Minggu, 13 November 2011

STATUTA UMM 2007




KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim


Statuta  Universitas  Muhammadiyah  Malang  (UMM)  ini  merupakan  revisi   dari  statuta  yang telah disahkan oleh Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  dengan  Surat Keputusan Nomor : 0721/U/1997 tanggal 31 Desember 1997.  Revisi   dilakukan dalam  rangka  menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005,  Peraturan   Pemerintah   dan   Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah maupun dengan perkembangan / perubahan  yang terjadi dan pengembangan masa depan Universitas.
Revisi tahun 2007 ini terutama berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum.
Dengan revisi ini maka Statuta yang lama dinyatakan tidak berlaku.



Pimpinan Pusat  Muhammadiyah
Selaku Badan Penyelenggara
Ketua,

t.t.d


Prof. Drs. H. A. Malik Fadjar, M.Sc

Malang, 25 Juli 2007
Ketua Senat / Rektor,


t.t.d


Drs.  Muhadjir Effendy, M.Ap.



DAFTAR ISI

Hal
Kata Pengantar   ………………………………………………………..……………     i
Daftar Isi ………………………………………………………….…………….....….  ii
Mukadimah ………………………………………………………………………….    iv
BAB I           Ketentuan Umum     ……………………………………………………    1
BAB II          Landasan Dasar ………………………………………………………..    1
BAB III         Kedudukan Azas dan Identitas     ………………………………………    2
BAB IV        Visi Misi dan Tujuan  …………………………………………………..    3
BAB  V         Susunan Organisasi  ……………………………………………………    4
                     Bagian I       Badan Penyelenggara     …………………………………..    4
                     Bagian II      Badan Pelaksana Harian    ………………………………..    4
                     Bagian III    Pimpinan Universitas        ………………………………….    5
                                          Rektor   ………………………………………………….    6
                                          Pembantu Rektor   ……………………………………….    7
                     Bagian IV    Senat Universitas     ……………………………………….    7
                     Bagian  V    Pelaksana Akademik      …….…………………………….    8
                                          Fakultas …………………………………………………    8
                                          Pimpinan Fakultas   ………………………………………    8
                                          Senat Fakultas   ………………………………………….    9
                                          Direktorat Pascasarjana    ………………………………..  10
                     Bagian VI      Unsur Pelaksana Akademik   …………………………….  10
                                          Jurusan  ………………………………………………….  10
                                          Laboratorium/ Studio    …………………………………..  10
                                          Lembaga Penelitian ………………………………………  11
                                          Pusat Studi   ……………………………………………..  11
                                          Lembaga Pengabdian Masyarakat   ………………………  12
                     Bagian VII     Unsur Administrasi     …………………………………….  12
                     Bagian VIII   Unsur Penunjang Akademik   …………………………….  13
                     Bagian IX      Unit Usaha   ……………………………………………..  13
BAB VI        Kepegawaian  ……………..…………………………………………..  14                          Hak dan Kewajiban Pegawai Tetap                                      …………………….  14
                     Hak dan Kewajiban Pegawai Tetap                         ……………………  15
BAB VII       Penyelenggara Pendidikan   …………………………………………….  15
BABVIII       Kurikulum ……………………………………………………………..  16
BAB IX        Evaluasi dan Akreditasi      ……………………………………………..  17
                                          Evaluasi……………………………..…………………..    17
                                          Akreditasi ………………………………  ………………  17
BAB X          Gelar, Sebutan dan Penghargaan dan Ijasah     …………………………  17
BAB XI        Mahasiswa dan Alumni   ……………………………………………….  18
                                          Mahasiswa ………………………………………………  18
                                          Alumni   ………………………………………………….  19
BAB XII       Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik dan
                     otonomi Keilmuan        …………………………………………………  19
BAB XIII      Perencanaan dan Pengelolaan  …………………………………………  20
BAB XIV      Sarana dan Prasarana ………………………………………………….  20
BAB XV       Pembiayaan dan Pembukuan   ………………………………………….  21
BAB XVI      Kerjasama ……………………………………………………………..  21
BAB XVII    Kode Etik Pegawai    ……………….………………………………….  21
BAB XVIII   Tata Urutan Peraturan  …………………………………………………  22
BAB XIX      Ketentuan Peralihan   …………………………………………………..  22
BAB  XX      Penutup   ………………………………………………………………  23

                    


STATUTA

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG



MUKADIMAH



Bahwa Perguruan Tinggi adalah pusat penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, sebagai suatu masyarakat ilmiah yang penuh cita-cita luhur, guna mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Universitas Muhammadiyah Malang adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang mengemban tugas dan fungsi perguruan tinggi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam pendidikan tinggi. Dalam kedudukannya sebagai perguruan tinggi yang mandiri, Universitas Muhammadiyah Malang merupakan bagian dari  sistem pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang  Dasar  1945 bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan kecakapan dan ketrampilan dalam pengembangan / penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa Universitas Muhammadiyah Malang sebagai perguruan tinggi yang berkedudukan di Malang, memiliki tugas tanggung jawab untuk mengembangkan sumberdaya manusia  sesuai  kebutuhan pembangunan, baik di wilayah Malang maupun kawasan nusantara, dengan mengingat pula kedudukannya sebagai bagian dari masyarakat ilmiah yang bersifat universal.
Bahwa Universitas Muhammadiyah Malang sebagai perguruan tinggi yang mandiri, dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya berpedoman pada STATUTA Universitas Muhammadiyah Malang.
Karena itu, disusunlah STATUTA Universitas Muhammadiyah Malang yang berfungsi sebagai pedoman dasar  untuk  merencanakan,  mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi serta rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku.
                    

 

 

 



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan :
(1)      Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan UMM, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik  dan prosedur oprasional yang berlaku di UMM.
(2)      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman.
(3)      Pendidikan Tinggi Muhammadiyah adalah pendidikan pada jenjang lebih tinggi dari pada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
(4)      Universitas adalah Universitas Muhammadiyah Malang disingkat UMM berkedudukan di Malang.
(5)      Fakultas adalah pelaksana kegiatan akademik program Strata satu, Profesi dan Vokasi.
(6)      Pendidikan akademik adalah program pendidikan yang diarahkan untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
(7)      Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
(8)      Badan penyelenggara adalah Badan Penyelenggara UMM dalam hal ini Persyarikatan Muhammadiyah.
(9)      Pimpinan UMM adalah Rektor UMM.
(10)  Badan pelaksana harian adalah badan yang dibentuk oleh PP Muhammadiyah untuk melaksanakan tugas BP-PTM sehari-hari dalam penyelenggaraan Universitas.
(11)  Senat Universitas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Universitas.
(12)  Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada Universitas.
(13)  Pegawai UMM adalah pegawai yang diangkat dan atau dipekerjakan di UMM berdasarkan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
(14)  Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar  dan belajar pada Universitas.
(15)  Alumni adalah lulusan program studi atau program khusus atau program –program lain  yang diselenggarakan oleh Universitas.
(16)  Kurikulum Universitas adalah seperangkat sarana dan peraturan yang memuat isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar, baik di dalam maupun di luar Universitas.

BAB II
LANDASAN DASAR

Pasal 2

UMM diselenggarakan atas dasar :
Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Qa’idah Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
BAB III
KEDUDUKAN AZAS DAN  IDENTITAS

Pasal 3

UMM adalah Perguruan Tinggi Swasta di bawah Persyarikatan Muhammadiyah yandidirikan sejak September 1965 dengan status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan  Mendikbud No. 68/B-SWT/P/1966 pada tanggal 30 Desember 1966 dan berkedudukan di Malang

Pasal 4


UMM berazaskan Islam.

Pasal 5


UMM memiliki lambang berbentuk segi lima, warna dasar Biru, di dalamnya tertera tulisan UMM, gambar padi dan kapas dengan simbol “Muhammadiyah” yang mempunyai arti sebagai berikut :

a. Segi lima
=
Sesuai dengan semangat rukun Islam dan sila Pancasila
b. Warna dasar biru
=
Lambang kedamaian
c. Padi dan Kapas
=
Memperjuangkan kesejahteraan Bangsa dan Negara.
d. Lambang Muhammadiyah
=
 Matahari bersinar utama dua belas, ditengah tertuliskan (Muhammadiyah) dan lingkaran kalimat (Asyhadu an la illaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadan Rosul Allah)  

Pasal 6


(1). UMM memiliki bendera yang terdiri dari bidang persegi empat berwarna biru dengan lambang UMM.
(2). Bendera Fakultas :
a.       Fakultas Hukum warna dasar Merah dengan lambang UMM dan bertuliskan Fakultas Hukum.
b.      Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik warna dasar Abu-abu dengan lambang UMM dan bertuliskan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
c.       Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan warna dasar Biru Dongker dengan lambang UMM dan bertuliskan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
d.      Fakultas Ekonomi warna dasar Kuning dengan lambang UMM dan bertuliskan Fakultas Ekonomi.
e.       Fakultas Teknik warna dasar merah tua dengan lambang UMM dan bertuliskan Fakultas Teknik.
f.        Fakultas Pertanian warna dasar Hijau dengan lambang UMM dan bertuliskan Fakultas Pertanian.
g.       Fakultas Peternakan Perikanan warna dasar coklat dengan lambang UMM dan bertuliskan Fakultas Peternakan Perikanan
h.       Fakultas Agama Islam warna dasar Hijau daun dengan lambang UMM dan bertuliskan Fakultas Agama Islam.
i.         Fakultas Psikologi warna dasar Ungu dengan lambang UMM dan bertuliskan Fakultas Psikologi.
j.        Fakultas Studi Ilmu Keperawatan warna dasar Putih dengan lambang UMM dan bertuliskan Akper.
k.      Fakultas Kedokteran warna dasar Putih dengan lambang UMM dan bertuliskan Fakultas Kedokteran.
l.         Fakultas Farmasi warna dasar Putih dengan lambang UMM dan bertuliskan Fakultas Farmasi.

Pasal 7


Hymne UMM adalah Hymne Universitas Muhammadiyah.

Pasal 8


Mars UMM adalah Mars Universitas Muhammadiyah Malang.

Pasal 9


(1)   Busana akademik UMM adalah toga dan topi warna hitam dengan kalung simbul Universitas/Fakultas terbuat dari tembaga warna kuning emas.
(2)   Jaket almamater UMM berwarna dasar merah hati berlambang UMM di dada sebelah kiri.

BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN

Visi
Pasal 10

Menjadi universitas terkemuka dalam pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Misi
Pasal 11

(1)   Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu
(2)   Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan manusia.
(3)   Menyelenggarakan pengelolaan Universitas yang amanah.
(4)   Menyelenggarakan civitas akademika dalam kehidupan yang Islami sehingga mampu beruswah khasanah.
(5)   Menyelenggarakan kerjasama dengan pihak lain yang saling menguntungkan.



Tujuan
Pasal 12

Tujuan penyelenggaraan pendidikan di UMM adalah :
1.      menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai IPTEKS, profesional, kreatif, inovatif, bertanggungjawab, dan mandiri menuju terwujudnya masyarakat utama.
2.      a. Meningkatkan kegiatan penelitian sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan IPTEKS.
b. menghasilkan, mengamalkan, mengembangkan dan menyebar luaskan IPTEKS dalam skala regional, nasional dan internasional.
3.      Mewujudkan pengelolaan yang terencana, terorganisir, produktif, efektif, efesien dan terpercaya untuk menjamin keberlanjutan universitas.
4.      Mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan dan kehidupan masyarakat.
5.      Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional, nasional dan internasional untuk pengembangan pendidikan dan penelitian.


BAB V
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 13

Susunan organisasi UMM terdiri dari :
  1. Badan Penyelenggara
  2. Badan Pelaksana Harian
  3. Pimpinan Universitas
  4. Senat Universitas
  5. Pelaksana Akademik
  6. Unsur Pelaksana Akademik
  7. Administrasi
  8. Unsur Penunjang Akademik
  9. Unit Usaha

Bagian Pertama
Badan Penyelenggara

Pasal 14

Badan Penyelenggara UMM adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Bagian Kedua
Badan Pelaksana Harian

Pasal 15

(1) Badan Pelaksana Harian Universitas selanjutnya disingkat BPH-UMM adalah badan yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2) Badan Pelaksana Harian (BPH) bertugas membantu dalam memecahkan masalah-masalah Universitas dan berperan aktif sebagai penasehat dan pengawas terhadap kebijakan Universitas serta menggerakkan dan mengarahkan semberdaya masyarakat.
(3) Anggota dan pengurus BPH diangkat dan diberhentikan oleh Badan Penyelenggara atas usul Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
(4) Masa kerja BPH disesuaikan dengan masa kerja Pimpinan Universitas.
(5) Dalam menjalankan tugas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) BPH sedikitnya bersidang satu kali dalam satu tahun.
(6) BPH berwenang untuk memanggil pimpinan Universitas dan atau Senat Universitas untuk diminta keterangannya mengenai tugas-tugasnya.


Bagian Ketiga
Pimpinan Universitas

Pasal 16

(1)   Pimpinan Universitas adalah Rektor dan Pembantu Rektor.
(2)   Pimpinan universitas sebagai penanggungjawab utama, disamping melakukan arahan kebijaksanaan umum, juga menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggara pendidikan tinggi atas dasar persetujuan senat universitas.
(3)   Masa jabatan Rektor dan pembantu Rektor adalah 4 (empat) tahun.
(4)   Rektor dan Pembantu Rektor yang telah menyelesaikan masa jabatannya dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut turut.
(5)   Untuk kemaslahatan persyarikatan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan/atau Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dapat mengambil kibijaksanaan khusus tentang masa jabatan Pimpinan Universitas.
(6)   Dalam melaksanakan tugasnya pimpinan universitas bertanggungjawab :
a.       Di bidang akademik, pimpinan Universitas bertanggungjawab kepada Majelis Dikti Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan atau unsur pemerintah terkait.
b.      Di bidang administrasi dan keuangan pimpinan Universitas bertanggung jawab kepada Badan Penyelenggara.
(7)   Pimpinan mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan Universitas
(8)   Unsur pimpinan tidak boleh mewakili Universitas apabila :
a.       Terjadi perkara di depan Pengadilan antara Universitas dengan unsur pimpinan bersangkutan
b.      Anggota pimpinan yang  bersangkutan mempunyai kepentingan bertentangan dengan kepentingan Universitas.




Pasal 17

Pimpinan dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini :
a.       Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain.
b.      Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintahan Pusat dan Daerah.
c.       Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.

Pasal 18

(1)       Calon pimpinan Universitas diajukan oleh Senat Universitas kepada Badan penyelenggara melalui proses pemilihan.
(2)       Proses pemilihan pimpinan Universitas oleh Senat Universitas dilakukan dengan cara :
a.       Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Senat.
b.      Dipilih secara Musyawarah untuk mufakat.
c.       Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka diadakan pemungutan suara dan dipilih dari suara yang terbanyak.
(3)       Calon pimpinan Universitas terpilih dapat ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sebagai pimpinan Universitas.


Rektor
Pasal 19

(1)   Rektor bertugas untuk :
a.       Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
b.      Mengelola seluruh kekayaan Universitas secara optimal.
c.       Membina tenaga edukatif, mahasiswa dan tenaga administrasi.
d.      Membina  hubungan kerjasama dengan lingkungan Universitas, masyarakat, dan lembaga terkait baik dalam maupun luar negeri.
e.       Menyelenggarakan pembukuan Universitas.
f.        Menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 4 (empat) tahun .
g.       Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Universitas.
h.       Melaporkan secara berkala kepada badan Penyelenggara tentang kemajuan Universitas.
i.         Melakukan pembinaan di Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dalam ayat (1), Rektor berwenang :
a.       Dengan pertimbangan Senat Universitas menetapkan Peraturan Universitas.
b.      Dalam keadaan memaksa, membuat peraturan Rektor pengganti Peraturan Universitas.
c.       Membuat Peraturan Rektor.
d.      Membuat Keputusan Rektor.
(3)   Apabila Rektor berhalangan, Pembantu Rektor I bertindak sebagai pelaksana harian.
(4)   Apabila Rektor berhalangan tetap, Badan Penyelenggara mengangkat pejabat sementara Rektor diantara Pembantu Rektor atau Dekan sebelum diangkat Rektor baru.

Pembantu Rektor
Pasal 20

(1)   Pembantu Rektor terdiri atas :
a.       Pembantu Rektor bidang akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor I.
b.      Pembantu Rektor bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian, yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor  II.
c.       Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjuntnya disebut Pembantu Rektor III .
d.      Dalam hal-hal tertentu dapat diangkat Pembantu Rektor lain untuk menjalankan  tugas sesuai dengan kebutuhan.
(2)   Pembantu Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian serta membantu membina Dosen.
(3)   Pembantu Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor  dalam pelaksanaan kegiatan  di bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.
(4)   Pembantu Rektor III mempunyai tugas membantu Rektor dalam pelaksanaan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa, alumni dan pengabdian  kepada masyarakat.
(5)   Pembantu Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Pasal 21

(1)   Pembantu Rektor dalam melaksanakan tugasnya berwenang :
a.       Atas nama Rektor mengeluarkan surat keputusan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
b.      Atas nama Membuat keputusan bersama antar pimpinan Universitas di lingkungan Universitas.
(2)   Sistem dan mekanisme pembuatan keputusan sebagaimana dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor.


Bagian Keempat
Senat Universitas

Pasal 22

(1)      Senat Universitas merupakan badan normatif dan perwakilan di Universitas.
(2)      Senat universitas terdiri dari :
a.    Rektor, pembantu rektor, dekan dan 2 orang dosen perwakilan fakultas (guru besar atau dosen yang berpangkat lektor kepala).
b.   Unsur lain yang ditetapkan senat sebanyak-banyaknya 2 0rang.
(3)      Senat disahkan oleh Rektor.
(4)      Senat Universitas diketuai Rektor dan didampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih oleh anggota lain untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.
(5)      Senat Universitas mempunyai tugas pokok :
a.    Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Universitas.
b.   Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademik.
c.    Bersama-sama Rektor merumuskan norma penyelenggaraan Universitas.
d.   Memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang diajukan oleh pimpinan Universitas.
e.    Menilai pertanggungjawaban pimpinan Universitas atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
f.     Memberikan pertimbangan kepada Badan Penyelenggara  berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor dan Pembantu Rektor.
g.    Memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang tentang kenaikan jabatan akademik dosen diatas Lektor.
h.    Menegakkan norma-norma yang berlaku di Universitas.
i.      Mengukuhkan pemberian gelar Doktor kehormatan bagi yang memenuhi persyaratan.
j.     Senat dapat melakukan pengawasan pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja universitas.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Universitas dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat Universitas dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.
(7) Tata cara penyelengaraan rapat senat :
a.       Rapat senat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota senat.
b.      Rapat Senat bisa diselenggarakan jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota ;
c.       Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai 2/3 dari jumlah seluruh anggota ditunda 2 kali 15 menit.
d.      Apabila setelah ditunda 2 kali 15 menit belum memenuhi quorum rapat dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e.       Rapat Senat dipimpin oleh Ketua Senat dan atau Sekretaris ;
f.        Keputusan rapat dilakukan dengan melalui musyawarah untuk mufakat ;
g.       Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan dengan pengambilan keputusan atas dasar suara terbanyak.

Bagian Kelima
Pelaksana Akademik

Pasal 23

Pelaksana akademik di bidang pendidikan dan pengajaran adalah fakultas, dan Direktorat Program Pascasarjana.

Fakultas
Pasal 24

(1)      Fakultas mengkoordinasi dan melaksanakan pendidikan akademik dan professional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
(2)      Organisasi Fakultas terdiri dari :
a.       Unsur Pimpinan : Dekan dan Pembantu Dekan
b.      Senat Fakultas
c.       Unsur Pelaksana Akademik : Jurusan, Program Studi dan Program Pascasarjana atau Program Studi, Laboratorium/studio, kelompok Dosen.
d.      Unsur Pelaksana Administratif : Bagian tata Usaha.
(3)      Universitas memiliki fakultas-fakultas sebagai berikut :
a.       Fakultas Hukum
b.      Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
c.       Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
d.      Fakultas Ekonomi
e.       Fakultas Teknik
f.        Fakultas Pertanian
g.       Fakultas Peternakan
h.       Fakultas Agama Islam
i.         Fakultas Psikologi
j.        Fakultas Studi Keperawatan
k.      Fakultas Kedokteran
l.         Fakultas Ilmu Kesehatan
(4)      Fakultas, Jurusan, Program Studi dan Program Pascasarjana atau Program Studi baru, dapat dibuka sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pimpinan Fakultas
Pasal 25

(1)   Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh Pembantu Dekan. 
(2)   Dekan mempimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan al-Islam dan Kemuhammadiyahan, administrasi fakultas serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi serta bertanggung jawab kepada Rektor.
(3)   Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut tentang tugas, wewenang, hak dan kewajiban dekan dan pembantu dekan diatur dalam peraturan universitas.


Pasal 26

(1)   Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan adalah 4 (empat) tahun.
(2)   Dekan dan Pembantu Dekan yang telah menyelesaikan masa jabatannya dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut turut.

Pasal 27

(1)   Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendengar pertimbangan dari Senat Fakultas.
(2)   Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendengar pertimbangan dari Dekan dan Senat Fakultas.
(3)   Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan, persyaratan calon pimpinan fakultas dan lainnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor.


Senat Fakultas
Pasal 28

(1)    Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk pengembangan Fakultas yang bersangkutan.
(2)    Tugas Pokok Senat Fakultas  adalah :
a.       Merumuskan kebijakan akademik fakultas
b.      Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen.
c.       Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan fakultas.
d.      Memberikan pertimbangan kepada pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan.
e.       Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Universitas mengenai calon yang akan diangkat sebagai pimpinan fakultas.
f.        Memberikan pertimbangan dalam penerimaan dan pengangkatan dosen.
(3)    Senat Fakultas terdiri atas Guru Besar, Lektor Kepala, unsur pimpinan fakultas, ketua Jurusan, Program Studi serta wakil dosen yang dipilih dan yang ditetapkan oleh Ketua Jurusan dan Program Studi.
(4)    Senat Fakultas diketuai oleh Dekan dan didampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih oleh anggota lain untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.

Pasal 29

(1)   Rapat Senat Fakultas terdiri atas :
a.       Rapat Senat Biasa
b.      Rapat Senat Khusus untuk melangsungkan pemilihan calon Dekan
c.       Rapat Senat Terbuka untuk melangsungkan pidato jabatan Lektor Kepala bagi dosen fakultas yang bersangkutan.
(2)   Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila kesepakatan tidak tercapai keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Direktorat Program Pascasarjana
Pasal 30

(1)   Pendidikan program magister dan pendidikan program doktor dikelola oleh program pasca sarjana.
(2)   Program Pascasarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang setingkat dengan dekan.
(3)   Direktur Program Pascasarjana bertanggungjawab kepada Rektor.
(4)   Program studi Pascasarjana di pimpin oleh seorang ketua program yang bertanggungjawab kepada direktur Program Pascasarjana.
(5)   Ketua progran studi Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Direktur Program Pascasarjana.
(6)   Pendidikan Program Magister berdasarkan pola kegiatan mandiri serta berorientasi kepada pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni dan dapat diikuti oleh lulusan pendidikan jenjang sarjana yang memenuhi persyaratan tertentu.
(7)   Pendidikan Program Doktor berdasarkan pola kegiatan mandiri yang mengacu kepada kegiatan penelitian, pengembangan dan penemuan dalam ilmu pengetahuan teknologi dan seni dan dapat diikuti baik oleh jenjang lulusan masgister atau yang setara.

Bagian Keenam
Unsur Pelaksana Akademik

Jurusan
Pasal 31

(1)         Jurusan dan Program Studi melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesi dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi  dan/atau seni.
(2)         Jurusan dan Program Studi terdiri atas :
a.       Unsur pimpinan : Ketua, Sekretaris Jurusan dan Ketua Program Studi.
b.      Unsur pelaksana akademik : para dosen
(3)         Jurusan dan Program Studi dipimpin oleh Ketua yang dibantu Sekretaris.
(4)         Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Dekan.
(5)         Ketua dan Sekretaris Jurusan serta Ketua Program Studi dan Sekretaris yang telah menyelesaikan masa jabatannya dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut turut.
(6)         Calon Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Ketua Program Studi dan Sekretaris dipilih oleh dosen tetap pada Jurusan dan Program Studi.
(7)         Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak dapat dilaksanakan, pemilihan calon Ketua Jurusan dan Sekretaris dan Ketua Program Studi dan Sekretaris pemilihan formasi dilakukan oleh seluruh dosen tetap fakultas.
(8)         Tata cara dan mekanisme pemilihan dilakukan berdasarkan peraturan Universitas.


Laboratorium/Studio
Pasal 32

(1)         Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan dalam pendidikan akademik atau profesi.
(2)         Laboratorium/Studio terdiri dari :
a.       Laboratorium/Studio yang dikoordinasi oleh universitas.
b.      Laboratorium/Studio yang dikoordinasi fakultas.
(3)         Laboratorium/Studio dipimpin oleh  seorang kepala berasal dari dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni tertentu.
(4)         Kepala laboratorium/Studio yang dikoordinasikan Universitas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sedangkan Kepala laboratorium/Studio yang dikoordinasikan Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5)         Kepala Laboratarium/Studio yang dikoordinasi oleh universitas bertanggung jawab kepada Rektor, sedangkan kepala laboratorium fakultas bertanggung jawab kepada Dekan.
(6)         Dalam menjalankan tugasnya kepala laboratorium dibantu oleh isntruktur, asisten, analis atau teknisi laboran.
(7)         Fungsi, tata kerja dan rincian tugas kepala laboratorium diatur dalam Peraturan Universitas.



Lembaga Penelitian
Pasal 33

(1)      Lembaga Penelitian merupakan unsur pelaksana akademik di Universitas yang bertugas mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh pusat studi serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumberdaya yang diperlukan.
(2)      Lembaga penelitian seperti tersebut dalam ayat (1) dibentuk  oleh Rektor.
(3)      Lembaga Penelitian terdiri atas Pimpinan, tenaga Ahli, dan Tenaga Administrasi.
(4)      Kepala Lembaga Penelitian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5)      Kepala Lembaga Penelitian bertanggung jawab kepada Rektor.
(6)      Masa jabatan pimpinan lembaga penelitian adalah 4 (empat) tahun dan telah menyelesaikan masa jabatannya dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut turut.
(7)      Ketentuan lebih lanjut tentang struktur, tugas, wewenang, hak dan kewajiban Lembaga Penelitian diatur dalam Peraturan Universitas.

Pusat Studi
Pasal 34

(1)   Pusat studi merupakan lembaga dibawah koordinasi pusat penelitian yang menyelenggarkan program akademik untuk melaksanakan kegiatan penelitian atau pengkajian dalam satu atau lebih displin ilmu.
(2)   Pusat Studi seperti tersebut dalam ayat (1) dibentuk  oleh Rektor.
(3)   Pusat Studi terdiri atas Pimpinan, tenaga Ahli, dan Tenaga Administrasi.
(4)   Pusat studi dapat di bentuk dalam satu disiplin ilmu dan atau antar disiplin ilmu sesuai dengan keperluan penelitian dan kemampuan, terutama sumber daya manusia.
(5)   Ketentuan lebih lanjut tentang struktur, tugas, wewenang, hak dan kewajiban Pusat Studi diatur dalam Peraturan Universitas.
(6)   Apabila diperlukan rektor dapat mengubah jenis dan jumlah Pusat Studi dengan pertimbangan Senat.

Lembaga Pengabdian Masyarakat
Pasal 35

(1)     Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di tingkat  Universitas yang menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksnakan melalui lembaga, Fakultas, Pusat Studi, Jurusan, Laboratorium, kelompok dan Perorangan dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
(2)     Pengabdian Kepada masyarakat dilaksanakan oleh Fakultas, Pusat Studi, Jurusan, Laboratorium, kelompok dan Perorangan.
(3)     Lembaga pengabdian Kepada masyarakat terdiri atas Pimpinan, Tenaga Ahli dan tenaga administrasi.
(4)     Pimpinan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat diangkat dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(5)     Masa jabatan pimpinan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat adalah 4 (empat) tahun dan telah menyelesaikan masa jabatannya dapat diangkat kembali dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut turut.
(6)     Ketentuan lebih lanjut tentang tugas, wewenang, hak dan kewajiban pimpinan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Universitas.

Bagian Ketujuh
Unsur Administrasi

Pasal 36

(1)     Satuan pelaksana Administrasi merupakan penyelenggara pelayanan teknis dan administratif yang meliputi :
a.       administrasi akademik,
b.      administrasi keuangan,
c.       administrasi umum,
d.      administrasi kemahasiswaan,

(2)     Satuan Pelaksana Administrasi seperti tersebut dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Biro.
(3)     Biro dipimpin oleh kepala biro yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(4)     Masa jabatan Kepala Biro adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5)     Masing-masing Biro terdiri dari bagian-bagian yang dipimpin  oleh Kepala Bagian yang  bertanggung jawab langsung kepada Kepala Biro.
(6)     Masing-masing Bagian terdiri dari urusan-urusan yang dipimpin oleh kepala Urusan yang bertanggung jawab kepada kepala Bagian.
(7)     Kepala Bagian dan Kepala Urusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Kepala Biro.
(8)     Masa jabatan Kepala Bagian dan Kepala urusan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(9)     Ketentuan lebih lanjut tentang satuan tugas administasi, wewenang, hak dan kewajiban diatur dalam Peraturan Universitas.
(10) Biro dapat diadakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan kebutuhan dan peraturan Universitas.


Pasal 37

(1)   Biro Administrasi Akademik adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di bidang akademik di lingkungan Universitas.
(2)   Biro Administrasi Keuangan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi keuangan yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di bidang keuangan di lingkungan Universitas.
(3)   Biro Administrasi Umum adalah unsur pembantu pimpinan di bidanga administasi umum yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di bidang umum di lingkungan Universitas.
(4)   Biro Administrasi Kemahasiswaan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi kemahasiswaan yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di bidang kemahasiswaan di lingkungan Universitas.



Bagian Kedelapan
Unsur Penunjang Akademik

Pasal 38

(1)    Unsur penunjang akademik adalah perangkat pelengkap di bidang pendidikan, penelitian pengabdian masyarakat dan perencanaan yang ada di luar fakultas, jurusan dan laboratorium.
(2)    Unsur penunjang akademik mempunyai tugas memberikan pelayanan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan perencanaan yang ada di luar fakultas, jurusan dan laboratorium.
(3)    Masing-masing unsur penunjang akademik terdiri atas pimpinan, tenaga ahli dan tenaga administrasi.
(4)    Pimpinan unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(5)    Masa jabatan pimpinan unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(6)    Tugas dan fungsi pimpinan dan tenaga ahli masing-masing unsur penunjang akademik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Universitas.
(7)    Unsur penunjang akademik dapat diadakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni serta memenuhi kebutuhan dan didasarkan pada peraturan universitas.

Bagian Kesembilan
Unit Usaha
Pasal 39

(1)   Unit usaha merupakan usaha yang diselenggarakan dalam rangka menunjang kebutuhan operasional Tridarma Perguruan Tinggi.
(2)   Unit Usaha mempunyai tugas mengembangkan dan menciptakan usaha yang bisa memberikan kontribusi kepada universitas.
(3)   Masing-masing Unit Usaha terdiri atas pimpinan, tenaga ahli dan tenaga administrasi.
(4)   Pimpinan Unit Usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(5)   Masa jabatan pimpinan Unit Usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(6)   Tugas dan fungsi pimpinan dan tenaga ahli masing-masing Unit Usaha diatur lebih lanjut dalam Peraturan Universitas.
(7)   Unit Usaha dapat diselenggarakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni serta memenuhi kebutuhan dan didasarkan pada peraturan universitas.






BAB VI
KEPEGAWAIAN

Pasal 40

(1)   Pegawai Universitas terdiri dari Pegawai Edukatif dan Pegawai Administratif.
(2)   Pegawai Edukatif terdiri dari Dosen dan tenaga Penunjang Akademik tetap dan tidak tetap.
(3)   Pegawai edukatif tetap terdiri dari dosen tetap yayasan dan dosen tetap DPK.
(4)   Pegawai Administratif terdiri dari karyawan tetap dan tidak tetap.


Pasal 41

(1)   Syarat untuk menjadi pegawai tetap adalah :
a.       Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT;
b.      Berwawasan Pancasil dan Undang-undang Dasar 1945 ;
c.       Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar atau tenaga administrasi ;
d.      Mempunayi moral dan integritas yang tinggi ;
e.       Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara ;
f.        Memiliki visi dan misi yang sesuai dengan visi dan misi persyarikatan
(2)   Penerimaan, pengangkatan dan pemberhentian dosen tetap yayasan dilakukan oleh Rektor atas usul Dekan dengan pertimbangan Senat Fakultas dengan ketentuan bahwa yang beresangkutan sudah memenuhi semua ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(3)   Penerimaan, pengangkatan dan pemberhentian dosen DPK ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Penerimaan, pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Edukatif Tidak Tetap dosen  atau tenaga penunjang akademik ditetapkan  oleh Rektor yang dipekerjakan secara tidak tetap sebagai tenaga kependidikan berdasarkan perjanjian kerja.
(5)   Penerimaan dan pengangkatan Pegawai administrasi dilakukan oleh Rektor.
(6)   Penerimaan dan pengangkatan Pegawai tetap dilakukan melalui seleksi terbuka.

Hak dan Kewajiban Pegawai Tetap
Pasal 42

(1)   Setiap pegawai tetap berhak :
a.       Mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.      Mendapatkan bimbingan dan pembinaan karier;
c.       Mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja;
d.      Memperoleh penghargaan dan/atau dukungan dalam melaksanakan tugas.
e.       Mendapatkan tunjangan kesejahteraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f.        Mendapatkan bantuan hukum dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
(2)   Setiap pegawai tetap wajib mentaati peraturan yang berlaku di Universitas.




Hak dan Kewajiban Pegawai Tidak Tetap
Pasal 43

(1)   Setiap pegawai tidak tetap berhak :
a.       Mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.      Mendapatkan tunjangan kesejahteraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.       Mendapatkan bantuan hukum dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
(2)   Setiap pegawai tidak tetap wajib mentaati peraturan yang berlaku di Universitas.



BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 44

Universitas menyelenggarakan program pendidikan Akademik, Profesi, dan Vokasi.

Pasal 45

(1)   Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan program pascasarjana yang diarahkan terutama pada pengusaan disiplin ilmu tertentu.
(2)   Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
(3)   Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.

Pasal 46

(1)   Pendidikan akademik diselenggarakan melalui kegiatan belajar-mengajar berjenjang dan berkesinambungan yang didasari oleh pendalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni.
(2)   Pendidikan akademik terdiri dari pendidikan program sarjana dan pascasarjana.
(3)   Pendidikan Program Sarjana  mempersiapkan peserta didik untuk menjadi lulusan berbekal seperangkat kemampuan akademik, keislaman dan kemuhammadiyahan.
(4)   Pendidikan Pascasarjana Program Magister berorientasi kepada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
(5)   Pendidikan Pascasarjana Program Doktor berdasarkan pola kegiatan mandiri yang mengacu kepada kegiatan penelitian, pengembangan dan penemuan dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.


Pasal 47

(1)   Pendidikan profesi diselenggarakan melalui kegiatan belajar-mengajar berjenjang dan berkesinambungan yang didasari oleh pendalaman dan pengembangan keahlian dan keterampilan.
(2)   Pendidikan profesi terdiri dari pendidikan program sarjana dan pascasarjana.


Pasal 48

(1)   Pendidikan vokasi diselenggarakan melalui kegiatan belajar-mengajar dan berkesinambungan yang didasari oleh pendalaman keahlian dan keterampilan.
(2)   Pendidikan vokasi terdiri dari pendidikan Program Diploma.

Pasal 49

(1)   Pendidikan diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantar.
(2)   Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam menyampaikan pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan.
(3)   Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan / atau pelatihan ketrampilan tertentu.

Pasal 50

(1)   Penyelenggaraan pendidikan akademik terdiri dari semester ganjil, semester genap dan semester sela.
(2)   Beban satuan kredit semester (sks) untuk jenjang pendidikan program diploma, program sarjana, program magister, program spesialis, dan program doktor ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
(3)   Pada akhir  penyelenggaraan program pendidikan akademik, profesi dan vokasi diadakan upacara wisuda.

Pasal 51

(1)    Pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan di tingkat Universitas oleh Rektor.
(2)    Pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan di tingkat Fakultas oleh Dekan.
(3)    Pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan di tingkat Direktorat Program oleh Direktur.

BAB VIII
KURIKULUM

Pasal 52

(1)      Kurikulum yang berlaku adalah kurikulum inti dan kurikulum institusi.
(2)      Kurikulum inti disusun sesuai dengan standar nasional.
(3)      Kurikulum institusi disusun sesuai dengan visi dan misi Universitas.







BAB IX
EVALUASI DAN AKREDITASI

Evaluasi
Pasal 53

( l)   Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik dan penyelenggara pendidikan.
(3) Evaluasi diri dilakukan untuk mencapai standar mutu sesuai visi, misi, tujuan, dan strategi yang telah ditetapkan.
(4)  Evaluasi akademik penyelenggaraan program studi dilakukan setiap akhir semester.
(5) Untuk menjamin mutu akademik dibentuk unit Pengendalian Mutu Akademik.


Akreditasi
Pasal 54

(1)      Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2)      Akreditasi sebagai bentuk pengakuan masyarakat dilakukan dengan mengikut sertakan program studi dan institusi dalam akreditasi yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).


BAB X
GELAR, SEBUTAN, PENGHARGAAN, DAN IJAZAH

Pasal 55

(1)        Lulusan program pendidikan akademik diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)        Lulusan program pendidikan profesi, dan vokasi diberi hak untuk menggunakan gelar dan sebutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)        Penghargaan akademik diberikan kepada seseorang yang memiliki kualifikasi akademik tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)        Ijazah diberikan  kepada lulusan yang telah menyelesaikan semua persyaratan kelulusan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi.

Pasal 56

(1)   Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan  dibelakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan.
(2)   Gelar akademik Doktor ditempatkan di muka nama pemilik gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan singkatan.
(3)   Sebutan Profesi ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan profesi yang bersangkutan.
(4)   Jenis gelar, sebutan profesi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


Pasal 57

(1)   Penghargaan Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan atau kemanusiaan.
(2)   Pemberian gelar Doktor Kehormatan diiusulkan oleh Senat Fakultas kepada Rektor dan Dikukuhkan oleh Senat Universitas.
(3)   Prosedur pengusulan dan pemberian gelar Doktor Kehormatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 58

Pencabutan gelar akademik, sebutan, penghargaan, dan ijazah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 59

(1)   Upacara akademik yang meliputi upacara Dies Natalis, Wisuda Lulusan, Pengukuhan Guru Besar, Doktor Honoris Causa diselenggarakan dalam rapat Senat Terbuka.
(2)   Upacara Dies Natalis diselenggarakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Universitas yang diselenggarakan setahun sekali.
(3)   Pada upacara Dies Natalis Rektor menyampaikan  pidato laporan  tahunan dan seorang dosen menyampaikan orasi ilmiah.
(4)   Upacara wisuda lulusan diselenggarakan dalam rangka pengukuhan lulusan dan penyerahan ijazah.
(5)   Upacara Pengukuhan Guru Besar diselenggarakan dalam rangka pengukuhan Guru Besar baru dengan menyampaikan pidato pengukuhan.
(6)   Upacara promosi Doktor diselenggarakan dalam rangka penilaian akhir lulusan pendidikan Program Doktor.
(7)   Upacara pemberian gelar Doktor Honoris Causa diselenggarakan dalam rangka penyerahan penghargaan kepada seseorang yang dinilai berjasa luar biasa dalam bidang akademik tertentu dengan disertai pidato penerimaan gelar.


BAB XI
MAHASISWA DAN ALUMNI

Mahasiswa
Pasal 60

(1)   Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar di Universitas.
(2)   Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan dan melalui prosedur tertentu.
(3)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana ayat (1), dan (2) diatur dalam Peraturan Universitas.

Pasal 61


(1)   Mahasiswa memperoleh layanan akademik, kemahasiswaan dan fasilitas pendukung.
(2)   Layanan akademik meliputi pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
(3)   Layanan kemahasiswaan meliputi bidang penalaran, kesejahteraan, minat dan bakat.
(4)   Fasilitas pendukung meliputi sarana dan prasana penunjang ayat 2 dan 3.

 

Pasal 62


(1)   Setiap mahasiswa berkewajiban mematuhi peraturan akademik, kemahasiswaan, keuangan, dan pemanfaatan fasilitas.
(2)   Setiap mahasiswa berkewajiban memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Universitas.

Pasal 63

(1)   Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswa pada Universitas dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2)   Organisasi kemahasiswaan di Universitas diselenggaraan dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor.

Pasal 64

(1)   Organisasi kemahasiswaan adalah wahana dan sarana untuk pengembagan penalaran, minat, dan bakat dalam rangka membentuk kepribadian yang religius.
(2)   Bentuk, struktur organisasi, dan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 65

(1)     Dalam rangka menjalin komunikasi Universitas dengan orang tua mahasiswa dapat dibentuk Organisasi Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) yang bersifat non struktural.
(2)     Pembentukan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) disahkan dengan surat Keputusan Rektor.

Alumni
Pasal 66

(1)   Alumni adalah lulusan  Universitas.
(2)   Untuk menjalin komunikasi antaralumni dan alumni dengan civitas akademika dapat dibentuk organisasi Ikatan Alumni.
(3)   Pembentukan organisasi alumni disahkan dengan Surat Keputusan Rektor.
(4)   Tata kerja organisasi alumni diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.


BAB XII
KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

Pasal 67

(1)    Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, etika akademik dan otonomi keilmuan.
(2)    Kebebasan akademik diartikan sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau penyebaran ilmu.
(3)    Kebebasan mimbar akademik diartikan sebagai kebebasan mengemukakan pendapat dalam forum akademik yang berbentuk ceramah, seminar, dan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya.
(4)    Etika akademik diartikan sebagai penghargaan terhadap hakekat setiap ilmu.
(5)    Universitas menjamin otonomi keilmuan diartikan sebagai kegiatan akademik yang berpedoman pada norma dan kaidah ilmu pengetahuan.


Pasal 68

(1)    Universitas menjamin kebebasan akademik kepada sivitas akademika untuk melakukan pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
(2)    Universitas menjamin kebebasan mimbar akademik kepada sivitas akademika.
(3)    Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik harus sesuai dengan kaidah keilmuan dan nilai-nilai Keislaman.
(4)    Kebebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan melalui peraturan Universitas.

BAB XIII
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN

Pasal 69

(1)    Perencanaan dan pengelolaan Universitas dituangkan dalam bentuk Rencana Strategis (RENSTRA)
(2)    Rencana strategis dibuat untuk jangka waktu delapan tahun.
(3)    Penjabaran Rencana strategis dibuat dalam bentuk Rencana Operasional.
(4)    Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup :
a.       Evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b.      Evaluasi kekuatan , kelemahan, kesempatan dan ancaman yang ada saat itu;
c.       Asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Strategis;
d.      Penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja, serta indikator kinerja.
(5)    Rencana Strategis disusun oleh pimpinan Universitas setelah memperoleh masukan dari senat universitas, dan diajukan kepada Badan penyelenggara untuk disahkan.



BAB XIV
SARANA DAN PRASARANA

Pasal 70

(1)   Pengadaan dan penambahan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan Universitas yang diatur dalam keputusan Rektor.
(2)   Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari masyarakat, pemerintah dan/atau pihak luar yang di luar penggunaan dana Anggaran pendapatan dan belanja Universitas diatur dengan ketentuan yang ditetapkan Rektor dengan Pertimbangan Senat.
(3)   Kekayaan Universitas di luar sarana dan prasarana pendidikan, pengelolaannya diatur dengan ketetapan Rektor dengan pertimbangan Senat.
(4)   Pendayagunaan sarana, prasarana dan kekayaan Universitas untuk memperoleh dana guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Universitas diatur dengan ketetapan Rektor dengan pertimbangan Senat.


BAB XV
PEMBIAYAAN DAN PEMBUKUAN
Pasal 71

(1)    Pembiayaan Universitas diperoleh dari :
a.      Sumbangan Persyarikatan
b.     Usaha Badan Pelaksana Harian
c.      Usaha Dewan Penyantun
d.     Bantuan Pemerintah
e.      Pemasukan dari Mahasiswa
f.       Usaha-usaha lain yang halal, sah, dan tidak mengikat.
(2)    RAPB universitas disusun oleh pimpinan Universitas dan BPH serta disahkan menjadi APB oleh majelis Diktilitbang PP Muhammdiyah setelah dimintakan pertimbangan senat.
(3)    Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja disampaikan kepada Majelis DIKTILIBANG PP Muhammadiyah melalui BPH setiap triwulan dan tahunan.


Pasal 72


(1)    Pimpinan Universitas menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan yang berlaku.
(2)    Kewenangan penerimaan, penyimpanan dan penggunaan dana serta pembukuan keuangan Universitas disusun oleh Rektor dengan pertimbangan senat Universitas.


Pasal 73


(1)   Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Pimpinan Universitas wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Senat Universitas dengan tembusan ke Badan Penyelenggara.
(2)   Laporan keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan ditandatangani oleh Rektor dan disampaikan kepada Badan Penyelenggara.
(3)   Laporan keuangan Tahunan disusun sesuai dengan Standart Akuntansi Keuangan yang berlaku.


BAB XVI
KERJASAMA

Pasal 74

(1)   Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Universitas, dapat dilakukan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
(2)   Sistem dan mekanisme kerjasama diatur melalui Keputusan Rektor.


BAB XVII
KODE ETIK PEGAWAI

Pasal 75

(1)      Setiap pegawai Universitas wajib mematuhi kode etik.
(2)      Kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam peraturan universitas.


BAB XVIII
TATA URUTAN PERATURAN

Pasal 76

Tata urutan peraturan Universitas adalah :
a.         Statuta Universitas
b.         Peraturan Universitas
c.         Peraturan Rektor Pengganti Peraturan Universitas
d.         Peraturan Rektor
e.         Keputusan Rektor
f.           Peraturan Pelaksana yang lain.

Pasal 77

(1)   Statuta merupakan peraturan tertinggi yang ditetapkan oleh Rektor selaku ketua senat Universitas dan disahkan oleh Badan Penyelenggara.
(2)   Peraturan Universitas merupakan peraturan di bawah Statuta yang dibuat oleh Rektor bersama dengan Senat Universitas.
(3)   Peraturan Rektor Pengganti Peraturan Universitas adalah peraturan yang dibuat oleh Rektor dalam keadaan memaksa dan segera tanpa pertimbangan Senat yang kedudukannya sederajat dengan Peraturan Universitas.
(4)   Peraturan Rektor adalah peraturan yang dibuat oleh Rektor sebagai pelaksanaan oprasional dari peraturan di tingkat atasnya.
(5)   Keputusan Rektor adalah keputusan yang dibuat oleh Rektor dalam bidang-bidang tertentu.
(6)   Peraturan pelaksana yang lain adalah peraturan yang dibuat oleh pejabat struktural di bawah pimpinan Universitas sebagai peraturan pelaksana diatasnya.
(7)   Dalam hal ketentuan peraturan sebagaimana ayat (3) pasal ini telah dibuat, dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak diberlakukan harus dimintakan pertimbangan dari Senat Universitas.

BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 78

(1)   Segala peraturan yang ada yang bertentangan dengan Statuta ini dinyatakan tidak berlaku.
(2)   Perubahan Statuta ditetapkan oleh Rektor sebagai Ketua Senat dan di sahkan oleh Badan Penyelenggara.
(3)   Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan ditentukan kemudian dalam peraturan tersendiri yang tidak tidak bertentangan dengan Statuta ini dan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XX
PENUTUP

Pasal 79

Statuta ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Mengesahkan,                                                  Ditetapkan di    : Malang
Pimpinan Pusat Muhammadiyah                                    Pada tanggal     :25 Juli 2007
Selaku Badan Penyelenggara                                        Ketua Senat / Rektor,
Ketua,                                                             

t.t.d                                                                              t.t.d

Prof. Drs. H. A. Malik Fadjar, M.Sc.                           Drs. Muhadjir Effendy, M.Ap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar