Minggu, 13 November 2011

PP 17 2010 PENGELOLAAN DAN PENYENGGARAAN PENDIDIKAN


database peraturan
http://ngada.org

.
home • kembali
mencabut: PP 27-1990PP 28-1990PP 29-1990PP 72-1991, PP 73-1991, PP 38-1992, PP 39-1992, PP 60-1999, PP 61-1999
diubah: PP 66-2010




LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


No. 23, 2010(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12

  ayat (4), Pasal 17

  ayat (3), Pasal 18

  ayat (4), Pasal 20

  ayat (4), Pasal 21

  ayat (7), Pasal 24

  ayat (4), Pasal 25

  ayat (3), Pasal 26

  ayat (7), Pasal 27

  ayat (3), Pasal 28

  ayat (6), Pasal 31

  ayat (4), Pasal 32

  ayat (3), Pasal 41

  ayat (4), Pasal 42

  ayat (3), Pasal 43

  ayat (3), Pasal 50

  ayat (7), Pasal 51

  ayat (3), Pasal 52


  ayat (2), Pasal 54

  ayat (3), Pasal 55

  ayat (5), Pasal 56

  ayat (4), Pasal 62

  ayat (4), Pasal 65

  ayat (5), dan Pasal 66

  ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
2.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
3.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
4.Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
5.Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
6.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
7.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
8.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
9.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
10.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
11.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
12.Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
13.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
14.Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
15.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
16.Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
17.Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
18.Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
19.Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
20.Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
21.Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
22.Program studi adalah unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan dan mengelola jenis pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam sebagian atau satu bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga tertentu.
23.Jurusan atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
24.Fakultas atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
25.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.Standar pelayanan minimal adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
27.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
28.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
29.Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.
30.Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
31.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
32.Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
33.Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
34.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
35.Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
36.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
37.Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
38.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
39.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
40.Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
41.Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
42.Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
43.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
44.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
45.Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
46.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.


BAB II
PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2
Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh:
a.Pemerintah;
b.pemerintah provinsi;
c.pemerintah kabupaten/kota;
d.penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; dan
e.satuan atau program pendidikan.


Pasal 3
Pengelolaan pendidikan ditujukan untuk menjamin:
a.akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau;
b.mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat; dan
c.efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.


Pasal 4
Pengelolaan pendidikan didasarkan pada kebijakan nasional bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah

Pasal 5
Menteri bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan/atau menetapkan kebijakan nasional pendidikan.


Pasal 6

(1)Kebijakan nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam:
a.rencana pembangunan jangka panjang;
b.rencana pembangunan jangka menengah;
c.rencana strategis pendidikan nasional;
d.rencana kerja Pemerintah;
e.rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
f.ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
(2)Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan strategi pembangunan nasional yang meliputi:
a.pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
b.pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
c.proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
d.evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
e.peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
f.penyediaan sarana belajar yang mendidik;
g.pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
h.penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
i.pelaksanaan wajib belajar;
j.pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
k.pemberdayaan peran masyarakat;
l.pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
m.pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
(3)Kebijakan nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
a.Kementerian;
b.Kementerian Agama;
c.kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan satuan pendidikan;
d.pemerintah provinsi;
e.pemerintah kabupaten/kota;
f.penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat;
g.satuan atau program pendidikan;
h.dewan pendidikan;
i.komite sekolah/madrasah atau nama lain yang sejenis;
j.peserta didik;
k.orang tua/wali peserta didik;
l.pendidik dan tenaga kependidikan;
m.masyarakat; dan
n.pihak lain yang terkait dengan pendidikan di Indonesia.
(4)Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
(5)Pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsolidasikan oleh Menteri.


Pasal 7
Pemerintah mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara nasional.


Pasal 8

(1)Menteri menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan yang harus dicapai pada tingkat nasional.
(2)Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(3)Dalam memenuhi target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan melalui jalur pendidikan formal.


Pasal 9

(1)Menteri menetapkan target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat nasional yang meliputi:
a.antarprovinsi;
b.antarkabupaten;
c.antarkota;
d.antara kabupaten dan kota; dan
e.antara laki-laki dan perempuan.
(2)Menteri menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.


Pasal 10

(1)Menteri menetapkan standar pelayanan minimal bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan masing-masing untuk:
a.pemerintah daerah; atau
b.satuan atau program pendidikan.
(3)Standar pelayanan minimal bidang pendidikan untuk pemerintah daerah merupakan syarat awal yang harus dipenuhi untuk:
a.mencapai target tingkat partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara bertahap; dan
b.menyelenggarakan atau memfasilitasi penyelenggaraan satuan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan secara bertahap.
(4)Standar pelayanan minimal bidang pendidikan untuk satuan pendidikan ditetapkan sebagai syarat awal yang harus dipenuhi dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan secara bertahap dengan menerapkan otonomi satuan pendidikan atau manajemen berbasis sekolah/madrasah.


Pasal 11
Menteri menetapkan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)Pemerintah melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan.
(2)Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi:
a.akreditasi program pendidikan;
b.akreditasi satuan pendidikan;
c.sertifikasi kompetensi peserta didik;
d.sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
(3)Akreditasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Pemerintah atau masyarakat didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.


Pasal 13

(1)Pemerintah mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemerintah memfasilitasi perintisan program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional.
(3)Pemerintah memfasilitasi akreditasi internasional program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)Pemerintah memfasilitasi sertifikasi internasional pada program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


Pasal 14

(1)Pemerintah melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2)Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang:
a.ilmu pengetahuan;
b.teknologi;
c.seni; dan/atau
d.olahraga.
(3)Pemerintah memberikan penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 15
Menteri menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a.Kementerian;
b.Kementerian Agama;
c.kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan program dan/atau satuan pendidikan;
d.pemerintah provinsi;
e.pemerintah kabupaten/kota;
f.penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat; dan
g.satuan atau program pendidikan.


Pasal 16

(1)Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2)Sistem informasi pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh jejaring informasi nasional yang terhubung dengan sistem informasi pendidikan di kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan pendidikan, sistem informasi pendidikan di semua provinsi, dan sistem informasi pendidikan di semua kabupaten/kota.
(3)Sistem informasi pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.


Bagian Ketiga
Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi

Pasal 17
Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.


Pasal 18

(1)Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a.rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
b.rencana pembangunan jangka menengah provinsi;
c.rencana strategis pendidikan provinsi;
d.rencana kerja pemerintah provinsi;
e.rencana kerja dan anggaran tahunan provinsi;
f.peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
g.peraturan gubernur di bidang pendidikan.
(3)Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
a.semua jajaran pemerintah provinsi;
b.pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
c.penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di provinsi yang bersangkutan;
d.satuan atau program pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
e.dewan pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
f.komite sekolah atau nama lain yang sejenis di provinsi yang bersangkutan;
g.peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h.orang tua/wali peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
i.pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi yang bersangkutan;
j.masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k.pihak lain yang terkait dengan pendidikan di provinsi yang bersangkutan.
(4)Pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di provinsi yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


Pasal 19
Pemerintah provinsi mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di provinsi yang bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.


Pasal 20

(1)Gubernur menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan yang harus dicapai pada tingkat provinsi.
(2)Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(3)Dalam memenuhi target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan melalui jalur pendidikan formal.


Pasal 21

(1)Gubernur menetapkan target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat provinsi yang meliputi:
a.antarkabupaten;
b.antarkota;
c.antara kabupaten dan kota; dan
d.antara laki-laki dan perempuan.
(2)Gubernur menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.


Pasal 22
Gubernur melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 23

(1)Pemerintah provinsi melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di daerahnya dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan.
(2)Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3)Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi mengoordinasikan dan memfasilitasi:
a.akreditasi program pendidikan;
b.akreditasi satuan pendidikan;
c.sertifikasi kompetensi peserta didik;
d.sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.


Pasal 24

(1)Pemerintah provinsi menyelenggarakan, mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemerintah provinsi menyelenggarakan, mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dirintis dan dikembangkan menjadi bertaraf internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pemerintah provinsi memfasilitasi akreditasi internasional program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)Pemerintah provinsi memfasilitasi sertifikasi internasional pada program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


Pasal 25

(1)Pemerintah provinsi melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2)Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang:
a.ilmu pengetahuan;
b.teknologi;
c.seni; dan/atau
d.olahraga.
(3)Pemerintah provinsi memberikan penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.


Pasal 26
Gubernur menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a.semua jajaran pemerintah provinsi;
b.pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
c.penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di provinsi yang bersangkutan;
d.satuan atau program pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
e.dewan pendidikan di provinsi yang bersangkutan;
f.komite sekolah atau nama lain yang sejenis di provinsi yang bersangkutan;
g.peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
h.orang tua/wali peserta didik di provinsi yang bersangkutan;
i.pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi yang bersangkutan;
j.masyarakat di provinsi yang bersangkutan; dan
k.pihak lain yang terkait dengan pendidikan di provinsi yang bersangkutan.


Pasal 27

(1)Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional di daerah, pemerintah provinsi mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan provinsi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2)Sistem informasi pendidikan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3)Sistem informasi pendidikan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.


Bagian Keempat
Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 28
Bupati/walikota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.


Pasal 29

(1)Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 17, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a.rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota;
b.rencana pembangunan jangka menengah kabupaten/kota;
c.rencana strategis pendidikan kabupaten/kota;
d.rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
e.rencana kerja dan anggaran tahunan kabupaten/kota;
f.peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
g.peraturan bupati/walikota di bidang pendidikan.
(3)Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
a.semua jajaran pemerintah kabupaten/kota;
b.penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan;
c.satuan atau program pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
d.dewan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e.komite sekolah atau nama lain yang sejenis di kabupaten/kota yang bersangkutan;
f.peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
g.orang tua/wali peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
h.pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
i.masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
j.pihak lain yang terkait dengan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan sesuai kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.


Pasal 31

(1)Bupati/walikota menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan yang harus dicapai pada tingkat kabupaten/kota.
(2)Target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(3)Dalam memenuhi target tingkat partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota mengutamakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan melalui jalur pendidikan formal.


Pasal 32

(1)Bupati/walikota menetapkan target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat kabupaten/kota yang meliputi:
a.antarkecamatan atau sebutan lain yang sejenis;
b.antardesa/kelurahan atau sebutan lain yang sejenis; dan
c.antara laki-laki dan perempuan.
(2)Bupati/walikota menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.


Pasal 33
Bupati/walikota melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 34

(1)Pemerintah kabupaten/kota melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di daerahnya dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan, kebijakan provinsi bidang pendidikan, dan Standar Nasional Pendidikan.
(2)Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3)Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi:
a.akreditasi program pendidikan;
b.akreditasi satuan pendidikan;
c.sertifikasi kompetensi peserta didik;
d.sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.


Pasal 35

(1)Pemerintah kabupaten/kota mengakui, memfasilitasi, membina, dan melindungi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan dan/atau memfasilitasi perintisan program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
(3)Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi akreditasi internasional program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi sertifikasi internasional pada program dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


Pasal 36

(1)Pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik di daerahnya yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2)Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang:
a.ilmu pengetahuan;
b.teknologi;
c.seni; dan/atau
d.olahraga.
(3)Pemerintah kabupaten/kota memberikan penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.


Pasal 37
Bupati/walikota menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a.semua jajaran pemerintah kabupaten/kota;
b.penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan;
c.satuan atau program pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
d.dewan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e.komite sekolah atau nama lain yang sejenis di kabupaten/kota yang bersangkutan;
f.peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
g.orang tua/wali peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
h.pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
i.masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
j.pihak lain yang terkait dengan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.


Pasal 38

(1)Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional di daerah, pemerintah kabupaten/kota mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan kabupaten/kota berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2)Sistem informasi pendidikan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3)Sistem informasi pendidikan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota.


Bagian Kelima
Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan
yang didirikan Masyarakat

Pasal 39
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan.


Pasal 40

(1)Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, dan Pasal 28, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peraturan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
(3)Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
a.penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat yang bersangkutan;
b.satuan atau program pendidikan yang terkait;
c.lembaga representasi pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan yang terkait;
d.peserta didik di satuan atau program pendidikan yang terkait;
e.orang tua/wali peserta didik di satuan atau program pendidikan yang terkait;
f.pendidik dan tenaga kependidikan di satuan atau program pendidikan yang terkait; dan
g.pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan yang terkait.
(4)Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional pada tingkat satuan atau program pendidikan yang terkait dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.


Pasal 41
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan satuan atau program pendidikan yang terkait sesuai dengan kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28 dan/atau Pasal 39, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 42
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan, bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, atau peserta didik di daerah khusus.


Pasal 43
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjamin pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan pada satuan atau program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 44

(1)Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di satuan atau program pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta Standar Nasional Pendidikan.
(2)Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menyelenggarakan satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah bekerja sama dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3)Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memfasilitasi:
a.akreditasi program pendidikan;
b.akreditasi satuan pendidikan;
c.sertifikasi kompetensi peserta didik;
d.sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.


Pasal 45

(1)Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memfasilitasi, membina, dan melindungi satuan atau program pendidikan yang bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat melaksanakan dan/atau memfasilitasi perintisan satuan atau program pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan atau program pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
(3)Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memfasilitasi akreditasi internasional satuan atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memfasilitasi sertifikasi internasional pada satuan atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).


Pasal 46

(1)Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memfasilitasi pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2)Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur kompetisi di satuan atau program pendidikan dalam bidang:
a.ilmu pengetahuan;
b.teknologi;
c.seni; dan/atau
d.olahraga.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.


Pasal 47
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a.penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang bersangkutan;
b.satuan dan/atau program pendidikan;
c.lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan;
d.peserta didik satuan dan/atau program pendidikan;
e.orang tua/wali peserta didik di satuan dan/atau program pendidikan;
f.pendidik dan tenaga kependidikan di satuan dan/atau program pendidikan; dan
g.pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan.


Pasal 48

(1)Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2)Sistem informasi pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3)Sistem informasi pendidikan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan dan/atau program pendidikan.


Bagian Keenam
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan atau Program Pendidikan

Pasal 49

(1)Pengelolaan satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2)Pengelolaan satuan atau program pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.


Pasal 50
Satuan atau program pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 51

(1)Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17 Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
a.rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
b.anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan; dan
c.peraturan satuan atau program pendidikan.
(3)Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh perguruan tinggi dituangkan dalam:
a.rencana pembangunan jangka panjang perguruan tinggi;
b.rencana strategis perguruan tinggi;
c.rencana kerja tahunan perguruan tinggi;
d.anggaran pendapatan dan belanja tahunan perguruan tinggi;
e.peraturan pemimpin perguruan tinggi; dan
f.peraturan pimpinan perguruan tinggi lain.
(4)Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengikat bagi:
a.satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
b.lembaga representasi pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
c.peserta didik di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
d.orang tua/wali peserta didik di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
e.pendidik dan tenaga kependidikan di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan; dan
f.pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan yang bersangkutan.
(5)Kebijakan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjabaran dan selaras dengan:
a.kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b.kebijakan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c.kebijakan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan
d.kebijakan penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(6)Kebijakan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjabaran dan selaras dengan:
a.kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b.kebijakan penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(7)Satuan atau program pendidikan mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di satuan dan/atau program pendidikan yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.


Pasal 52
Satuan atau program pendidikan mengelola pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal 39 serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 53
Satuan atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.


Pasal 54
Satuan atau program pendidikan wajib menjamin terpenuhinya standar pelayanan minimal bidang pendidikan.


Pasal 55

(1)Satuan atau program pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta Standar Nasional Pendidikan.
(2)Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, atau pendidikan menengah bekerja sama dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3)Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan atau program pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengikuti:
a.akreditasi program pendidikan;
b.akreditasi satuan pendidikan;
c.sertifikasi kompetensi peserta didik;
d.sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
e.sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.


Pasal 56

(1)Satuan atau program pendidikan yang telah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dapat merintis dirinya untuk dikembangkan menjadi satuan atau program pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
(2)Satuan atau program pendidikan yang telah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dapat mengikuti akreditasi dan/atau sertifikasi internasional satuan atau program pendidikan.


Pasal 57

(1)Satuan atau program pendidikan wajib melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
(2)Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satuan dan/atau program pendidikan melakukan secara teratur kompetisi di satuan atau program pendidikan dalam bidang:
a.ilmu pengetahuan;
b.teknologi;
c.seni; dan/atau
d.olahraga.
(3)Satuan atau program pendidikan memberikan penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan satuan atau program pendidikan.


Pasal 58
Satuan atau program pendidikan wajib menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang mengikat:
a.satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
b.lembaga representasi pemangku kepentingan pendidikan pada satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
c.peserta didik satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
d.orang tua/wali peserta didik di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan;
e.pendidik dan tenaga kependidikan di satuan atau program pendidikan yang bersangkutan; dan
f.pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan yang bersangkutan.


Pasal 59

(1)Dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, satuan dan/atau program pendidikan mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2)Sistem informasi pendidikan satuan atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3)Sistem informasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.


BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 60
Penyelenggaraan pendidikan formal meliputi:
a.pendidikan anak usia dini;
b.pendidikan dasar;
c.pendidikan menengah; dan
d.pendidikan tinggi.


Bagian Kedua
Pendidikan Anak Usia Dini

Paragraf 1
Fungsi dan Tujuan

Pasal 61

(1)Pendidikan anak usia dini berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.
(2)Pendidikan anak usia dini bertujuan:
a.membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
b.mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan sosial peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.


Paragraf 2
Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan

Pasal 62

(1)Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
(2)TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
(3)TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan menyatu dengan SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.


Paragraf 3
Penerimaan Peserta Didik

Pasal 63
Peserta didik TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.


Pasal 64

(1)Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2)Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3)Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.


Pasal 65

(1)Satuan pendidikan anak usia dini dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan anak usia dini lain.
(2)Syarat-syarat dan tatacara penerimaan peserta didik pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.


Paragraf 4
Program Pembelajaran

Pasal 66

(1)Program pembelajaran TK, RA, dan bentuk lain yang sederajat dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik memasuki SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
(2)Program pembelajaran TK, RA, dan bentuk lain yang sederajat dilaksanakan dalam konteks bermain yang dapat dikelompokan menjadi:
a.bermain dalam rangka pembelajaran agama dan akhlak mulia;
b.bermain dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
c.bermain dalam rangka pembelajaran orientasi dan pengenalan pengetahuan dan teknologi;
d.bermain dalam rangka pembelajaran estetika; dan
e.bermain dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
(3)Semua permainan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirancang dan diselenggarakan:
a.secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan mendorong kreativitas serta kemandirian;
b.sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental anak serta kebutuhan dan kepentingan terbaik anak;
c.dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing anak;
d.dengan mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan, gizi, dan stimulasi psikososial; dan
e.dengan memperhatikan latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya anak.


Bagian Ketiga
Pendidikan Dasar

Paragraf 1
Fungsi dan Tujuan

Pasal 67

(1)Pendidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat berfungsi:
a.menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
b.menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
c.memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung;
d.memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
f.menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani; dan
g.mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
(2)Pendidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat berfungsi:
a.mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang telah dikenalinya;
b.mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air yang telah dikenalinya;
c.mempelajari dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
e.mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
f.mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
(3)Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a.beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b.berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c.sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d.toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.


Paragraf 2
Bentuk Satuan Pendidikan

Pasal 68

(1)SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 (dua), kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam).
(2)SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), dan kelas 9 (sembilan).


Paragraf 3
Penerimaan Peserta Didik

Pasal 69

(1)Peserta didik pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun.
(2)Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3)Dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya.
(4)SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(5)Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
(6)SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.


Pasal 70

(1)Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2)Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3)Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.


Pasal 71

(1)Peserta didik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat.
(2)SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(3)SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.


Pasal 72

(1)SD/MI dan SMP/MTs yang memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)Pemerintah kabupaten/kota wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan pendidikan dasar lain.


Pasal 73

(1)Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(2)Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A.
(3)Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a.lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b.lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(4)Peserta didik pendidikan dasar setara SD di negara lain dapat pindah ke SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5)Peserta didik pendidikan dasar setara SMP di negara lain dapat pindah ke SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a.menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar setara SD; dan
b.lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6)Peserta didik pendidikan dasar setara SD yang mengikuti sistem dan/atau standar pendidikan negara lain dapat diterima di SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat pada awal tahun kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a.lulus ujian kesetaraan Paket A; atau
b.dapat menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar yang memberikan kompetensi lulusan setara SD.
(7)SD, MI, SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau jalur pendidikan lain.
(8)Menteri dapat membatalkan keputusan satuan pendidikan tentang pemenuhan persyaratan pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian atas instruksi Menteri terbukti bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak benar, dan/atau tidak jujur.


Pasal 74

(1)Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2)Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3)Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
(4)Seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 (tujuh) pada satuan pendidikan dasar setingkat SMP didasarkan pada hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (6).
(5)Di samping memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), satuan pendidikan dapat melakukan tes bakat skolastik untuk seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 (tujuh).


Pasal 75

(1)Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.
(2)Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara dan persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Pendidikan Menengah

Paragraf 1
Fungsi dan Tujuan

Pasal 76

(1)Pendidikan menengah umum berfungsi:
a.meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
b.meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
c.mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.meningkatkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
e.menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
f.meningkatkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat.
(2)Pendidikan menengah kejuruan berfungsi:
a.meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
b.meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
c.membekali peserta didik dengan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kecakapan kejuruan para profesi sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d.meningkatkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
e.menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
f.meningkatkan kesiapan fisik dan mental untuk hidup mandiri di masyarakat dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi.


Pasal 77
Pendidikan menengah bertujuan membentuk peserta didik menjadi insan yang:
a.beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b.berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c.sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d.toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.


Paragraf 2
Bentuk Satuan Pendidikan

Pasal 78

(1)Pendidikan menengah berbentuk SMA, MA, SMK, dan MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
(2)SMA dan MA terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas).
(3)SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja.


Pasal 79

(1)Penjurusan pada SMA, MA, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk program studi yang memfasilitasi kebutuhan pembelajaran serta kompetensi yang diperlukan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
(2)Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.program studi ilmu pengetahuan alam;
b.program studi ilmu pengetahuan sosial;
c.program studi bahasa;
d.program studi keagamaan; dan
e.program studi lain yang diperlukan masyarakat.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penjurusan dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 80

(1)Penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang studi keahlian.
(2)Setiap bidang studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian.
(3)Setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
(4)Bidang studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.bidang studi keahlian teknologi dan rekayasa;
b.bidang studi keahlian kesehatan;
c.bidang studi keahlian seni, kerajinan, dan pariwisata;
d.bidang studi keahlian teknologi informasi dan komunikasi;
e.bidang studi keahlian agribisnis dan agroteknologi;
f.bidang studi keahlian bisnis dan manajemen; dan
g.bidang studi keahlian lain yang diperlukan masyarakat.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai penjurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.


Paragraf 3
Penerimaan Peserta Didik

Pasal 81

(1)Peserta didik pada SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat harus menyelesaikan pendidikannya pada SMP, MTs, Paket B, atau bentuk lain yang sederajat.
(2)Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket B.
(3)Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a.lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b.lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(4)Peserta didik pendidikan dasar setara SMP yang mengikuti sistem dan/atau standar pendidikan negara lain dapat diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat pada awal tahun kelas 10 (sepuluh) setelah:
a.lulus ujian kesetaraan Paket B; atau
b.dapat menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar yang memberikan kompetensi lulusan setara SMP.
(5)Peserta didik pendidikan menengah setara SMA atau SMK di negara lain dapat pindah ke SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia dengan syarat:
a.menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar setara SMP; dan
b.lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bersangkutan.
(6)SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
(7)Satuan pendidikan SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau jalur pendidikan lain.
(8)Menteri dapat membatalkan keputusan satuan pendidikan tentang pemenuhan persyaratan pada SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian atas instruksi Menteri terbukti bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak benar, dan/atau tidak jujur.


Pasal 82

(1)Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan menengah dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2)Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan menengah dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3)Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
(4)Seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 10 (sepuluh) pada satuan pendidikan menengah didasarkan pada hasil Ujian Nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).
(5)Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), satuan pendidikan dapat melakukan tes bakat skolastik untuk seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 10 (sepuluh).
(6)Penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan pada setiap semester bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan sistem kredit semester.


Pasal 83

(1)Peserta didik satuan pendidikan menengah dapat pindah ke:
a.jurusan yang sama pada satuan pendidikan lain;
b.jurusan yang berbeda pada satuan pendidikan yang sama; atau
c.jurusan yang berbeda pada satuan pendidikan lain.
(2)Satuan pendidikan dapat menetapkan tatacara dan persyaratan tambahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kelima
Pendidikan Tinggi

Paragraf 1
Fungsi dan Tujuan

Pasal 84

(1)Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan atau membentuk kemampuan, watak, dan kepribadian manusia melalui pelaksanaan:
a.dharma pendidikan untuk menguasai, menerapkan, dan menyebarluaskan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga;
b.dharma penelitian untuk menemukan, mengembangkan, mengadopsi, dan/atau mengadaptasi nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; dan
c.dharma pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
(2)Pendidikan tinggi bertujuan:
a.membentuk insan yang:
1.beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
2.sehat, berilmu, dan cakap;
3.kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan berjiwa wirausaha; serta
4.toleran, peka sosial dan lingkungan, demokratis, dan bertanggung jawab.
b.menghasilkan produk-produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olahraga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, negara, umat manusia, dan lingkungan.


Paragraf 2
Jenis, Bentuk, dan Program Pendidikan

Pasal 85

(1)Pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2)Pendidikan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(3)Pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program:
a.diploma pada pendidikan vokasi;
b.sarjana, sarjana dan magister, atau sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik; dan/atau
c.spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi.


Paragraf 3
Penerimaan Mahasiswa

Pasal 86

(1)Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada program sarjana atau magister:
a.memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
b.memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2)Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada program doktor:
a.memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman atau lulusan program sarjana atau diploma empat yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa; dan
b.memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3)Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada program diploma:
a.memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
b.memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4)Persyaratan untuk menjadi mahasiswa pada program spesialis dan profesi:
a.memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program pendidikan sarjana atau diploma empat atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
b.memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.


Paragraf 4
Sistem Kredit Semester

Pasal 87

(1)Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2)Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu.
(3)Di antara semester genap dan semester gasal, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 88

(1)Perguruan tinggi dapat melakukan pengalihan kredit dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh mahasiswa pada perguruan tinggi lain atau satuan/program pendidikan nonformal untuk memenuhi persyaratan kelulusan program studi.
(2)Perguruan tinggi dapat mengalihkan kredit dari suatu program studi dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh pada program studi lain dari perguruan tinggi yang sama.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Paragraf 5
Pengelolaan Pembelajaran di luar
Domisili Perguruan Tinggi

Pasal 89

(1)Pengelolaan pembelajaran pada perguruan tinggi dapat diselenggarakan melalui program studi di luar domisili perguruan tinggi.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan pembelajaran sebagaimana diatur pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 6
Kerja Sama

Pasal 90

(1)Perguruan tinggi dapat melakukan kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2)Kerja sama perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
(3)Kerja sama perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a.mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b.menghargai kesetaran mutu;
c.saling menghormati;
d.menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e.berkelanjutan; dan
f.mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4)Kerja sama akademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b.program kembaran;
c.pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d.penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e.pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f.pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g.pemagangan;
h.penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i.penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j.bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(5)Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.pendayagunaan aset;
b.usaha penggalangan dana;
c.jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d.bentuk lain yang dianggap perlu.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 7
Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan

Pasal 91

(1)Pimpinan perguruan tinggi wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2)Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas akademika:
a.mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
b.mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c.bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d.melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e.tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
(3)Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4)Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(5)Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4):
a.merupakan tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika yang terlibat;
b.menjadi tanggung jawab perguruan tinggi, atau unit organisasi di dalam perguruan tinggi, apabila perguruan tinggi atau unit organisasi tersebut secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya; dan
c.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6)Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh perguruan tinggi untuk:
a.melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b.melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara Indonesia;
c.menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara Indonesia; dan
d.memperkuat daya saing bangsa dan negara Indonesia.
(7)Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.


Pasal 92

(1)Pimpinan perguruan tinggi wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan.
(2)Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan sivitas akademika suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.


Paragraf 8
Penelitian

Pasal 93

(1)Universitas, institut, dan sekolah tinggi wajib melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri.
(2)Akademi dan politeknik wajib melaksanakan penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri.
(3)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk:
a.mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga; dan/atau
b.menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(4)Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh dosen dan/atau mahasiswa dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian.
(6)Hasil penelitian dilakukan oleh dosen untuk memenuhi dharma penelitian wajib diseminarkan dan dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah terakreditasi atau yang diakui Kementerian.
(7)Hasil penelitian perguruan tinggi diakui sebagai penemuan baru setelah dimuat dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi yang diakui Kementerian dan/atau mendapatkan hak kekayaan intelektual.
(8)Hasil penelitian perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh dosen dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan.


Pasal 94

(1)Perguruan tinggi, fakultas, lembaga penelitian, program studi, pusat studi, atau lembaga sejenis dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2)Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat artikel hasil penelitian.
(3)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa hasil penelitian empirik atau hasil penelitian teoretis.
(4)Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(5)Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


Paragraf 9
Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 95

(1)Perguruan tinggi melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2)Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh sivitas akademika secara individu dan berkelompok untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, dan wilayah serta menuju pendidikan untuk perkembangan, pengembangan dan/atau pembangunan berkelanjutan.
(3)Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4)Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.


Paragraf 10
Penjaminan Mutu Hasil Belajar

Pasal 96

(1)Perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2)Pelaksanaan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3)Penjaminan mutu dilakukan secara internal oleh perguruan tinggi dan secara eksternal berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
(4)Hasil evaluasi eksternal program studi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Menteri.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.


Paragraf 11
Kurikulum

Pasal 97

(1)Kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2)Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh tiap-tiap perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan.
(3)Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut:
a.landasan kepribadian;
b.penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
c.kemampuan dan keterampilan berkarya;
d.sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
e.penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.


Paragraf 12
Gelar Lulusan Pendidikan Tinggi

Pasal 98

(1)Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar spesialis.
(2)Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas:
a.sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu;
b.magister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; dan
c.doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr.
(3)Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri atas:
a.ahli pratama untuk lulusan program diploma satu, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.P. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
b.ahli muda untuk lulusan program diploma dua, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Ma. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
c.ahli madya untuk lulusan program diploma tiga, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Md. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; dan
d.sarjana sains terapan untuk program diploma empat, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan S.S.T. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian.
(4)Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
(5)Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 99

(1)Pencantuman gelar lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap menggunakan gelar sesuai singkatan dan penempatan yang berlaku di negara asal.
(2)Menteri menetapkan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri dengan ijazah dan gelar perguruan tinggi Indonesia.


BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 100

(1)Penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi penyelenggaraan satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal.
(2)Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan pendidikan:
a.lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
b.kelompok belajar;
c.pusat kegiatan belajar masyarakat;
d.majelis taklim; dan
e.pendidikan anak usia dini jalur nonformal.
(3)Penyelenggaraan program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pendidikan kecakapan hidup;
b.pendidikan anak usia dini;
c.pendidikan kepemudaan;
d.pendidikan pemberdayaan perempuan;
e.pendidikan keaksaraan;
f.pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan
g.pendidikan kesetaraan.


Pasal 101
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal.


Bagian Kedua
Fungsi dan Tujuan

Pasal 102

(1)Pendidikan nonformal berfungsi:
a.sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal atau sebagai alternatif pendidikan; dan
b.mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2)Pendidikan nonformal bertujuan membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan mengembangkan jiwa wirausaha yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(3)Pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.


Bagian Ketiga
Satuan Pendidikan

Paragraf 1
Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan

Pasal 103

(1)Lembaga kursus dan lembaga pelatihan serta bentuk lain yang sejenis menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat untuk:
a.memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
b.mengembangkan sikap dan kepribadian profesional;
c.mempersiapkan diri untuk bekerja;
d.meningkatkan kompetensi vokasional;
e.mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri; dan/atau
f.melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
(2)Lembaga kursus dapat menyelenggarakan program:
a.pendidikan kecakapan hidup;
b.pendidikan kepemudaan;
c.pendidikan pemberdayaan perempuan;
d.pendidikan keaksaraan;
e.pendidikan keterampilan kerja;
f.pendidikan kesetaraan; dan/atau
g.pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(3)Lembaga pelatihan menyelenggarakan program pelatihan kerja dan pelatihan lain untuk meningkatkan kompetensi kerja bagi pencari kerja dan pekerja.
(4)Lembaga kursus dan lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal dan/atau lembaga akreditasi lain dapat menyelenggarakan uji kompetensi kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Lembaga kursus dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang lulus uji kompetensi.
(6)Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di lembaga kursus dan lembaga pelatihan dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau lulus dalam ujian kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memperoleh ijazah sesuai dengan program yang diikutinya.


Paragraf 2
Kelompok Belajar

Pasal 104

(1)Kelompok belajar dan bentuk lain yang sejenis dapat menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat untuk:
a.memperoleh pengetahuan dan keterampilan dasar;
b.memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
c.mengembangkan sikap dan kepribadian profesional;
d.mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri; dan/atau
e.melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
(2)Kelompok belajar dapat menyelenggarakan program:
a.pendidikan keaksaraan;
b.pendidikan kesetaraan;
c.pendidikan kecakapan hidup;
d.pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau
e.pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(3)Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di kelompok belajar dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di kelompok belajar dan/atau lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh ijazah sesuai dengan program yang diikutinya.


Paragraf 3
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Pasal 105

(1)Pusat kegiatan belajar masyarakat serta bentuk lain yang sejenis dapat menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat untuk:
a.memperoleh pengetahuan dan keterampilan;
b.memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
c.mengembangkan sikap dan kepribadian profesional;
d.mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri; dan/atau
e.melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
(2)Pusat kegiatan belajar masyarakat dapat menyelenggarakan program:
a.pendidikan anak usia dini;
b.pendidikan keaksaraan;
c.pendidikan kesetaraan;
d.pendidikan pemberdayaan perempuan;
e.pendidikan kecakapan hidup;
f.pendidikan kepemudaan;
g.pendidikan keterampilan kerja; dan/atau
h.pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(3)Pusat kegiatan belajar masyarakat yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal dapat menyelenggarakan uji kompetensi kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pusat kegiatan belajar masyarakat yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di pusat kegiatan belajar masyarakat dapat mengikuti ujian untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(6)Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperoleh ijazah sesuai dengan program yang diikutinya.


Paragraf 4
Majelis Taklim

Pasal 106

(1)Majelis taklim atau bentuk lain yang sejenis dapat menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat untuk:
a.memperoleh pengetahuan dan keterampilan;
b.memperoleh keterampilan kecakapan hidup;
c.mengembangkan sikap dan kepribadian profesional;
d.mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri; dan/atau
e.melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
(2)Majelis taklim atau bentuk lain yang sejenis dapat menyelenggarakan program:
a.pendidikan keagamaan Islam;
b.pendidikan anak usia dini;
c.pendidikan keaksaraan;
d.pendidikan kesetaraan;
e.pendidikan kecakapan hidup;
f.pendidikan pemberdayaan perempuan;
g.pendidikan kepemudaan; dan/atau
h.pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(3)Peserta didik yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran di majelis taklim atau bentuk lain yang sejenis dapat mengikuti ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Peserta didik yang telah memenuhi syarat dan/atau lulus dalam ujian kesetaraan hasil belajar dengan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh ijazah sesuai dengan program yang diikutinya.


Paragraf 5
Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Nonformal

Pasal 107

(1)Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
(2)Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis menyelenggarakan pendidikan dalam konteks:
a.bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran agama dan ahlak mulia;
b.bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
c.bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran estetika;
d.bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
e.bermain sambil belajar dalam rangka merangsang minat kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Peserta didik kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang sejenis dapat dievaluasi perkembangannya tanpa melalui proses yang bersifat menguji kompetensi.


Bagian Keempat
Program Pendidikan

Paragraf 1
Pendidikan Kecakapan Hidup

Pasal 108

(1)Pendidikan kecakapan hidup merupakan program pendidikan yang mempersiapkan peserta didik pendidikan nonformal dengan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan estetis, kecakapan kinestetis, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional yang diperlukan untuk bekerja, berusaha, dan/atau hidup mandiri di tengah masyarakat.
(2)Pendidikan kecakapan hidup bertujuan meningkatkan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan estetis, kecakapan kinestetis, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk menyiapkan peserta didik agar mampu bekerja, berusaha, dan/atau hidup mandiri di tengah masyarakat.
(3)Pendidikan kecakapan hidup dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan program pendidikan nonformal lain atau tersendiri.
(4)Pendidikan kecakapan hidup dapat dilaksanakan oleh lembaga pendidikan nonformal bekerja sama dengan lembaga pendidikan formal.
(5)Pendidikan kecakapan hidup dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan program penempatan lulusan di dunia kerja, baik di dalam maupun di luar negeri.


Paragraf 2
Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 109

(1)Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal merupakan program yang diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.
(2)Program pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi menumbuhkembangkan dan membina seluruh potensi anak sejak lahir sampai dengan usia anak 6 (enam) tahun sehingga terbentuk prilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya dalam rangka kesiapan anak memasuki pendidikan lebih lanjut.
(3)Program pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memprioritaskan pelayanan pendidikan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
(4)Program pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal bertujuan:
a.membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
b.mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, estetis, kinestetis, dan sosial peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
(5)Program pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal dirancang dan diselenggarakan:
a.secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan mendorong kreativitas serta kemandirian;
b.sesuai dengan tahap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental anak serta kebutuhan dan kepentingan terbaik anak;
c.dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan tiap-tiap anak; dan
d.dengan mengintegrasikan kebutuhan anak terhadap kesehatan, gizi, dan stimulasi psikososial.
(6)Pengembangan program pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada:
a.prinsip bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain;
b.memperhatikan perbedaan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing peserta didik;
c.memperhatikan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya peserta didik; dan
d.memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
(7)Pengelompokan peserta didik untuk program pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal disesuaikan dengan kebutuhan, usia, dan perkembangan anak.
(8)Penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal dapat diintegrasikan dengan program lain yang sudah berkembang di masyarakat sebagai upaya untuk memperluas pelayanan pendidikan anak usia dini kepada seluruh lapisan masyarakat.


Paragraf 3
Pendidikan Kepemudaan

Pasal 110

(1)Pendidikan kepemudaan merupakan pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa.
(2)Program Pendidikan kepemudaan berfungsi mengembangkan potensi pemuda dengan penekanan pada:
a.penguatan nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
b.penguatan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air;
c.penumbuhkembangan etika, kepribadian, dan estetika;
d.peningkatan wawasan dan kemampuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
e.penumbuhan sikap kewirausahaan, kepemimpinan, keteladanan, dan kepeloporan; dan
f.peningkatan keterampilan vokasional.
(3)Program pendidikan kepemudaan memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang berusia antara 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun.
(4)Pendidikan kepemudaan dapat berbentuk pelatihan dan bimbingan atau sejenisnya yang diselenggarakan oleh:
a.organisasi keagamaan;
b.organisasi pemuda;
c.organisasi kepanduan/kepramukaan;
d.organisasi palang merah;
e.organisasi pecinta alam dan lingkungan hidup;
f.organisasi kewirausahaan;
g.organisasi masyarakat;
h.organisasi seni dan olahraga; dan
i.organisasi lain yang sejenis.


Paragraf 4
Pendidikan Pemberdayaan Perempuan

Pasal 111

(1)Pendidikan pemberdayaan perempuan merupakan pendidikan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan.
(2)Program pendidikan pemberdayaan perempuan berfungsi untuk meningkatan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui:
a.peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
b.penguatan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air;
c.penumbuhkembangan etika, kepribadian, dan estetika;
d.peningkatan wawasan dan kemampuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
e.penumbuhan sikap kewirausahaan, kepemimpinan, keteladanan, dan kepeloporan; dan
f.peningkatan keterampilan vokasional.
(3)Pendidikan pemberdayaan perempuan bertujuan:
a.meningkatkan kedudukan, harkat, dan martabat perempuan hingga setara dengan laki-laki;
b.meningkatkan akses dan partisipasi perempuan dalam pendidikan, pekerjaan, usaha, peran sosial, peran politik, dan bentuk amal lain dalam kehidupan;
c.mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang melekat pada perempuan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan pemberdayaan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Paragraf 5
Pendidikan Keaksaraan

Pasal 112

(1)Pendidikan keaksaraan merupakan pendidikan bagi warga masyarakat yang buta aksara Latin agar mereka dapat membaca, menulis, berhitung, berbahasa Indonesia dan berpengetahuan dasar, yang memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri.
(2)Pendidikan keaksaraan berfungsi memberikan kemampuan dasar membaca, menulis, berhitung, dan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta pengetahuan dasar kepada peserta didik yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
(3)Program pendidikan keaksaraan memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat usia 15 (lima belas) tahun ke atas yang belum dapat membaca, menulis, berhitung dan/atau berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
(4)Pendidikan keaksaraan meliputi pendidikan keaksaraan dasar, pendidikan keaksaraan lanjutan, dan pendidikan keaksaraan mandiri.
(5)Penjaminan mutu akhir pendidikan keaksaraan dilakukan melalui uji kompetensi keaksaraan.
(6)Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi keaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberi surat keterangan melek aksara.
(7)Pendidikan keaksaraan dapat dilaksanakan terintegrasi dengan pendidikan kecakapan hidup.


Paragraf 6
Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja

Pasal 113

(1)Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja ditujukan bagi peserta didik pencari kerja atau yang sudah bekerja.
(2)Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.meningkatkan motivasi dan etos kerja;
b.mengembangkan kepribadian yang cocok dengan jenis pekerjaan peserta didik;
c.meningkatkan wawasan tentang aspek lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan;
d.meningkatkan kemampuan keterampilan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pekerjaan;
e.meningkatkan kemampuan membangun jejaring pergaulan sesuai dengan tuntutan pekerjaan; dan
f.meningkatkan kemampuan lain sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
(3)Kemampuan keterampilan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keterampilan vokasional, keterampilan manajerial, keterampilan komunikasi, dan/atau keterampilan sosial.
(4)Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan:
a.program pendidikan kecakapan hidup;
b.program pendidikan kesetaraan Paket B dan Paket C;
c.program pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau
d.program pendidikan kepemudaan.


Paragraf 7
Pendidikan Kesetaraan

Pasal 114

(1)Pendidikan kesetaraan merupakan program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
(2)Pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai pelayanan pendidikan nonformal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
(3)Peserta didik program Paket A adalah anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan wajib belajar setara SD/MI melalui jalur pendidikan nonformal.
(4)Peserta didik program Paket B adalah anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan wajib belajar setara SMP/MTs melalui jalur pendidikan nonformal.
(5)Program Paket B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membekali peserta didik dengan keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional yang memfasilitasi proses adaptasi dengan lingkungan kerja.
(6)Persyaratan mengikuti program Paket B adalah lulus SD/MI, program Paket A, atau yang sederajat.
(7)Peserta didik program Paket C adalah anggota masyarakat yang menempuh pendidikan menengah umum melalui jalur pendidikan nonformal.
(8)Peserta didik program Paket C Kejuruan adalah anggota masyarakat yang menempuh pendidikan menengah kejuruan melalui jalur pendidikan nonformal.
(9)Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membekali peserta didik dengan kemampuan akademik dan keterampilan fungsional, serta sikap dan kepribadian profesional.
(10)Program Paket C Kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) membekali peserta didik dengan kemampuan akademik, keterampilan fungsional, dan kecakapan kejuruan paraprofesi, serta sikap dan kepribadian profesional.
(11)Persyaratan mengikuti program Paket C dan Paket C Kejuruan adalah lulus SMP/MTs, Paket B, atau yang sederajat.
(12)Program pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan terintegrasi dengan:
a.program pendidikan kecakapan hidup;
b.program pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau
c.program pendidikan kepemudaan.


Bagian Kelima
Penyetaraan Hasil Pendidikan

Pasal 115

(1)Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
(3)Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program kecakapan hidup dapat dilaksanakan untuk:
a.memperoleh pengakuan kesetaraan dengan kompetensi mata pelajaran vokasi pada jenjang pendidikan menengah; atau
b.memperoleh pengakuan kesetaraan dengan kompetensi mata kuliah vokasi pada jenjang pendidikan tinggi.
(4)Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan oleh SMK atau MAK yang paling rendah berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
(5)Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan oleh suatu perguruan tinggi melalui program studi vokasinya paling rendah berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(6)Peserta didik yang lulus uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberi sertifikat kompetensi.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INFORMAL

Pasal 116
Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.


Pasal 117

(1)Hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan nonformal dan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.Uji kesetaraan yang berlaku bagi peserta didik pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam Pasal 115; dan
b.Uji kesetaraan yang diatur dengan Peraturan Menteri untuk hasil pendidikan informal lain yang berada di luar lingkup ketentuan dalam Pasal 115.


BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH

Pasal 118

(1)Pendidikan jarak jauh bertujuan meningkatkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan, serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan.
(2)Pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik terbuka, belajar mandiri, belajar tuntas, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pendidikan, dan/atau menggunakan teknologi pendidikan lainnya.


Pasal 119

(1)Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2)Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan dengan:
a.menggunakan moda pembelajaran yang peserta didik dengan pendidiknya terpisah;
b.menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar;
c.menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan daripada pendidik;
d.menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas.
(3)Pendidikan jarak jauh memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk kegiatan:
a.penyusunan bahan ajar;
b.penggandaan dan distribusi bahan ajar;
c.proses pembelajaran melalui kegiatan tutorial, praktik, praktikum, dan ujian; dan
d.administrasi serta registrasi.
(4)Pendidikan jarak jauh yang memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan tanpa mengesampingkan pelayanan tatap muka.


Pasal 120

(1)Pengorganisasian pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan dalam modus tunggal, ganda, atau konsorsium.
(2)Pengorganisasian pendidikan jarak jauh modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan hanya dengan moda jarak jauh.
(3)Pengorganisasian modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan baik secara tatap muka maupun jarak jauh.
(4)Pengorganisasian modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk jejaring kerja sama penyelenggaraan pendidikan jarak jauh lintas satuan pendidikan dengan lingkup wilayah nasional dan/atau internasional.
(5)Struktur organisasi satuan pendidikan jarak jauh ditentukan berdasarkan modus, cakupan, dan sistem pengelolaan yang diterapkan.


Pasal 121

(1)Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan dengan lingkup mata pelajaran atau mata kuliah, program studi, atau satuan pendidikan.
(2)Pendidikan jarak jauh dengan lingkup mata pelajaran atau mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada 1 (satu) atau lebih mata pelajaran atau mata kuliah dalam 1 (satu) program studi.
(3)Pendidikan jarak jauh dengan lingkup program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 1 (satu) atau lebih program studi secara utuh dalam 1 (satu) satuan pendidikan.
(4)Pendidikan jarak jauh dengan lingkup satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh secara utuh pada 1 (satu) satuan pendidikan.


Pasal 122

(1)Penyelenggara satuan pendidikan jarak jauh wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2)Basis teknologi informasi dan komunikasi pada sistem pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a.perencanaan program dan anggaran;
b.administrasi keuangan;
c.administasi akademik;
d.administrasi peserta didik; dan
e.administrasi personalia.
(3)Basis teknologi informasi dan komunikasi pada sistem pembelajaran jarak jauh jenjang pendidikan dasar dan menengah paling sedikit mencakup:
a.sarana pembelajaran;
b.kompetensi pendidik;
c.sumber belajar;
d.proses pembelajaran; dan
e.evaluasi hasil belajar;
(4)Basis teknologi informasi dan komunikasi pada sistem pembelajaran jarak jauh jenjang pendidikan tinggi paling sedikit mencakup:
a.sarana pembelajaran;
b.kompetensi dosen;
c.kompetensi tenaga kependidikan;
d.kompetensi mahasiswa;
e.sumber belajar;
f.proses pembelajaran;
g.proses penelitian;
h.proses pengabdian kepada masyarakat; dan
i.evaluasi hasil belajar.


Pasal 123

(1)Penjaminan mutu pendidikan jarak jauh pada satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan dengan berpedoman pada:
a.Standar Nasional Pendidikan;
b.ketentuan tentang Ujian Nasional;
c.ketentuan tentang akreditasi; dan
d.sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3).
(2)Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pendidikan jarak jauh.


Pasal 124

(1)Penjaminan mutu pendidikan jarak jauh pada perguruan tinggi meliputi:
a.penjaminan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 96; dan
b.penjaminan mutu untuk memastikan bahwa pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (4) dipenuhi.
(2)Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pendidikan jarak jauh.


Pasal 125

(1)Pendidikan jarak jauh pada jalur pendidikan informal bagi warga masyarakat dapat dilakukan melalui:
a.penyiaran televisi dan radio;
b.penayangan film dan video;
c.pemasangan situs internet;
d.publikasi media cetak;
e.pengiriman informasi melalui telepon seluler; dan
f.bentuk-bentuk lain dari penyebarluasan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pendidikan jarak jauh pada jalur pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab dan mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif terhadap moralitas masyarakat.


Pasal 126
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 127
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.


Pasal 128
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.


Bagian Kedua
Pendidikan Khusus

Paragraf 1
Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Berkelainan

Pasal 129

(1)Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
(2)Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
(3)Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang:
a.tunanetra;
b.tunarungu;
c.tunawicara;
d.tunagrahita;
e.tunadaksa;
f.tunalaras;
g.berkesulitan belajar;
h.lamban belajar;
i.autis;
j.memiliki gangguan motorik;
k.menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan
l.memiliki kelainan lain.
(4)Kelainan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat juga berwujud gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis kelainan, yang disebut tunaganda.


Pasal 130

(1)Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
(2)Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai program pendidikan khusus pada satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 131

(1)Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus untuk setiap jenis kelainan dan jenjang pendidikan sebagai model sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
(2)Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pendidikan khusus pada satuan pendidikan umum dan satuan pendidikan kejuruan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
(3)Penjaminan terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menetapkan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan umum dan 1 (satu) satuan pendidikan kejuruan yang memberikan pendidikan khusus.
(4)Dalam menjamin terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah kabupaten/kota menyediakan sumberdaya pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik berkelainan.
(5)Perguruan tinggi wajib menyediakan akses bagi mahasiswa berkelainan.
(6)Pemerintah provinsi membantu tersedianya sumberdaya pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik berkelainan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)Pemerintah membantu tersedianya sumberdaya pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik berkelainan pada pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.


Pasal 132
Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jalur formal diselenggarakan melalui satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah.


Pasal 133

(1)Satuan pendidikan khusus formal bagi peserta didik berkelainan untuk pendidikan anak usia dini berbentuk taman kanak-kanak luar biasa atau sebutan lain untuk satuan pendidikan yang sejenis dan sederajat.
(2)Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas:
a.sekolah dasar luar biasa atau sebutan lain untuk satuan pendidikan yang sejenis dan sederajat; dan
b.sekolah menengah pertama luar biasa atau sebutan lain untuk satuan pendidikan yang sejenis dan sederajat.
(3)Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jenjang pendidikan menengah adalah sekolah menengah atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan luar biasa, atau sebutan lain untuk satuan pendidikan yang sejenis dan sederajat.
(4)Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan dan/atau antarjenis kelainan.
(5)Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.


Paragraf 2
Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik yang Memiliki
Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa

Pasal 134

(1)Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya.
(2)Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.


Pasal 135

(1)Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
(2)Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa:
a.program percepatan; dan/atau
b.program pengayaan.
(3)Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persyaratan:
a.peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi;
b.peserta didik memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni dan/atau olahraga; dan
c.satuan pendidikan penyelenggara telah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(4)Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a.kelas biasa;
b.kelas khusus; atau
c.satuan pendidikan khusus.


Pasal 136
Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.


Pasal 137
Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.


Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 sampai dengan Pasal 137 diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Pendidikan Layanan Khusus

Pasal 139

(1)Pendidikan layanan khusus berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik di daerah:
a.terpencil atau terbelakang;
b.masyarakat adat yang terpencil;
c.yang mengalami bencana alam;
d.yang mengalami bencana sosial; dan/atau
e.yang tidak mampu dari segi ekonomi.
(2)Pendidikan layanan khusus bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.


Pasal 140

(1)Pendidikan layanan khusus dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2)Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.


Pasal 141
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.


Pasal 142
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 sampai dengan Pasal 141 diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB VIII
SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL

Pasal 143
Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.


Pasal 144

(1)Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SD bertaraf internasional dan/atau memfasilitasi penyelenggaraan paling sedikit 1 (satu) SD bertaraf internasional yang diselenggarakan masyarakat.
(2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SD yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
(3)Penyelenggaraan pendidikan pada SD yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara parsial menurut rombongan belajar atau mata pelajaran.
(4)Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi penjaminan mutu SD bertaraf internasional yang diatur oleh Menteri.
(5)Pengembangan SD menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) tahun.
(6)Pemerintah kabupaten/kota membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan SD bertaraf internasional atau rintisan bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 145

(1)Pemerintah provinsi memfasilitasi dan membantu penyelenggaraan SD bertaraf internasional di kabupaten/kota di wilayahnya.
(2)Fasilitasi dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pendanaan investasi sarana dan prasarana;
b.pendanaan biaya operasional;
c.penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d.penyelenggaraan supervisi dan penjaminan mutu SD bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota.


Pasal 146

(1)Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SMP, 1 (satu) SMA, dan 1 (satu) SMK bertaraf internasional dan/atau memfasilitasi penyelenggaraan paling sedikit 1 (satu) SMP, 1 (satu) SMA, dan 1 (satu) SMK bertaraf internasional yang diselenggarakan masyarakat di setiap kabupaten/kota di wilayahnya.
(2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi, pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) SMP, 1 (satu) SMA, dan 1 (satu) SMK yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
(3)Penyelenggaraan rintisan pendidikan bertaraf internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara parsial menurut rombongan belajar atau mata pelajaran.
(4)Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi pedoman penjaminan mutu SMP, SMA, dan SMK bertaraf internasional yang diatur oleh Menteri.
(5)Pengembangan SMP, SMA, dan SMK menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional dilaksanakan paling lama 6 (enam) tahun.
(6)Pemerintah kabupaten/kota dapat membantu penyelenggaraan SMP, SMA, dan SMK bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.


Pasal 147

(1)Pemerintah provinsi merencanakan kebutuhan, mengangkat, menempatkan, memutasikan, memberikan kesejahteraan, memberikan penghargaan, memberikan perlindungan, melakukan pembinaan dan pengembangan, dan memberhentikan pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil pada SD, SMP, SMA, dan SMK bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.
(2)Mutasi pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil pada SD bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
(3)Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pemindahan guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK yang sedang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang sudah bertaraf internasional menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
(4)Mutasi kepala satuan pendidikan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional harus seizin Kementerian.
(5)Pemerintah provinsi dapat menugaskan pendidik pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional yang diselenggarakan masyarakat.


Pasal 148

(1)Pemerintah dapat membantu penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
(2)Pemerintah dapat menghentikan bantuan kepada satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional yang gagal menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (5) dan Pasal 146 ayat (5).


Pasal 149
Pemerintah dapat menyelenggarakan sekolah/madrasah bertaraf internasional atau yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.


Pasal 150
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 sampai dengan Pasal 148 diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 151
Pemerintah menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) program studi dan/atau 1 (satu) perguruan tinggi dan/atau memfasilitasi paling sedikit 1 (satu) program studi dan/atau 1 (satu) perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat untuk dikembangkan menjadi program studi dan/atau perguruan tinggi bertaraf internasional.


Pasal 152

(1)Satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional melakukan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan penjaminan mutu sekolah/madrasah bertaraf internasional yang diatur oleh Menteri.
(2)Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau masyarakat dapat mendirikan sekolah/madrasah baru yang bertaraf internasional dengan persyaratan harus memenuhi:
a.Standar Nasional Pendidikan sejak sekolah/madrasah berdiri; dan
b.Pedoman penjaminan mutu sekolah/madrasah bertaraf internasional yang ditetapkan oleh Menteri sejak sekolah/madrasah berdiri.


Pasal 153

(1)Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat dapat menyelenggarakan satuan pendidikan khusus dan satuan atau program pendidikan nonformal bertaraf internasional.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pendidikan khusus dan satuan atau program pendidikan nonformal bertaraf internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 154
Penyelenggara dan satuan pendidikan dilarang menggunakan kata internasional untuk nama satuan pendidikan, program, kelas, dan/atau mata pelajaran kecuali mendapatkan penetapan atau izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkan penetapan atau izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang bertaraf internasional.


BAB IX
SATUAN PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL

Pasal 155
Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.


Pasal 156

(1)Pemerintah kabupaten/kota mengelola dan menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis keunggulan lokal.
(2)Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan masyarakat.


Pasal 157

(1)Keunggulan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dikembangkan berdasarkan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah di bidang seni, pariwisata, pertanian, ke lautan, perindustrian, dan bidang lain.
(2)Satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi berbasis keunggulan lokal harus diperkaya dengan muatan pendidikan kejuruan yang terkait dengan potensi ekonomi, sosial, dan/atau budaya setempat yang merupakan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.


Pasal 158

(1)Satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal melakukan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan penjaminan mutu sekolah atau madrasah berbasis keunggulan lokal yang diatur oleh Menteri.
(2)Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau masyarakat dapat mendirikan sekolah/madrasah baru yang berbasis keunggulan lokal dengan persyaratan memenuhi:
a.Standar Nasional Pendidikan sejak sekolah/madrasah berdiri; dan
b.Pedoman penjaminan mutu sekolah/madrasah berbasis keunggulan lokal yang ditetapkan oleh Menteri sejak sekolah/madrasah berdiri.


Pasal 159

(1)Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat dapat menyelenggarakan satuan atau program pendidikan nonformal berbasis keunggulan lokal.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan atau program pendidikan nonformal berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB X
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING
DAN KERJA SAMA SATUAN PENDIDIKAN ASING
DENGAN SATUAN PENDIDIKAN NEGARA INDONESIA

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing

Pasal 160

(1)Perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat menyelenggarakan satuan pendidikan bagi warga negaranya sesuai dengan sistem pendidikan di negaranya atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
(2)Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menerima peserta didik warga negara Indonesia.


Bagian Kedua
Kerja Sama Lembaga Pendidikan Asing dengan
Satuan Pendidikan di Indonesia

Paragraf 1
Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan

Pasal 161

(1)Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada tingkat program studi atau satuan pendidikan.
(3)Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan syarat:
a.memperoleh izin Menteri;
b.mengikuti Standar Nasional Pendidikan;
c.mengikuti ujian nasional bagi peserta didik pendidikan dasar dan menengah warga negara Indonesia;
d.mengikuti akreditasi oleh badan akreditasi nasional; dan
e.mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar dan menengah bekerja sama dengan satuan pendidikan di Indonesia yang berakreditasi A atau yang setara dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah atau dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal sesuai kewenangannya.
(5)Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada jenjang pendidikan tinggi bekerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki program studi terkait berakreditasi A atau yang setara dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal sesuai kewenangannya.
(6)Kepemilikan lembaga asing dalam program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)Program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) wajib mengikutsertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pendidik warga negara Indonesia.
(8)Program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) wajib mengikutsertakan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
(9)Program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan bersama di daerah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 162

(1)Program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (2) merupakan program atau satuan pendidikan bertaraf internasional atau satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
(2)Program atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan sistem remunerasi yang berkeadilan bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan.


Pasal 163

(1)Program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dapat menggunakan sistem pendidikan yang berlaku di negara lain.
(2)Penggunaan sistem pendidikan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri.
(3)Dalam hal penggunaan sistem pendidikan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan disiplin ilmu agama, Menteri memberikan izin setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama.


Paragraf 2
Kerja Sama Pengelolaan Pendidikan

Pasal 164

(1)Satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan dasar dan menengah Indonesia dapat bekerja sama dalam bidang akademik dengan satuan pendidikan asing dalam pengelolaan pendidikan.
(2)Program studi, pusat studi, lembaga penelitian, lembaga pengabdian kepada masyarakat, fakultas, atau unit kerja lain pada perguruan tinggi Indonesia dapat bekerja sama dalam bidang akademik dan/atau non-akademik dengan unit kerja sejenis dari perguruan tinggi asing dalam pengelolaan pendidikan.
(3)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan:
a.meningkatkan mutu pendidikan;
b.memperluas jaringan kemitraan; dan/atau
c.menyelenggarakan satuan pendidikan atau program studi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal.
(4)Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
b.pertukaran peserta didik;
c.pemanfaatan sumber daya;
d.penyelenggaraan program kembaran;
e.penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; dan/atau
f.kerja sama lain yang dianggap perlu.
(5)Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk:
a.pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
b.pertukaran peserta didik;
c.pemanfaatan sumber daya;
d.penyelenggaraan pertemuan ilmiah;
e.penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit;
f.penyelenggaraan program transfer kredit;
g.penyelenggaraan program studi kembaran;
h.penyelenggaraan program studi gelar ganda;
i.penyelenggaraan program studi tumpang lapis;
j.penyelenggaraan program penelitian;
k.penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat; dan/atau;
l.kerja sama lain yang dianggap perlu.


Pasal 165

(1)Kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (5) huruf g dan huruf h dilaksanakan oleh program studi perguruan tinggi Indonesia yang berakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2)Program studi perguruan tinggi luar negeri yang bekerja sama dengan program studi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terakreditasi atau diakui di negaranya.


Pasal 166

(1)Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2) dapat berbentuk:
a.kontrak manajemen;
b.pendayagunaan aset;
c.penggalangan dana;
d.pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual; dan/atau
e.kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah memiliki izin pendirian dari Kementerian.


Pasal 167

(1)Satuan pendidikan nonformal Indonesia dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau non- akademik dengan lembaga pendidikan negara lain.
(2)Kerja sama satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan/atau memperluas jaringan kemitraan untuk kepentingan satuan pendidikan nonformal.
(3)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan nonformal terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang memiliki izin pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bentuk kerja sama pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 168
Menteri dapat membatalkan kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 sampai dengan Pasal 167 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian atas instruksi Menteri, terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XI
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

Pasal 169

(1)Peserta didik berkewajiban:
a.mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan satuan pendidikan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b.menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain;
c.menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
d.memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
e.mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama peserta didik;
f.mencintai dan melestarikan lingkungan;
g.ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban satuan pendidikan;
h.ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum;
i.menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
j.menjaga kewibawaan dan nama baik satuan pendidikan yang bersangkutan; dan
k.mematuhi semua peraturan yang berlaku.
(2)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di bawah bimbingan dan keteladanan pendidik dan tenaga kependidikan, serta pembiasaan terhadap peserta didik.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.


BAB XII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 170
Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan dan program pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan pendidikan.


Bagian Kedua
Jenis, Tugas, dan Tanggung Jawab

Pasal 171

(1)Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
(2)Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.guru sebagai pendidik profesional mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
b.dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pada jenjang pendidikan tinggi;
c.konselor sebagai pendidik profesional memberikan pelayanan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
d.pamong belajar sebagai pendidik profesional mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal;
e.widyaiswara sebagai pendidik profesional mendidik, mengajar, dan melatih peserta didik pada program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan/atau dalam jabatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
f.tutor sebagai pendidik profesional memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal;
g.instruktur sebagai pendidik profesional memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kursus dan/atau pelatihan;
h.fasilitator sebagai pendidik profesional melatih dan menilai pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i.pamong pendidikan anak usia dini sebagai pendidik profesional mengasuh, membimbing, melatih, menilai perkembangan anak usia dini pada kelompok bermain, penitipan anak dan bentuk lain yang sejenis pada jalur pendidikan nonformal;
j.guru pembimbing khusus sebagai pendidik profesional membimbing, mengajar, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berkelainan pada satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan; dan
k.nara sumber teknis sebagai pendidik profesional melatih keterampilan tertentu bagi peserta didik pada pendidikan kesetaraan.


Pasal 172

(1)Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Kualifikasi akademik dan kompetensi guru dan dosen pada satuan pendidikan formal harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik selain guru dan dosen diatur dengan Peraturan Menteri.
(4)Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik pada jalur pendidikan nonformal diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 173

(1)Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
(2)Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.pengelola satuan pendidikan mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal atau nonformal;
b.penilik melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal;
c.pengawas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
d.peneliti melakukan penelitian di bidang pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, serta pendidikan nonformal;
e.pengembang atau perekayasa melakukan pengembangan atau perekayasaan di bidang pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, serta pendidikan nonformal;
f.tenaga perpustakaan melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan;
g.tenaga laboratorium membantu pendidik mengelola kegiatan praktikum di laboratorium satuan pendidikan;
h.teknisi sumber belajar mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan;
i.tenaga administrasi menyelenggarakan pelayanan administratif pada satuan pendidikan;
j.psikolog memberikan pelayanan bantuan psikologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini;
k.pekerja sosial pendidikan memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
l.terapis memberikan pelayanan bantuan fisiologis-kinesiologis kepada peserta didik pada pendidikan khusus; dan
m.tenaga kebersihan dan keamanan memberikan pelayanan kebersihan lingkungan dan keamanan satuan pendidikan.


Bagian Ketiga
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian

Pasal 174

(1)Pemerintah merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan secara nasional.
(2)Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan berdasarkan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 175

(1)Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam rangka perluasan dan pemerataan akses pendidikan serta peningkatan mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan.
(3)Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Pembinaan Karier, Promosi, dan Penghargaan

Paragraf 1
Pembinaan Karier

Pasal 176

(1)Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Pembinaan karier pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(5)Pembinaan karier tenaga kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi manajerial dan/atau teknis sebagai tenaga kependidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.


Paragraf 2
Promosi dan Penghargaan

Pasal 177
Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.


Pasal 178

(1)Promosi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat/golongan, kenaikan jabatan, dan/atau bentuk promosi lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Promosi bagi pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga penyelenggara pendidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 179

(1)Penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 diberikan oleh:
a.Presiden atau Menteri pada tingkat nasional dan/atau internasional;
b.gubernur pada tingkat provinsi;
c.bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota;
d.camat pada tingkat kecamatan;
e.kepala desa/kelurahan pada tingkat desa/kelurahan; dan
f.pemimpin satuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(2)Penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dapat diberikan oleh masyarakat dan organisasi profesi pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan/atau tingkat satuan pendidikan.
(3)Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk:
a.tanda jasa;
b.promosi;
c.piagam;
d.uang; dan/atau
e.bentuk penghargaan lainnya.


Pasal 180

(1)Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan berdedikasi yang bertugas di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, daerah tertinggal, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
(2)Pemerintah memberikan penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang berhasil menulis buku teks pelajaran dan/atau menemukan teknologi pembelajaran baru yang bermutu menurut penilaian Kementerian.
(3)Pemerintah memberikan penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang menghasilkan penelitian yang bermutu menurut penilaian Kementerian.
(4)Pendidik atau tenaga kependidikan yang gugur dalam melaksanakan tugas memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kelima
Larangan

Pasal 181
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a.menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b.memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c.melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
d.melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XIII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 182

(1)Pendirian program atau satuan pendidikan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, yang memenuhi standar pelayanan minimum sampai dengan Standar Nasional Pendidikan, diberikan oleh bupati/walikota.
(3)Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SMK, yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan bertaraf internasional diberikan oleh Menteri.
(4)Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SMK, yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan menjadi satuan dan/atau program pendidikan berbasis keunggulan lokal, diberikan oleh bupati/walikota.
(5)Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan oleh gubernur.
(6)Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(7)Izin pengembangan RA, MI, MTs, MA, MAK, dan pendidikan keagamaan menjadi satuan dan/atau program pendidikan bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(8)Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program studi pada perguruan tinggi umum diberikan oleh Menteri.
(9)Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program studi pada perguruan tinggi keagamaan diberikan oleh Menteri Agama.
(10)Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri diberikan oleh Menteri.
(11)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian izin satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 183

(1)Pemerintah dapat menyelenggarakan satuan dan/atau program pendidikan yang bertaraf internasional sesuai dengan kebutuhan.
(2)Izin pendirian satuan dan/atau program pendidikan yang bertaraf internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.


Pasal 184

(1)Syarat-syarat pendirian satuan pendidikan formal meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
(2)Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan dalam Standar Nasional Pendidikan.
(3)Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:
a.hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b.hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c.data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
d.data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
e.data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; dan
f.data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.
(4)Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus pula memenuhi persyaratan:
a.memiliki program-program studi yang diselenggarakan secara khas terkait dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan; dan
b.adanya undang-undang sektor terkait yang menyatakan perlu diadakannnya pendidikan yang diselenggarakan secara khas terkait dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
(5)Persyaratan dan tata cara pendirian program studi pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 185

(1)Pendirian satuan pendidikan nonformal wajib memperoleh izin dari pemerintah kabupaten/kota.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat pendirian dan tata cara pemberian izin satuan pendidikan nonformal diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 186
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, dewan pedidikan, dan komite sekolah/madrasah.


Bagian Kedua
Fungsi

Pasal 187
Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.


Bagian Ketiga
Komponen Peran Serta Masyarakat

Pasal 188

(1)Peran serta masyarakat meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan dalam bentuk:
a.penyediaan sumber daya pendidikan;
b.penyelenggaraan satuan pendidikan;
c.penggunaan hasil pendidikan;
d.pengawasan penyelenggaraan pendidikan;
e.pengawasan pengelolaan pendidikan;
f.pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau
g.pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.
(3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e tidak termasuk pemeriksaan yang menjadi kewenangan otoritas pengawasan fungsional.
(4)Peran serta masyarakat secara khusus dalam pendidikan dapat disalurkan melalui:
a.dewan pendidikan tingkat nasional;
b.dewan pendidikan tingkat provinsi;
c.dewan pendidikan tingkat kabupaten/kota;
d.komite sekolah/madrasah; dan/atau
e.organ representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
(5)Organisasi profesi dapat berperan serta dalam pendidikan melalui:
a.pengendalian mutu pendidikan profesi;
b.pemberian pertimbangan kurikulum program studi sarjana atau diploma empat yang lulusannya berpotensi melanjutkan pada pendidikan profesi;
c.pemberian pertimbangan kurikulum program studi kejuruan atau vokasi yang relevan;
d.uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan;
e.akreditasi program studi atau satuan pendidikan; dan/atau
f.peran lain yang relevan dengan keprofesiannya.


Bagian Keempat
Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pasal 189

(1)Pendidikan berbasis masyarakat dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan formal dan/atau nonformal pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
(2)Masyarakat dapat menyelenggarakan satuan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan/atau nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.


Pasal 190

(1)Kurikulum satuan pendidikan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(2)Satuan pendidikan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dapat mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan agama atau lingkungan sosial dan budaya masing-masing.


Pasal 191

(1)Pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyelenggara satuan pendidikan berbasis masyarakat dapat mengembangkan pola penyelenggaraan satuan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama atau sosial budaya masing-masing.
(3)Penyelenggara satuan pendidikan berbasis masyarakat dapat mengembangkan pola pengelolaan satuan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama atau sosial budaya masing-masing.


Bagian Kelima
Dewan Pendidikan

Pasal 192

(1)Dewan pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
(2)Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3)Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
(4)Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
(5)Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
(6)Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari:
a.pakar pendidikan;
b.penyelenggara pendidikan;
c.pengusaha;
d.organisasi profesi;
e.pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan
f.pendidikan bertaraf internasional;
g.pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau
h.organisasi sosial kemasyarakatan.
(7)Rekrutmen calon anggota dewan pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman.
(8)Masa jabatan keanggotaan dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9)Anggota dewan pendidikan dapat diberhentikan apabila:
a.mengundurkan diri;
b.meninggal dunia;
c.tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d.dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(10)Susunan kepengurusan dewan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dewan dan sekretaris.
(11)Anggota dewan pendidikan berjumlah gasal.
(12)Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipilih dari dan oleh para anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
(13)Pendanaan dewan pendidikan dapat bersumber dari:
a.Pemerintah;
b.pemerintah daerah;
c.masyarakat;
d.bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e.sumber lain yang sah.


Pasal 193

(1)Dewan Pendidikan Nasional berkedudukan di ibukota negara.
(2)Anggota Dewan Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Menteri.
(3)Anggota Dewan Pendidikan Nasional paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang.
(4)Menteri memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Nasional atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Nasional yang dibentuk oleh Menteri.
(5)Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada Menteri paling banyak 30 (tiga puluh) orang calon anggota Dewan Pendidikan Nasional setelah mendapatkan usulan dari:
a.organisasi profesi pendidik;
b.organisasi profesi lain; atau
c.organisasi kemasyarakatan.


Pasal 194

(1)Dewan Pendidikan Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
(2)Anggota Dewan Pendidikan Provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(3)Anggota Dewan Pendidikan Provinsi berjumlah paling banyak 13 (tiga belas) orang.
(4)Gubernur memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Provinsi atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi yang dibentuk oleh gubernur.
(5)Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada gubernur paling banyak 26 (dua puluh enam) orang calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi setelah mendapatkan usulan dari:
a.organisasi profesi pendidik;
b.organisasi profesi lain; atau
c.organisasi kemasyarakatan.


Pasal 195

(1)Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2)Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3)Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4)Bupati/walikota memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh bupati/walikota.
(5)Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada bupati/walikota paling banyak 22 (dua puluh dua) orang calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota setelah mendapatkan usulan dari:
a.organisasi profesi pendidik;
b.organisasi profesi lain; atau
c.organisasi kemasyarakatan.


Bagian Keenam
Komite Sekolah/Madrasah

Pasal 196

(1)Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(2)Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
(3)Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
(4)Komite sekolah/madrasah dibentuk untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
(5)Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis.
(6)Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan.
(7)Pendanaan komite sekolah/madrasah dapat bersumber dari:
a.Pemerintah;
b.pemerintah daerah;
c.masyarakat;
d.bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e.sumber lain yang sah.


Pasal 197

(1)Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur:
a.orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen);
b.tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan
c.pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
(2)Masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)Anggota komite sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila:
a.mengundurkan diri;
b.meninggal dunia; atau
c.tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap;
d.dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4)Susunan kepengurusan komite sekolah/madrasah terdiri atas ketua komite dan sekretaris.
(5)Anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan pendidikan.
(6)Ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
(7)Anggota, sekretaris, dan ketua komite sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah.


Bagian Ketujuh
Larangan

Pasal 198
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a.menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b.memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
c.mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d.mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
e.melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.


BAB XV
PENGAWASAN

Pasal 199

(1)Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2)Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 200

(1)Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mencakup pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemerintah melaksanakan:
a.pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi;
b.pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang menjadi kewenangannya;
c.pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Indonesia di luar negeri;
d.koordinasi pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah; dan
e.pengawasan terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh pemerintah daerah untuk pendidikan.
(3)Pemerintah provinsi melaksanakan:
a.pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang dirintis untuk menjadi bertaraf internasional;
b.pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dan layanan khusus; dan
c.koordinasi pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
(4)Pemerintah provinsi melakukan pembinaan terhadap pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas koordinasi pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5)Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal di wilayah yang menjadi kewenangannya.


Pasal 201

(1)Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyimpangan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk klarifikasi, verifikasi, atau investigasi apabila:
a.pengaduan disertai dengan identitas pengadu yang jelas; dan
b.pengadu memberi bukti adanya penyimpangan.


Pasal 202

(1)Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan umum, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan khusus, pemeriksaan tematik, pemeriksaan investigatif, dan/atau pemeriksaan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada instansi atau lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan oleh lembaga pengawasan fungsional yang memiliki kewenangan dan kompetensi pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 203
Dalam melaksanakan klarifikasi, verifikasi, atau investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat menunjuk lembaga pemeriksaan independen.


Pasal 204

(1)Dewan pendidikan melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Nasional dilaporkan kepada Menteri.
(3)Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Provinsi dilaporkan kepada gubernur.
(4)Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dilaporkan kepada bupati/walikota.


Pasal 205

(1)Komite sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(2)Hasil pengawasan oleh komite sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orang tua/wali peserta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madrasah dan dewan guru.


BAB XVI
SANKSI

Pasal 206
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menutup satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 185 ayat (1).


Pasal 207
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 69 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72, Pasal 81 ayat (6), Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 122 ayat (1), Pasal 131 ayat (5), Pasal 162 ayat (2), dan Pasal 184.


Pasal 208

(1)Perseorangan atau kelompok anggota civitas akademika perguruan tinggi yang melaksanakan kebebasan akademik dan/atau otonomi keilmuan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 dikenai sanksi administratif oleh pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengenakan sanksi kepada pelanggar dan kepada pejabat yang tidak mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Perguruan tinggi atau unit dari perguruan tinggi yang melaksanakan kebebasan akademik dan/atau otonomi keilmuan, baik disengaja maupun tidak disengaja, yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92, dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, penutupan, dan/atau dicabut izin penyelenggaraannya.
(4)Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan perguruan tinggi yang melaksanakan dharma perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 209
Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan oleh satuan pendidikan.


Pasal 210
Perseorangan, kelompok, atau organisasi, yang menyelenggarakan pendidikan nonformal baik disengaja maupun tidak disengaja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 115 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.


Pasal 211
Satuan pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2), Pasal 122, dan Pasal 123 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan oleh Menteri.


Pasal 212

(1)Pendidik yang melalaikan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (2) tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Tenaga kependidikan yang melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pendidik atau tenaga kependidikan pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pendidik atau tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang melalaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, dan Pasal 48 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga, apabila tidak diindahkan dilakukan pembekuan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Seseorang yang mengangkat, menempatkan, memindahkan, atau memberhentikan pendidik atau tenaga kependidikan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 tanpa alasan yang sah, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan/atau pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya.


Pasal 213

(1)Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan:
a.bertaraf internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) dan Pasal 154; atau
b.berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) dan Pasal 158 ayat (1);
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga, penundaan atau penghentian subsidi hingga pencabutan izin oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diadakan pembinaan paling lama 3 (tiga) tahun oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 214

(1)Penyelenggaraan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing atau lembaga pendidikan asing yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (2) sampai dengan ayat (8) dikenai sanksi oleh Menteri berupa teguran tertulis dan/atau penutupan satuan pendidikan.
(2)Satuan pendidikan negara lain yang menyelenggarakan pendidikan bekerja sama dengan satuan pendidikan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) dan Pasal 163 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)Satuan pendidikan Indonesia yang melaksanakan kerja sama pengelolaan dengan satuan pendidikan negara lain yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2), Pasal 166 ayat (2), dan Pasal 167 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 215
Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 216

(1)Anggota dewan pendidikan atau komite sekolah/madrasah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Pemerintah atau oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)Anggota dewan pendidikan atau komite sekolah/madrasah yang dalam menjalankan tugasnya melampaui fungsi dan tugas dewan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (2) dan ayat (4) serta fungsi komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.


BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 217
Satuan pendidikan yang dinyatakan oleh pendirinya sebagai sekolah internasional sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan menjadi:
a.satuan pendidikan kategori standar atau katagori mandiri sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang standar nasional pendidikan;
b.satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal;
c.satuan pendidikan bertaraf internasional; atau
d.satuan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia.


Pasal 218

(1)Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing atau badan hukum asing yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan menjadi satuan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2)Satuan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama lembaga pendidikan asing atau badan hukum asing dengan lembaga pendidikan atau badan hukum di Indonesia yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan menjadi satuan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.


Pasal 219
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 220
Pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, peraturan pelaksanaan:
a.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
b.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
c.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
d.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
e.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3461);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
i.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3860);
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 221
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
b.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
c.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
d.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
e.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3461);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);
i.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3860);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 222
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar