Minggu, 13 November 2011

PP 61 1999 PENETAPAN PTN SEBAGAI BH



home
database peraturan
http://ngada.org

.
home • kembali
dicabut: PP 17-2010



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 116, 1999(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3860)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 1999
TENTANG
PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI
SEBAGAI BADAN HUKUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa proses globalisasi telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing nasional;
b.bahwa peningkatan daya guna saing nasional membutuhkan Perguruan Tinggi Negeri sebagai kekuatan moral dalam proses pembangunan masyarakat madani yang lebih demokratis, dan mampu bersaing secara global;
c.bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas untuk mendukung pembangunan nasional Perguruan Tinggi Negeri harus memiliki kemandirian;
d.bahwa sebagian Perguruan Tinggi Negeri telah memiliki kemampuan pengelolaan yang mencukupi untuk dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar;
e.bahwa sehubungan dengan itu perlu dibuka kemungkinan untuk secara selektif mengubah status hukum Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum;

Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847: 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah;
3.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Perguruan Tinggi Negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
2.Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan Hukum.
3.Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi.
4.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

BAB II
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 2
Perguruan Tinggi merupakan badan hukum milik Negara yang bersifat nirlaba.

Pasal 3
Tujuan Perguruan Tinggi adalah:
a.menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau memperkaya khasanahh ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b.mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c.mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan modal yang mandiri;
d.mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas pengelolaan yang profesional.

BAB III
PENETAPAN PERGURUAN TINGGI

Pasal 4
(1)Perguruan Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah melalui suatu proses pengkajian yang mendalam atas usulan dan rencana pengembangan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Negeri.
(2)Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.penetapan Perguruan Tinggi sebagai badan hukum;
b.Anggaran Dasar Perguruan Tinggi;
c.penunjukkan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah untuk mengawasi pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi;
d.penunjukkan Menteri untuk melaksanakan pembinaan Perguruan Tinggi secara umum.
(3)Prasyarat untuk dapat ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan;
a.menyelenggarakan pendidikan tinggi yang efisien dan berkualitas;
b.memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
c.melaksanakan pengelolaan Perguruan Tinggi berdasarkan prinsip ekonomis dan akuntabilitas.
(4)Tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi Negeri untuk menjadi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

BAB IV
KEKAYAAN

Pasal 5
(1)Kekayaan awal Perguruan Tinggi berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja.
(2)Besarnya kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud paa ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan, kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Keuangan.
(3)Penatausahaan pemisahan kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(4)Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(5)Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pendapatan dari Perguruan Tinggi dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perguruan Tinggi.

BAB V
ANGGARAN DASAR

Pasal 6
(1)Anggaran Dasar Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya memuat hal-hal berikut:
a.nama dan tempat kedudukan Perguruan Tinggi;
b.maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan Perguruan Tinggi;
c.jangka waktu berdirinya Perguruan Tinggi;
d.susunan dan tatacara pemilihan Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan Perguruan Tinggi;
e.tatacara pengelolaan, penguasaan, dan pengawasan.
f.Tatacara penyelenggaraan berbagai rapat Pimpinan Perguruan Tinggi, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, dan rapat-rapat dengan Menteri.
(2)Perubahan pada ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar sebagaimana disebut pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 7
(1)Perguruan Tinggi terdiri dari unsur-unsur Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Pimpinan, Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang.
(2)Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Lembaga-lemmbaga, Pusat-pusat, dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(3)Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro-biro, Bagian-bagian, dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(4)Unsur penunjang tediri darii perpustakaan, laboratorium, bengkel, pusat komputer, kebun percobaan, dab bentuk lain yang dianggap perlu.
(5)Organisasi dan kelembagaan yang dibutuhkan pada suatu Perguruan Tinggi ditetapkan dalam Anggaran Dasar masing-masing.

BAB VII
MAJELIS WALI AMANAT

Pasal 8
(1)Majelis Wali Amanat adalah organ Perguruan Tinggi yang berfungsi untuk mewakili Pemerintah dan masyarakat.
(2)Majelis Wali Amanat mewakili unsur-unsur:
a.Menteri;
b.Senat Akademik;
c.masyarakat; dan
d.Rektor.
(3)Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari Senat Akademik.
(4)Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Senat Akademik diusulkan oleh Senat Akademik.
(5)Majelis Wali Amanat diketahui oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota lainnya.
(6)Rektor merupakan anggota Majelis Wali Amanat yang tidak dapat dipilih sebagai Ketua, dan dalam hal terjadi pemungutan suara tidak memiliki hak suata.
(7)Anggota Majelis Wali Amanat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.
(8)Pembatasan pengangkatan kembali anggota Majelis Wali Amanat ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 9
Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
a.menetapkan kebijakan umum Perguruan Tinggi dalam bidang non akademik;
b.mengangkat dan memberhentikan Pimpinan;
c.mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran tahunan;
d.melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Perguruan Tinggi;
e.melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan;
f.bersama Pimpinan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
g.memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan Perguruan Tinggi.

BAB VIII
DEWAN AUDIT

Pasal 10
(1)Dewan Audit adalah organ Perguruan Tinggi yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
(2)Jumlah anggota, susunan, masa bakti, dan tatacara penyelenggaraan rapat Dewan Audit ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(3)Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat.

Pasal 11
Dewan Audit bertugas untuk:
a.menetapkan kebijakan audit internal;
b.mempelajari dan menilai hasil audit;
c.mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.

BAB IX
SENAT AKADEMIK

Pasal 12
(1)Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di Perguruan Tinggi di bidang akademik.
(2)Senat Akademik terdiri dari:
a.Pimpinan;
b.Dekan Fakultas;
c.Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
d.Wakil dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan;
e.Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
f.unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik bersangkutan.
(3)Keanggotaan pada Senat Akademik harus mempertimbangkan proporsi jumlah suara dalam hal diadakan pemungutan suara.
(4)Senat Akademik diketuai oleh salah seorang anggota, yang dipilih oleh anggota lain untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali berturut-turut.
(5)Susunan, masa bakti dan tatacara pemilihan anggota Senat Akademik serta tatacara penyelenggaraan rapat Senat Akademik ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 13
Senat Akademik bertugas untuk:
a.memberikan masukan kepada Menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat;
b.menyusun kebijakan akademik Perguruan Tinggi;
c.menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapann serta kepribadiann sivitas akademika;
d.merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e.memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik;
f.merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g.memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran;
h.melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi;
i.merumuskan tata tertib kehidupan kampus.

BAB X
PIMPINAN

Pasal 14
(1)Pimpinan Perguruan Tinggi terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapa orang Pembantu Rektor.
(2)Anggota Pimpinan harus memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan perbuatan hukum.
(3)Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat, melalui pemungutan suara di mana unsur Menteri memiliki 35% dari seluruh suara yang sah.
(4)Calon Rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada majelis Wali Amanat melalui suatu proses pemilihan.
(5)Anggota Pimpinan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat atas usul Rektor.
(6)Tatacara pemilihan Rektor olehh Senat Akademik ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(7)Anggota Pimpinan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(8)Pembatasan pengangkatan kembali anggota Pimpinan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 15
(1)Pimpinan bertugas untuk:
a.melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;
b.mengelola seluruh kekayaan Perguruan Tinggi dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Perguruan Tinggi;
c.membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi;
d.membina hubungan dengan lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat pada umumnya;
e.menyelenggarakan pembukuan Perguruan Tinggi;
f.menyusun Rencana Strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perguruan Tinggi yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
g.menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perguruan Tinggi;
h.melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat tentang kemajuan Perguruan Tinggi;
i.bersama Majelis Wali Amanat menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(2)Pimpinan mewakili Perguruan Tinggi di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan Perguruan Tinggi.
(3)Anggota Pimpinan tidak berhak mewakili Perguruan Tinggi apabila:
a.terjadi perkara di depan pengadilan antara Perguruan Tinggi dengan anggota Pimpinan bersangkutan;
b.anggota Pimpinan yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perguruan Tinggi.
(4)Setiap anggota Pimpinan berhak mewakili Perguruan Tinggi kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

Pasal 16
Pimpinan dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:
a.Pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada lembaga pendidikan tinggi lain;
b.Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c.Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Perguruan Tinggi.

BAB XI
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN

Bagian Pertama
Perencanaan

Pasal 17
(1)Rencana Strategis adalah strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan, serta program-program yang berjangka waktu 5 (lima) tahunan untuk melaksanakan strategi tersebut.
(2)Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup:
a.evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis sebelumnya;
b.evaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman yang ada saat itu.
c.asumsi-asumsi yang dipakai dalam menyusun Rencana Strategis;
d.penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja, serta indikator kinerja.
(3)Rencana Stragetis disusun oleh Pimpinan setelah memperoleh masukan dari Senat Akademik, dan diajukan kepada Majelis Wali Amanat untuk dibahas dan kemudian disahkan.

Pasal 18
(1)Rencana Kerja dan Anggaran adalah penjabaran Rencana Strategis dalam rencana kerja tahunan dan anggaran pengeluaran dan pendapatan tahunan.
(2)Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi diajukan kepada Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3)Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4)Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi belum disahkan Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sambil menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perguruan Tinggi yang diusulkan.

Bagian Kedua
Pengelolaan

Pasal 19
(1)Tahun anggaran Perguruan Tinggi berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut.
(2)Tatacara pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi diatur oleh dan disesuaikan dengan kebutuhan Perguruan Tinggi dengan memperhatikan efisiensi, otonomi, dan akuntabilitas.

BAB XII
AKUNTABILITAS

Pasal 20
(1)Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Pimpinan bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.Laporan Keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih;
b.Laporan Akademik yang meliputii keadaan, kinerja, serta hasil-hasil yang telah dicapai Perguruan Tinggi.
(2)Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh pengawas fungsional.
(3)Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan dari Menteri, m enjadi informasi publik.

Pasal 21
(1)Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Pimpinan Perguruan Tinggi, dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat.
(2)Dalam hal terdapat anggota Pimpinan yang tidak menandatangani Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 22
Laporan Keuangan Tahunan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

BAB XIII
PENGAWASAN

Pasal 23
(1)Pengawasan atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi dilakukan oleh Menteri, yang mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat.
(2)Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi dilakukan oleh tenaga audit internal Perguruan Tinggi.

BAB XIV
KETENAGAKERJAAN

Pasal 24
(1)Dosen di Perguruan Tinggi merupakan pegawai Perguruan Tinggi, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga dosen di Perguruan Tinggi.
(2)Tenaga administrasi, pustakawan, dan teknisi di Perguruan Tinggi merupakan pegawai Perguruan Tinggi, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedududukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3)Dosen, tenaga administrasi, pustakawann, dan teknisi di Perguruan Tinggi berstatus Pegawai Negeri Sipil secara bertahap dialihkan statusnya menjjadi pegawai Perguruan Tinggi.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25
(1)Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
(2)Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MULADI


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3860(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 116)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 1999
TENTANG
PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
UMUM

Memasuki abad ke 21 dunia semakin terasa kecil dan sempit karena perkembangan teknologi komunikasi yang amat pesat. Didorong oleh kepentingan bersama, beberapa negara di berbagai kawasan dunia membentuk kawasan perdagangan bebas yang bertujuan untuk meniadakan hambatan perdagangan antar negara. Di kawasan Asia Tenggara dibentuk AFTA, kawasan Asia Pasifik membentuk APEC, dan puncaknya adalah ditandatanganinya perjanjian GATT yang membentuk WTO.
Perkembangan tersebut di satu sisi akan mengurangi, bahkan meniadakan berbagai proteksi perdagangan pada negara-negara yang ikut menandatangani perjanjian itu. Namun di lain pihak juga membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh akses ke pasar dunia. Keterbukaan pasar tidak terbatas pada komoditi tradisional saja, melainkan akan juga mencakup tenaga kerja.
Menghadapi arus globalisasii tersebut, negara kita membutuhkan kemampuan yang cukup untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain.
Bersamaan dengan berakhirnya abad ke 20, negara-negara di kawasan Asia, termasuk Indonesia, dilanda krisis ekonomi yang cukup berat. Bahkan krisis ekonomi tersebut di Indonesia kemudian meluas menjadi krisis politik, sosial dan budaya. Memasuki milenium ketiga, negara kita juga mengalami suatu proses transisi untuk menuju ke arah terbentuknya masyarakat madani yang lebih demokratis, yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
Penerapan nilai-nilai universal yang diakui oleh masyarakat global merupakan salah satu prasyarat untuk dapat bersaing dalam masyarakat dunia yang semakin hari semakin sempit.
Berbagai krisis yang saat ini sedang melanda negeri kita menyebabkan tipisnya kepercayaan masyarakat, baik terhadap lembaga-lembaga formal, pemerintah, maupun antar kelompok dalam masyarakat sendiri. Oleh karena itu proses transisi menuju masyarakat madani yang lebih demokratis membutuhkan mitra terpercaya yang mampu berperan sebagai suatu kekuatan moral.
Perguruan Tinggi Negeri diharapkan akan mampu memerankan peran tersebut apabila beberapa prasyarat yang dperlukan dapat dipenuhi.
Kekuatan moral yang mandiri dapat dimiliki apabila Perguruan Tinggi memperoleh otonomi. Ruang lingkup otonomi Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut:
1)Hak mahasiswa untuk belajar dan hak dosen untuk mengajar, sesuai dengan minatnya masing-masing(Lernfreiheit);
2)Hak untuk menetapkan prioritasnya sendiri, dan melakukan penelitian ilmiah ke arah manapun tujuannya, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat (Wissenschaftsfreiheit);
3)Toleran terhadap perbedaan pendapat dan bebas dari campur tangan politik;
4)Sebagai institusi publik, melalui pendidikan dan penelitian, perguruan tinggi berkewajiban untuk mengembangkan kebebasan dasar dan keadilan kemanusiaan, dan solidaritas, serta berkewajiban untuk saling bantu membantu, baik secara materi maupun moral, dalam konteks nasional dan internasional;
5)berkewajiban untuk menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
6)Menghindari hegemoni intelektual;
7)Memiliki hak dan tanggung jawab untuk memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya secara mandiri untuk mendukung kegiatannya.
Sebagai suatu unit di dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Perguruan Tinggi Negeri secara hukum tidak dapat memiliki otonomi. Demikian juga akuntabilitas kepada masyarakat (stakeholders) amat sulit untuk secara utuh dimintakan kepada Perguruan Tinggi Negeri sebagai unit Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan kredibilitas hanya akan dapat diperoleh apabila kedua hal tersebut, otonomi dan akuntabilitas, secara nyata dimiliki dan ditetapkan. Oleh karena itu Perguruan Tinggi Negeri harus diubah status hukumnya menjadi badan hukum yang mandiri, terlepas darii Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebagai landasan hukum dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Pasal 1653 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 nomor 23) memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk mendirikan suatu badan hukum. Sedangkan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk mengundangkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang, dalam hal ini Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua Perguruan Tinggi Negeri dapat diubah status hukumnya menjadi badan hukum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah ini sebagai pedoman.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Status hukum Perguruan Tinggi yang dirujuk dalam Pasal ini adalah badan hukum yang mandiri dan berhak melakukan semua perbuatan hukum sebagaimana layaknya suatu badan hukum pada umumnya.
Pada dasarnya penyelenggaraan Perguruan Tinggi bersifat nirlaba. Walaupun demikian Perguruan Tinggi dapat menyelenggrakan kegiatan lain dan mendirikan unit usaha yang hasilnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi-fungsi utama Perguruan Tinggi.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Menteri dan Rektor adalah anggota ex-officio. Menteri dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya sebagai anggota Majelis Wali Amanat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Proses pemilihan adalah proses pemilihan perwakilan yang akan mewakili kelompok tersebut secara langsung oleh seluruh anggota kelompok tersebut. Sebagai contoh, Guru Besar dipilih oleh para Guru Besar lainnya, dan dosen bukan Guru Besar dipilih oleh seluruh dosen lainnya yang bukan Guru Besar.
Ayat (3)
Harus dipertimbangkan jumlah anggota dan hak suara anggota yang mewakili konstituen tertentu, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan satu anggota memiliki lebih dari satu suara, atau anggota yang tidak memiliki hak suara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persyaratan lainnya ditentukan oleh Senat Akademik.
Ayat (3)
Sebagai contoh dalam hal pemungutan suara dengan 10 suara yang sah, anggota yang mewakili unsur Menteri memiliki 35% suara, sedangkan 9 anggota yang lain memiliki secara bersama-sama 65% suara. Jika di antara ke 9 anggota, 3 anggota (22% suara) mendukung suara unsur Menteri, maka jumlah suara mendukung adalah 57% suara, walaupun 6/10 jumlah anggota tidak mendukung.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pimpinan hanya dapat mengajukan permohonan pembubaran Perguruan Tinggi sebagai badan hukum ke Pengadilan Negeri setelah memperoleh persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lingkup tatacara pengelolaan dalam ketentuan ini termasuk hubungan antar unsur pelaksana akademik di dalam Perguruan Tinggi.

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas



© LDj - 2010 • ke atas

1 komentar:

  1. Seminole Hard Rock Hotel and Casino Las Vegas
    Find reviews 논산 출장안마 and information for Seminole Hard Rock 원주 출장샵 Hotel and Casino Las Vegas in Las 제주 출장안마 Vegas, NV. 고양 출장안마 The casino offers over 3,000 slots, 86 table games and an  부천 출장마사지 Rating: 8.4/10 · ‎10 votes

    BalasHapus