Minggu, 13 November 2011

penjelasan PP60 TAHUN 1999 PENDIDIKAN TINGGI


PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1999 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI UMUM Perguruan tinggi diharapkan menjadi pusat penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi serta pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan/atau kesenian sebagai suatu masyarakat ilmiah yang penuh cita-cita luhur, masyarakat berpendidikan yang gemar belajar dan mengabdi kepada masyarakat serta melaksanakan penelitian yang menghasilkan manfaat yang meningkatkan mutu kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Berkenaan dengan hal-hal itu, Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk mengatur : 1. syarat-syarat dan Tata cara pendirian; 2. struktur perguruan tinggi; 3. penyelenggarakan pendidikan tinggi yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional; 4. bentuk-bentuk satuan pendidikan tinggi yang terdiri atas universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi; 5. jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan Tata cara pemberian perlindungan dan penggunaannya; 6. syarat-syarat dan Tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor; 7. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan otonomi pengelolaan perguruan tinggi; 8. hak dan kewajiban mahasiswa; 9. pembiayaan; 10. pengawasan dan akreditasi; dan 11. kerjasama antar perguruan tinggi. Sebagai suatu sistem tersendiri, meskipun merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang cakupannya jauh lebih luas, pendidikan tinggi di Indonesia harus merupakan sistem yang dengan mudah dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan- kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara yang senantiasa mengalami perkembangan,terlebih lagi sebagai perwujudan pembangunan nasional. Sistem pendidikan tinggi juga diharapkan merupakan suatu sistem yang memudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan bakat,minat dan tujuannya, meskipun dengan tetap mempertahankan persyaratan-persyaratan program studi yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah yang mengatur pendidikan tinggi ini dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pendidikan disini adalah kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Ayat (3) Sebagai kegiatan ilmiah, setiap telaah dilakukan dalam sesuatu paradigma tertentu yang berdampak pada penetapan permasalahan yang dianggap signifikan serta metodologi yang sesuai yang harus digunakan dalam menemukan jawaban dan/atau pemecahannya.Penelitiandalam ilmu-ilmu alamiah menggunakan kaidah yang berbeda dari penelitian dalam matematika; penelitian ilmu sosial yang menggunakan pendekatan behavioristik menggunakan pendekatan yang berbeda dari penelitian ilmu sosial yang menggunakan pendekatan fenomenologik;dan seterusnya. Ayat (4) Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan tinggi yang bersangkutan. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pendidikan dengan cara tatap muka merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan mengutamakan komunikasi langsung antara dosen dan mahasiswa, termasuk penggunaan berbagai jenis metoda belajar mengajar. Pendidikan jarak jauh merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan berbagai sarana komunikasi dalam penyampaian bahan pengajaran termasuk penggunaan berbagai jeni metoda belajar mengajar. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan sejumlah bidang pengetahuan khusus adalah program-program studi yang dalam pelaksanaan tidak harus terkait satu dengan lainnya, sehingga pada satu politeknik, misalnya, dimungkinkan penyelenggaraan program studi dalam ilmu tehnik dan tata niaga, dua program yang berbeda sama sekali.Pengetahuan khusus merupakan sebagian dari suatu cabang ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari secara khusus namun sebagai satu keseluruhan. Kemampuan penguasaan ilmu dan keterampilan dalam bidang khusus ini secara nyata diperlukan di masyarakat.Contoh adalah pengerjaan logam sebagai bidang pengetahuan dari ilmu teknik mesin. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Program pendidikan yang diselenggarak pada institut terkait atau sangat dekat berhubungan dengan program-program pendidikan yang lain.Oleh sebab itu, program-program pendidikan yang diselenggarakan merupakan satu kelompok atau adalah sejenis. Ayat (6) Program-program studi yang diselenggarakan pada Universitas dapat berupa berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang dalam penyelenggaraannya belum tentu terkait satu dengan yang lain atau erat berhubungan satu dengan yang lain. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dimungkinkan sampai dengan 100 (seratus) persen. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Sejauh diperlukan dapat diselenggarakan kegiatan semester "pendek" diantara 2 (dua) semester "reguler" yang ekivalen dengan semester "reguler" sesuai dengan pengertian satuan kredit semester (sks). Dalam setiap semester "reguler" 1 (satu) sks sama dengan beban studi setiap minggu berupa 1 (satu) jam tatap muka, 1 (satu) jam kegiatan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri untuk kurunwaktu 16(enam belas) minggu efektif. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester.Banyaknya satuan kredit semester yang diberikan untuk mata kuliah, atau kegiatan proses belajar-mengajar lainnya,adalah besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha menyelesaikan kegiatan akademik yang bersangkutan. Kegiatan akademik meliputi tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, seminar,praktikum, kerja lapangan, penulisan skripsi, tesis dan sebagainya. Dalam satu kegiatan akademik diperhitungkan tidak hanya kegiatan tatap muka yang terjadwal tetapi juga kegiatan yang direncanakan (terstruktur) dan yang dilakukan secara mandiri. Sistem kredit semester diterapkan agar memungkinkan perguruan tinggi melaksanakan penyajian program studi yang beraneka ragam dan luwes, serta agar dapat memberi kesempatan yang lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih dan melaksanakan program studi, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dipunyai. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Sesuai dengan hakekat dan misinya, pada dasarnya program pendidikan formal termasuk pada jenjang pendidikan tinggi, seyogyanya memupuk kemampuan dan kemauan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat,baik dilihat dari sisi penerapan keahlian maupun dari segi peran sertanya sebagai individu warga masyarakat. Ayat (2) Kuliah merupakan proses belajar mengajar yang dapat meliputi komunikasi langsung atau tidak langsung, praktikum, penyelenggaraan percobaan(eksperimen), dan pemberian tugas akademik lain. Seminar merupakan pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari suatu topik khusus dibawah pimpinan seorang yang ahli dan berwenang dalam bidang tersebut.Simposium merupakan pertemuan terbuka dengan beberapa pembicara yang menyampaikan ceramah pendek mengenai aspek yang berbeda tetapi saling berkaitan tentang satu masalah. Diskusi panel merupakan forum pertukaran pikiran yang dilakukan oleh sekelompok orang di hadapan sekelompok hadirin mengenai suatu masalah tertentu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Lokakarya merupakan keterampilan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuann dan keterampilan peserta dengan menggunakan berbagai jenis metoda pertemuan ilmiah. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh perguruan tinggi. Ayat (2) Kurikulum yang berlaku secara nasional adalah rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh. Rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh merupakan patokan proporsi terhadap kategori kelompok matakuliah. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 14 Masa studi yang diatur oleh Menteri adalah masa studi untuk merencanakan kurikulum suatu program studi. Perguruan tinggi dapat menentukan masa maksimum yang diperbolehkan untuk menyelesaikan suatu program studi. Bagi peserta didik yang mempunyai kemampuan tinggi dapat menyelesaikan dalam waktu kurang dari masa studi yang ditetapkan. Pasal 15 Ayat (1) Selain memperhatikan hasil ujian, penilaian keberhasilan belajar mahasiswa dapat juga didasarkan atas penilaian pelaksanaan tugas seperti keikutsertaan dalam seminar, penulisan makalah, praktikum, pembuatan laporan, pembuatan rancangan atau tugas lain serta hasil pengamatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) ini berlaku bagi Program Sarjana maupun Program Diploma IV. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Dalam pengertian ilmu pengetahuan, tercakup pula ilmu pengetahuan tentang kesenian dan dalam pengertian teknologi mencakup pula teknologi yang diterapkan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Kebebasan mimbar akademik dilaksanakan dalam pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, ceramah, simposium, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau profesional.Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan di luar perguruan tinggi sepanjang tempat tersebut dapat dianggap bagian sementara dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Gelar Doktor Kehormatan atau yang disebut dalam bahasa asingnya Doktor Honoris Causa dapat diberikan kepada seseorang baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan dan kemanusiaan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Tidak semua unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf g harus ada, tergantung kepada keperluan atau kebutuhan perguruan tinggi yang bersangkutan. Pasal 28 Ayat (1) Dalam upaya membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi, Dewan Penyantun diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengerahkan sumber daya masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pada dasarnya Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur berjumlah 3 (tiga) orang sesuai dengan bidang kegiatan Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan. Perguruan tinggi dapat mengangkat Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan senat perguruan tinggi. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian anggota sivitas akademika mencakup pula kriteria akademik untuk menetapkan kelulusan dari suatu program studi dan pemutusan studi. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Ayat (3) Masing-masing perguruan tinggi menetapkan cara pemilihan wakil dosen serta dimungkinkan menambah anggota senat dari unsur-unsur lain. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Dalam hal tidak ada kesepakatan dalam rapat senat perguruan tinggi, pimpinan perguruan tinggi menyampaikan permasalahan yang bersangkutan kepada Menteri untuk memperoleh keputusan. Ayat (7) Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Pada Fakultas yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bidang ilmu tertentu dapat dibentuk bagian sebagai unsur pelaksana akademik yang berfungsi dan memiliki struktur seperti jurusan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengelolaan laboratorium/studio dapat menjadi tanggungjawab jurusan, fakultas, atau perguruan tinggi. Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Pada dasarnya Pembantu Rektor berjumlah 3 (tiga) orang sesuai dengan bidangnya yaitu bidang Akademik, bidang Administrasi Umum,dan bidang Kemahasiswaan. Namun demikian, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari Universitas/Institut yang bersangkutan dapat diangkat Pembantu Rektor kurang atau lebih dari 3 (tiga) orang. Dalam hal jumlah Pembantu Rektor kurang atau melebihi 3 (tiga) orang,fungsi bidang Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan tetap harus ada dan dilaksanakan atas persetujuan senat Universitas/Institut yang bersangkutan. Pengertian di atas berlaku pula untuk: a. Jumlah Pembantu Ketua Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; b. Jumlah Pembantu Direktur Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ; dan c. Jumlah Pembantu Direktur Akademi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88. Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pembinaan mahasiswa yang dimaksud pada ayat ini antara lain meliputi upaya peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, dan kegemaran mahasiswa.Kesejahteraan mahasiswa yang dimaksud pada ayat ini antara lain meliputi asrama, koperasi mahasisw kredit mahasiswa pada Bank, pelayanan kesehatan, pelayanan minat dan bakat mahasiswa dalam bidang kesenian dan olahraga. Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Pada dasarnya Pembantu Dekan berjumlah 3 (tiga) orang sesuai dengan bidang kegiatan Akademik, Administrasi Umum dan Kemahasiswaan. Perguruan tinggi dapat mengangkat Pembantu Dekan yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 47 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 54 Ayat (1) Dalam hal tidak adanya Direktur Program Pasca Sarjana, tugas dan fungsi sebagaimana disebut pada ayat (5) dan (6) dilaksanakan oleh Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan bidang akademik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Lintas jurusan berarti bukan merupakan kelanjutan dari program sarjana dalam jurusan tertentu dan/atau menggunakan sumber daya dari beberapa jurusan. Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Organisasi biro pada universitas/institut dapat disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan universitas/institut yang bersangkutan. Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 59 Organisasi sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan sekolah tinggi yang bersangkutan. Pasal 60 Lihat Penjelasan Pasal 36 Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 69 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 70 Ayat (1) Dalam hal tidak diangkat seorang Direktur Program Pasca Sarjana,tugas dan fungsi sebagaimana disebut pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan oleh Pembantu Ketua yang membidangi kegiatan bidang akademik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 74 Organisasi politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan berdasarkan keperluan dan kemampuan politeknik yang bersangkutan. Pasal 75 Lihat Penjelasan Pasal 36 Pasal 76 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 77 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 78 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 79 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Seorang dosen yang memangku jabatan guru besar yang diminta mengajar politeknik juga menjadi anggota senat politeknik tersebut. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 84 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 86 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 87 Organisasi akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan berdasarkan keperluan dan kemampuan akademi yang bersangkutan. Pasal 88 Lihat penjelasan Pasal 36 Pasal 89 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 93 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 94 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan satuan pendidikan yang membawahinya adalah untuk: a) universitas/institut adalah Fakultas b) Sekolah tinggi/Politeknik/Akademik adalah lembaga pendidikan itu sendiri. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 97 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 98 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 99 Cukup jelas Pasal 100 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 101 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk dosen tetap yang dikerjakan pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Dosen tamu dapat berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri. Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengangkatan pada jabatan akademik diatur dengan sistem kredit yang dikumpulkan atas kegiatan yang telah dilakukan oleh dosen dalam menjalankan tugasnya.Besarnya angka kredit yang diberikan atas suatu jenis kegiatan serta jumlah minimal angka kredit bagi suatu jabatan akademik ditentukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tata cara penilaian angka kreditabatan akademik dosen. Pasal 103 Cukup jelas Pasal 104 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain atau lembaga Pemerintah lain mengusulkan pengangkatan guru besar melalui Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang bersangkutan kepada Menteri. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas Pasal 106 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 107 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 108 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 109 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 110 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 111 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 112 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 113 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 114 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini adalah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Kontrak kerja yang dimaksud meliputi kegiatan penelitian, konsultasi, pelatihan, dan lain-lain kegiatan yang berhubungan dengan peran dan fungsi perguruan tinggi. Huruf d Yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa sebagai hasil kegiatan yang berhubungan dengan peran fungsi perguruan tinggi. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan tidak mencari keuntungan adalah usaha yang semata-mata diselenggarakan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi. Pasal 115 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 116 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 117 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 118 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 119 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 120 Cukup jelas Pasal 121 Cukup jelas Pasal 122 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 123 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 124 Cukup jelas Pasal 125 Cukup jelas Pasal 126 Cukup jelas Pasal 127 Cukup jelas Pasal 128 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Mutu terdiri dari efektifitas, efisiensi, produktifitas, akuntabilitas, suasana akademik, dan ketahanan sistem. Ayat (3) Kemandirian Badan Akreditasi menjadi dasar dalam pelaksanaan tugasnya walaupun memperoleh dukungan sumber daya dari pihak lain termasuk Pemerintah. Ayat (4) Langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi dapat berbentuk : a. Peningkatan bantuan penyediaan sumber daya; b. Pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumber daya bagi program-program tertentu; c. Penghentian pelaksanaan program-program tertentu; d. Penangguhan untuk sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang bersangkutan; e. Langkah pembinaan lainnya yang dipandang perlu. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 129 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 130 Cukup jelas Pasal 131 Cukup jelas Pasal 132 Cukup jelas Pasal 133 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3859

Tidak ada komentar:

Posting Komentar