      Jumlah dan pembidangan Wakil Dekan ditetapkan oleh Rektor atas masukan Dekan;
(3)      Dekan ditetapkan oleh Rektor dari beberapa calon yang diusulkan oleh SF/SS yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan;
(4)      Mekanisme pemilihan Dekan ditentukan dengan Keputusan Rektor;
(5)      Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan setelah mendapat persetujuan SF/SS;
(6)      Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk satu kali masa jabatan;
(7)      Dekan bertanggung-jawab kepada Rektor;
(8)      Wakil Dekan bertanggung-jawab kepada Dekan;
(9)      Persyaratan calon Dekan dan tata cara pemilihan Dekan diatur dalam Peraturan Institut.
Pasal 43

(1)   Pemberian pertimbangan calon Dekan dilakukan melalui rapat Senat Fakultas/Sekolah yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa tugas Dekan berakhir;
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rapat Senat Fakultas/Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Senat Fakultas/Sekolah;
(3)   Hasil pertimbangan Senat Fakultas untuk calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disahkan oleh Senat Akademik;
(4)   Penetapan nama calon didasarkan atas peringkat perolehan suara 3 (tiga) nama calon Dekan;
(5)   Rektor menetapkan Dekan dengan memperhatikan pertimbangan dari Senat Fakultas/Senat Sekolah;
(6)   Masa jabatan Dekan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk satu kali masa jabatan;
(7)   Persyaratan dan tata cara lebih lanjut tentang pemilihan dan pengangkatan Dekan diatur dalam Ketetapan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pemberhentian Pimpinan Fakultas/Sekolah
Pasal 44
(1)   Pimpinan fakultas/sekolah diberhentikan dari jabatannya karena:
a.      permohonan sendiri;
b.      telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
c.       masa jabatannya berakhir;
d.      diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e.      dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan
f.        perundang-undangan;
g.      diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
h.      diberhentikan dari jabatan dosen;
i.        berhalangan tetap;
j.        sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
k.       cuti di luar tanggungan negara;
l.        hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberhentian pimpinan fakultas/sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.


BAGIAN KEDUA
PIMPINAN SENAT AKADEMIK DAN SENAT FAKULTAS/SEKOLAH

Pimpinan Senat Akademik
Pasal 45
(1)      Senat Akademik dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris yang merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh para anggota;
(2)      Ketua dan Sekretaris Senat Akademik harus berkewarganegaraan Indonesia;
(3)      Anggota Senat Akademik yang berasal dari unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) butir c tidak dapat dipilih sebagai Ketua Senat Akademik;
(4)      Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat Akademik adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya;
(5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Ketua dan Sekretaris Senat Akademik diatur dalam peraturan Institut;
(6)      Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat Akademik dilakukan oleh Rektor.

Pimpinan Senat Fakultas/Sekolah
Pasal 46
(1)   Pimpinan Senat Fakultas/Sekolah terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota;
(2)   Pimpinan Fakultas/Sekolah tidak dapat menjadi Pimpinan Senat Fakultas/Sekolah, dan tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara;
(3)    Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pimpinan Senat Fakultas/Sekolah diatur dalam keputusan Senat Akademik.

BAGIAN KETIGA
PIMPINAN SATUAN PENGAWAS INTERNAL
Pasal 47
(1)     Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris;
(2)     Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(3)     Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor;
(4)     Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diatur dalam Keputusan Rektor.
.
BAGIAN KEEMPAT
PIMPINAN DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 48
(1)     Pimpinan Dewan Pertimbangan terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh para anggota dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan;
(2)     Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Dewan Pertimbangan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pertimbangan;
(3)     Pimpinan Dewan Pertimbangan ditetapkan dalam Keputusan Rektor.

BAGIAN KELIMA
PIMPINAN MAJELIS INSTITUT

Pasal 49
(1)   Majelis Institut dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kernbali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)   Pemegang penghargaan Guru Besar Emeritus dan Guru Besar dengan status hubungan kerja tidak tetap tidak dapat menjadi pengurus Majelis Institut.
(3)   Pengurus Majelis Institut tidak dapat dijabat rangkap dengan Pengurus Senat Akademik, dan Rektor.
(4)   Tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Majelis Institut ditetapkan dalam Peraturan Majelis Institut.
(5)   Ketua dan Sekretaris Majelis Institut ditetapkan dengan Keputusan Rektor sesuai peraturan perundan-undangan yang berlaku.

BAGIAN KEENAM
PIMPINAN SATUAN PENJAMINAN MUTU
Pasal 50
(1)     Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor;
(2)     Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu diatur dalam Keputusan Rektor.

BAGIAN KETUJUH
PIMPINAN PELAKSANA AKADEMIK, PERANGKAT PENUNJANG DAN PERANGKAT PELAKSANA ADMINISTRASI
Pasal 51
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan unit-unit pelaksana akademik, perangkat penunjang akademik dan perangkat pelaksana administrasi ditetapkan berdasarkan keputusan Rektor.

BAB VI
SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
Berisi uraian mengenai:
a.    sistem pengendalian dan pengawasan internal yang berlaku dan diterapkan pada perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    tata cara/mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal;
c.    pelaporan hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal;
d.    hal lain yang dianggap perlu. (menunggu Pak Asep Gana)

Pasal 52
(1)     Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Institut Teknologi Bandung merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
(2)     Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Institut Teknologi Bandung adalah:
a.      menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b.      menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan
c.       menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk pengambilan keputusan.
(3)     Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Institut Teknologi Bandung dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a.      taat asas;
b.      akuntabilitas;
c.       transparansi;
d.      obyektifitas;
e.      jujur; dan
f.        pembinaan.
(4)     Ruang lingkup Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Institut Teknologi Bandung terdiri atas:
a.      bidang keuangan;
b.      bidang aset; dan
c.       bidang kepegawaian.
(5)     Sistem pengendalian dan pengawasan internal dimaksudkan untuk membantu Pimpinan Institut Teknologi Bandung dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan kegiatan Institut, serta memberikan konsultasi, rekomendasi dan usulan perbaikan yang berkelanjutan;
(6)     Sistem pengendalian dan Pengawasan internal meliputi koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya;
(7)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Institut Teknologi Bandung dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Rektor.


BAB VII
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL DAN AKREDITASI

Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 53
(Menurut Draft Permen Pedoman Statuta) Sistem Penjaminan Mutu berisi uraian mengenai:
a.    sistem pengendalian dan pengawasan internal yang berlaku dan diterapkan pada perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    tata cara/mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal;
c.    pelaporan hasil pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal;
d.    hal lain yang dianggap perlu.

(Isi yang sementara ini diambil dari ART ITB - 2005)

(1)  Program akademik dan non akademik diselenggarakan dengan menggunakan sistem penjaminan mutu;
(2)  Kebijakan dan norma kebijakan akademik dan non akademik ditetapkan dalam ketetapan Senat Akademik;
(3)  SPM mengembangkan sistem penjaminan mutu berdasarkan kebijakan dan norma termaksud dalam ayat (2);
(4)  Rektor meningkatkan mutu program akademik secara berkelanjutan.

Akreditasi
Pasal 54
(1)   Akreditasi adalah penilaian kinerja perguruan tinggi pada tingkat institusi;
(2)   Penilaian ini didasarkan pada sejumlah standar yang meliputi kepemimpinan, kemahasiswaan, SDM, kurikulum, prasarana dan sarana, pendanaan, tata pamong, sistem pengelolaan, sistem pembelajaran, suasana akademik, sistem informasi, sistem jaminan mutu, lulusan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan program studi;
(3)   Pimpinan institut wajib mengusahakan akreditasi untuk institut maupun program studi dari Badan Akreditasi yang dibentuk oleh pemerintah;
(4)   Pengangkatan tim yang akan mengurus pengusulan akreditasi institut diatur lebih lanjut dengan keputusan Rektor.

BAB VIII
PENYELENGGARAAN TRI DHARMA

Bagian Pertama
Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan

Pasal 55
(1)   Pendidikan yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi Bandung merupakan program paripurna yang terdiri atas program sarjana, magister dan program doktor untuk pendidikan akademik.
(2)   Program-program pendidikan khusus (antara lain: vokasi, profesi dan pendidikan berkelanjutan) yang belum termasuk dalam ayat(1), dimungkinkan diselenggarakan dengan persyaratan dan tata cara yang diatur secara khusus.

Pasal 56
(1)   Kurikulum dikembangkan berdasarkan tujuan program studi, ruang lingkup program studi, tantangan lokal, regional dan global, serta standar nasional yang terkait dengan gelar akademik dan sebutan profesional.
(2)   Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif mengikuti kebutuhan nasional serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional dan internasional.

Pasal 57
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan akademik dan sistem administrasi di Institut Teknologi Bandung dengan kemungkinan adanya penggunaan bahasa asing atau bahasa lain sebagai penunjang kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan ilmu kemanusiaan serta ilmu sosial.

Pasal 58
(1)   Institut Teknologi Bandung menerima mahasiswa warganegara Indonesia atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Tata cara penyelenggaraan seleksi penerimaan mahasiswa baru diatur dengan ketetapan Rektor.

Pasal 59
(1)   Tahun Akademik penyelenggaraan pendidikan terdiri dari dua semester.
(2)   Dalam hal-hal tertentu dapat dilakukan pengecualian pada penyelenggaraapendidikan (antara lain: dalam tri-semester atau kuartal atau semester pendek) sebagai tambahan dengan tanpa mengurangi persyaratan akademik yang berlaku.
(3)   Rektor menetapkan pelaksanaan dan jadwal kegiatan akademik setiatahunnya.
(4)   Administrasi akademik penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).

Pasal 60
(1)   Penilaian hasil belajar dilakukan untuk menentukan pencapaian hasil belajar mahasiswa dengan memperhatikan prinsip-prinsip: sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, berkesinambungan, sistematis, berbasis kriteria dan akuntabel.
(2)   Penilaian hasil belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dalam bentuk tes/ujian,pelaksanaan tugas, dan/atau pengamatan, serta bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang dinilainya.
(3)   Tes/ujian dapat diselenggarakan dalam bentuk: kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, ujian disertasi atau bentuk ujian lainnya.
(4)   Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan sistem penghargaan bagi mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi.
(5)   Syarat kelulusan dari suatu program akademik sedikitnya meliputi jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus ditempuh dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum yang harus dicapai.
(6)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), (2), (3), (4) dan (5) diatur dengan ketetapan Rektor.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Penelitian
Pasal 61
1)      Misi penelitian dilaksanakan secara terpadu dengan misi pendidikan dan misi pengabdian kepada masyarakat dan diselenggarakan untuk tujuan membangun intelektualitas/kecendikiaan dosen dan mahasiswa, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni.
2)      Penelitian diselenggarakan dalam rangka meningkatkan mutu materi dan proses pembelajaran.
3)      Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program – program penelitian pluridisiplin dan interdisiplin fakultas/sekolah, program penelitian transdisiplin atau lintas fakultas/sekolah, program penelitian unggulan dan/atau program penelitian institusional.
4)      Program penelitian pluridisiplin dilaksanakan oleh KK, sedangkan program penelitian interdisiplin dilaksanakan antar KK dan dikoordinasikan oleh Fakultas/Sekolah.
5)      Program penelitian transdisiplin atau lintas fakultas/sekoklah, program penelitian unggulan dan/atau program penelitian institusional dilakukan oleh Pusat Penelitian.
6)      Program Penelitian disusun dengan mengacu kepada Agenda Penelitian dalam Agenda Akademik dan dilaksanakan sesuai dengan Kalender Akademik.

Pasal 62
(1)     Pembiyaan program penelitian berasal dari institut dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar kerjasama dengan institut yang diintegrasikan dalam anggaran tahunan institute;
(2)     Rektor membangun sistem yang memungkinkan penyelenggaraan program penelitian yang bermutu dan berkelanjutan;
(3)     Hasil penelitian merupakan aset yang wajib dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial dan kemanusiaan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat;
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian diatur di dalam ketetapan SA.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 63
(1)     Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu misi institut dalam bentuk pelayanan dan/atau kerjasama institut dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki, dan dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan;
(2)     Orientasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah penerapan ilmu serta alih penguasaan teknologi dan seni untuk pembangunan bangsa, dan berperan serta dalam memberdayakan dan memajukan masyarakat;
(3)     Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk program pluridisiplin dan interdisiplin fakultas/sekolah, program transdisiplin atau lintas fakultas/sekolah, dan/atau program pelayanan masyarakat khusus;
(4)     Program pengabdian kepada masyarakat pluridisiplin dilaksanakan oleh KK sedangkan program pengabdian kepada masyarakat interdisiplin dilaksanakan antar KK dan dikoordinasikan oleh fakultas/sekolah;
(5)     Program pengabdian kepada masyarakat transdisiplin atau lintas fakultas/sekolah, dan/atau program pelayanan kepada masyarakat khusus dilakukan oleh Pusat Pengabdian kepada masyarakat;
(6)     Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian;
(7)     Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengabdian kepada masyarakat di dalam ketetapan SA. 

Pasal 64
InstituTeknologi Bandung turut berperan dalam pengembangan inovasi dan kewirausahaan yang berbasis pada penelitian untuk meningkatkan kemajuan bangsa.

BAB IX
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

Pasal 65
(1)   InstitutTeknologi Bandung menjunjung tinggi hakikat keilmuan yang mencerminkan sikap dan kebebasan untuk melakukan kegiatan serta menyatakan ungkapan keilmuan dengan berpedoman pada norma dan kaidah akademik;
(2)   Institut Teknologi Bandung menjunjung tinggi otonomi keilmuan, yaitu kegiatan akademik yang berpedoman pada norma dan kaidah ilmu pengetahuan;
(3)   Institut Teknologi Bandung menjunjung tinggi etika akademik yang berarti menghargai hakekat setiap ilmu;
(4)   Seluruh jajaran dosen Institut Teknologi Bandung mengemban tugas wewenang serta tanggung jawab untuk memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu dalam bidang keilmuan masing-masing dengan menganut kebebasan kademik yang bertanggung jawab;
(5)   Guru besar mengemban tugas kepemimpinan akademik dan fungsi tersebut dalam ayat 4 pasal ini.

BAB X
GELAR DAN PENGHARGAAN

Pasal 66
(1)   Institut Teknologi Bandung memberikan hak kepada para lulusan untuk menggunakan gelar akademik atau sebutan profesional serta yudisium yang melekat padanya sebagai penghargaan atas prestasi tertentu, berdasarkan ketetapan Senat Akademik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)   Institut Teknologi Bandung dapat menganugerahkan gelar atau sebutan kehormatan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan ilmu kemanusiaan, setelah mendapatkan persetujuan Senat Akademik Institut Teknologi Bandung sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

 Pasal 67
(1)   Institut Teknologi Bandung memberikan ijasah kepada para peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan program studi tertentu dengan baik, sesuai dengan pertimbangan yang diberikan oleh Senat Akademik;
(2)   Untuk program lainnya yang tidak terkait pada gelar akademik atau sebutan profesional, Rektor dapat memberwewenang kepada Dekan Fakultas/Sekolah, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Ketua unit-unit yang ada di lingkungan Institut Teknologi Bandung, untuk memberikan sertifikat kepada peserta yang telah berhasil menyelesaikan program tertentu.

BAB XI
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 68
(1)   Pegawai institut terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan [T1]  berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan non-pegawai negeri sipil yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku[T2] ;
(2)   Pegawai institut dapat berstatus pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
(3)   Institut merencanakan kebutuhan pegawai, merekrut, mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku[T3] .

Pasal 69
(1)   Tenaga pendidik di institut adalah dosen yang bekerja pada institut sesuai dengan persyaratan pendidikan, keahlian dan kemampuannya;
(2)   Tenaga pendidik di institut bisa terdiri dari dosen tetap, dosen luar biasa, asisten akademik, dan dosen tamu;
(3)   Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga pendidik diatur lebih lanjut dalam Keputusan Rektor[T4] 

Pasal 70
(1)   Tenaga kependidikan terdiri atas pengelola institut, peneliti, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, tenaga administrasi, psikolog, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada institut sesuai dengan kebutuhan;
(2)   Peraturan untuk pengangkatan, penjejangan, pengelolaan dan penegakan disiplin tenaga kependidikan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Rektor[T5] 

Pasal 71
(1)   Warga Negara Asing dapat dipekerjakan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan [T6] berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut
(2)   Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin warga negara asing yang dipekerjakan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Rektor[T7] 

BAB XII
MAHASISWA DAN ALUMNI

Mahasiswa
Pasal 72
(1)   Mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki kebebasan akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan pembelajaran yang diterapkan di lingkungan ITB;
(2)   Mahasiswa menjadi bagian dari masyarakat akademik Institut Teknologi Bandung yang bersama-sama dengan komponen lainnya melaksanakan Tri Dharma;
(3)   Mahasiswa ikut menjaga nilai-nilai akademik, menggerakkan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meneruskan perjuangan bangsa;
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai status dan  peran, mahasiswa diatur lebih lanjut dalam Keputusan Rektor.

Pasal 73
(1)     Warganegara Indonesia dapat menjadi mahasiswa Institut setelah memenuhi persyaratan pendaftaran dan penerimaan mahasiswa Institut Teknologi Bandung;
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat pendaftaran serta penerimaan mahasiswa diatur dalam Keputusan Rektor.

Pasal 74
(1)   Warganegara Asing dapat menjadi mahasiswa Institut setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut;
(2)   Status, hak, kewajiban, dan syarat-syarat pendaftaran serta penerimaan warganegara asing sebagai mahasiswa diatur lebih lanjut dalam Keputusan Rektor.

Pasal 75
(1)   Setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk:
  1. mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran;
  2. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
  3. memanfaatkan fasilitas ITB dan layanan pendukung lain yang tersedia bagi kelancaran proses pembelajaran.
(2)   Setiap mahasiswa wajib untuk:
  1. mematuhi semua norma-norma pendidikan, peraturan dan ketentuan yang berlaku di institut;
  2. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan institut yang berlaku;
  3. Menjaga citra dan kehormatan Institut Teknologi Bandung.
(3)   Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan dan kepribadian, mahasiswa diberi kesempatan menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan di luar kegiatan akademik;
(4)   Ketentuan lebih lanjut tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab mahasiswa diatur oleh Keputusan Rektor.

Pasal 76
(1)   Dalam institut terdapat organisasi kemahasiswaan yang  bersifat dari, oleh dan untuk mahasiswa;
(2)   Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di Institut Teknologi Bandung, dan dapat menggunakan fasilitas pendidikan yang dipunyai Insitut Teknologi Bandung sesuai dengan peraturan yang berlaku;
(3)   Mahasiswa dapat memiliki atribut kemahasiswaan;
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan dan atribut mahasiswa ITB diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor.

Alumni
Pasal 77
(1)   Alumni adalah mereka yang pernah menjalani program pendidikan bergelar yang diselenggarakan oleh ITB dengan masa pendidikan minimum yang diatur oleh peraturan kealumnian institut yang ditetapkan oleh Rektor;
(2)  Alumni merupakan bagian dari warga ITB yang ikut bertanggung-jawab menjaga nama baik ITB dan aktif berperan serta dalam memajukan ITB;
(3)  Hubungan antara ITB dan alumni diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan, dan dapat dilaksanakan secara langsung antara ITB dengan alumni dan antara ITB dengan organisasi alumni;
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai interaksi antara ITB dan alumni, peran, hak, kewajiban dan hubungan dengan organisasi alumni diatur dalam peraturan kealumnian institut yang ditetapkan oleh Rektor.

BAB XIII
KERJA  SAMA

Pengertian
Pasal 78
(1)   Sesuai dengan lingkup visi dan misinya, Institut menjalin kerjasama akademik dan/atau non-akademik dengan berbagai pihak, yaitu dengan perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dunia usaha, atau pihak-pihak lain yang relevan, baik dalam negeri maupun luar negeri;
(2)   Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.

Bentuk dan Mekanisme Kerjasama
Pasal 79
(1)   Bentuk kerjasama diatur dalam peraturan Institut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)   Kerjasama dalam bentuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat diinisiasi oleh individu atau kelompok sivitas akademika, satuan akademik, satuan pendukung akademik, maupun organ institut;
(3)   Kerjasama yang dilakukan sivitas akademika dikoordinasikan dengan organ institut, satuan akademik, atau satuan pendukung akademik yang relevan;
(4)   Institut dapat menerbitkan surat keputusan sebagai landasan pelaksanaan kerjasama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIV
SARANA DAN PRASARANA

Pengelolaan Sarana dan Prasarana
Pasal 80
(1)       Institut memiliki otonomi dalam pengelolaan sarana dan prasarana;
(2)      
Sistem pengelolaan, prosedur (SOP) pendayagunaan, serta sistem akuntasi dan pelaporan

sarana dan prasarana diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Rektorsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3)       Pengadaan, pencatatan, dan penghapusan sarana dan prasarana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4)       Semua sarana dan prasarana yang dimiliki Insitut, baik yang berada di dalam kampus maupun di tempat lain, berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Rektor.

Pendayagunaan Sarana dan Prasarana
Pasal 81
(1)     Sivitas akademika, karyawan dan PIHAK LAIN yang berkaitan dengan Institut dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki institut secara bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana Institut;
(2)     Setiap unit kerja dimana sarana dan prasarana Institut ditempatkan diberi tugas dan kewajiban serta wewenang pengelolaan, pemanfaatan, dan perawatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan Institut dan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.
Bab XV
PEMBIAYAAN

Sumber Dana
dan Pengelolaan keuangan
Pasal 82
(1)     
Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Institut berasal dari:


a.        
pemerintah dan/atau pemerintah daerah
;

b.        
masyarakat
;
dan
c.         
sumber-sumber lain yang sah.


(2)      Institut memiliki otonomi pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
(3)     
Mekanisme, sistem akuntansi dan pelaporan anggaran diatur lebih lanjut oleh Peraturan Rektor

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Anggaran
Pasal 83
(1)     Rektor menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Institut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)     Rektor menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan Institut kepada Senat Institut, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas untuk mendapatkan pertimbangan;
(3)     Rencana kerja dan anggaran institut yang telah mendapat pertimbangan seperti dimaksud ayat (2) diajukan oleh Rektor kepada Menteri Pendidikan Nasional.

Pertanggungjawaban Keuangan
Pasal 84
(1)     Rektor menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan tahunan institut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)     Laporan keuangan seperti yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan Rektor kepada Senat Institut dan Dewan Pengawas untuk mendapatkan pertimbangan;
(3)     Laporan keuangan yang telah mendapat pertimbangan seperti dimaksud pada ayat (2) disampaikan Rektor kepada Menteri Pendidikan Nasional;
(4)     Laporan keuangan institut diperiksa oleh auditor eksternal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Senat Akademik
Pasal 85
Pada saat mulai berlakunya Statuta ini, Senat Akademik ITB BHMN masih menjalankan tugas dan fungsinya sampai Senat Akademik baru terbentuk dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan berdasarkan Statuta ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 86
(1)   Statuta ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan   
(2)   Perubahan statuta dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ Institut Teknologi Bandung;
(3)   Wakil dari seluruh organ Institut Teknologi Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.      Rektor dan pimpinan unit organisasi di bawah Rektor;
b.      Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari seluruh Anggota Senat Akademik yang memiliki hak suara;
c.       Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang Anggota Satuan Pengawas Internal; dan
d.      Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang Anggota Dewan Pertimbangan.
(4)   Pengambilan keputusan perubahan statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara;
(5)   Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan;
(6)   Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Institut.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ............. 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Salinan Sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,
ttd
Dr. A. Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP 19610828 198703 1 003


 [T1]Pasal 170

 [T2]Saya membagi pegawai sebagai tenaga akademik, penunjang akademik dan administrasi, dan menghindari istilah non-akademik (istilah non tidak definitif) 18/1

 [T3]Saya membagi pegawai sebagai tenaga akademik, penunjang akademik dan administrasi, dan menghindari istilah non-akademik (istilah non tidak definitif) 18/1

 [T4]Mengikuti PP 66 2010 pasal 58F ayat 2

 [T5]Mengikuti PP 66 pasal 58F ayat 2

 [T6]Kalau mengikuti uu 14 guru dan dosen, peneliti asing tidak disebut
Bagaimana dengan teknisi expert, atau tenaga administrasi ekspert asing?

 [T7]Mengikuti PP 66 2010 pasal 58F ayat 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar